Search Header Logo

Kuis tentang Korupsi

Authored by JASON WILLIAM SKY LEE _

Other

12th Grade

Kuis tentang Korupsi
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

13 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa pengertian korupsi menurut doktrinal?

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi yang merugikan kepentingan publik.
Korupsi adalah proses yang legal dan transparan.
Korupsi adalah tindakan yang selalu dilakukan oleh pemerintah.
Korupsi tidak memiliki dampak pada masyarakat.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sebutkan 7 jenis korupsi menurut UU Tipikor!

1) Suap, 2) Gratifikasi, 3) Pemerasan, 4) Penyalahgunaan wewenang, 5) Tindak pidana penggelapan, 6) Tindak pidana pencucian uang, 7) tindakan faktual.

1) Suap, 2) Gratifikasi, 3) Pemerasan, 4) Penyalahgunaan wewenang, 5) Tindak pidana penggelapan, 6) Tindak pidana pencucian uang, 7) tindakan penipuan

1) Suap, 2) Gratifikasi, 3) Pemerasan, 4) Penyalahgunaan wewenang, 5) Tindak pidana penggelapan, 6) Tindak pidana pencucian uang, 7) tindakan baik.

1) Suap, 2) Gratifikasi, 3) Pemerasan, 4) Penyalahgunaan wewenang, 5) Tindak pidana penggelapan, 6) Tindak pidana pencucian uang, 7) Tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

3.

OPEN ENDED QUESTION

3 mins • 1 pt

Apa rumus korupsi menurut Robert Klikgaard?

Evaluate responses using AI:

OFF

4.

OPEN ENDED QUESTION

3 mins • 1 pt

Sebutkan tindakan yang didefinisikan sebagai korupsi menurut UNCAC!

Evaluate responses using AI:

OFF

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa perbedaan antara unsur doktrinal dan yuridis dalam korupsi?

Unsur doktrinal adalah hukum positif yang berlaku.
Unsur yuridis adalah teori hukum yang tidak terpakai.
Unsur doktrinal dan yuridis adalah istilah yang sama dalam hukum.
Unsur doktrinal adalah prinsip dan teori hukum, sedangkan unsur yuridis adalah aspek hukum konkret dan penerapan hukum.

6.

OPEN ENDED QUESTION

3 mins • 1 pt

Menjabarkan dalam beberapa bentuk/jenis pelanggaran.

Evaluate responses using AI:

OFF

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit RP.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pidana penjara 5-10 tahun dan denda 10 juta - 500 juta rupiah.
Pidana penjara 2-15 tahun dan denda 20 juta - 800 juta rupiah.
Pidana penjara seumur hidup atau 1-20 tahun dan denda 50 juta - 1 miliar rupiah.
Pidana penjara 3-12 tahun dan denda 30 juta - 600 juta rupiah.

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?