4 PMA No. 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi UMKM

4 PMA No. 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi UMKM

10th Grade

60 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

FENOMENA GEOSFER (LITOSFER)

FENOMENA GEOSFER (LITOSFER)

10th Grade

61 Qs

PERUBAHAN SOSIAL

PERUBAHAN SOSIAL

9th - 12th Grade

60 Qs

Geografi Martikulasi BAB 3 Fenomena Geosfer

Geografi Martikulasi BAB 3 Fenomena Geosfer

10th Grade

60 Qs

PAT Geografi Ting. 3

PAT Geografi Ting. 3

KG - Professional Development

60 Qs

Asesmen sumatif 1(X)

Asesmen sumatif 1(X)

10th Grade

60 Qs

PSAS X SMAN 8 BDG

PSAS X SMAN 8 BDG

10th Grade

60 Qs

LATIHAN KSM-P GEOGRAFI 4

LATIHAN KSM-P GEOGRAFI 4

10th - 12th Grade

60 Qs

Lithosphere D-Test 1

Lithosphere D-Test 1

10th Grade

60 Qs

4 PMA No. 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi UMKM

4 PMA No. 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Assessment

Quiz

Geography

10th Grade

Medium

Created by

Noviardi Ardhy

Used 1+ times

FREE Resource

60 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa tujuan utama dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 mengenai sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)?

Memberikan kemudahan sertifikasi halal dengan biaya rendah bagi UMK.

Mengurangi jumlah pelaku usaha yang terdaftar sebagai UMK.

Meningkatkan jumlah pelaku usaha besar yang memiliki sertifikasi halal.

Mewajibkan semua UMK untuk melakukan sertifikasi halal meskipun produk mereka tidak terkait dengan makanan.

Menyederhanakan prosedur untuk mempercepat proses sertifikasi produk besar.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021?

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Halal.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Produk Halal.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Salah satu kemudahan yang diberikan oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 bagi pelaku usaha mikro dan kecil adalah:

Pembebasan total biaya sertifikasi halal.

Penyederhanaan prosedur sertifikasi yang memungkinkan UMK mendaftar secara langsung tanpa perantara.

Menghilangkan kewajiban pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Pemberian dana bantuan untuk seluruh pelaku usaha mikro dan kecil.

Pelaku usaha dapat langsung menggunakan label halal tanpa prosedur sertifikasi.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021, produk apa saja yang dapat disertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil?

Hanya produk makanan dan minuman.

Semua produk yang diproduksi oleh UMK tanpa pengecualian.

Produk non-makanan yang tidak melanggar syariat Islam.

Produk yang digunakan untuk keperluan medis.

Produk yang berasal dari bahan baku hewani.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Siapa yang bertanggung jawab atas proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021?

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kementerian Perdagangan.

Pemerintah Daerah.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Bagaimana cara pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh sertifikasi halal menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021?

Melalui pendaftaran online dengan pengajuan dokumen lengkap.

Dengan mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat dari BPJPH.

Mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga yang ditunjuk tanpa biaya.

Memastikan produk mereka telah mendapat sertifikasi halal dari MUI.

Melalui proses audit tahunan yang dilakukan oleh LPH.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud dengan "produk mikro" dalam konteks Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021?

Produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha besar yang memiliki lebih dari 100 karyawan.

Produk yang dijual di pasar lokal tanpa izin resmi.

Produk yang diproduksi oleh pelaku usaha dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp 1 miliar.

Produk yang sudah terdaftar di lembaga pemeriksa halal internasional.

Produk yang hanya dijual di pasar internasional.

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?