Search Header Logo

Evaluasi Kemampuan Teknis Perpajakan Akhir Tahun 2024

Authored by Mul nCo

Other

Professional Development

Used 2+ times

Evaluasi Kemampuan Teknis Perpajakan Akhir Tahun 2024
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

100 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Bunyi UU PPh: Pasal 18 ayat (1) adalah :

a.       Perbandingan Antara Utang dan Modal paling tinggi sebesar empat dibanding satu.

b       Menteri Keuangan berwenang untuk mengeluarkan keputusan mengenai perbandingan antara utang dan modal  perusahaan untuk keperluan perhitungan PPh.

c.       Peredaran bruto merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha.

d.       Selama Biaya tersebut berhubungan dengan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan) dan tidak berhubungan dengan Penghasilan Final dan Bukan Objek Pajak, maka biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan (Deductible Expense).

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

EKSPOR BKP (BERWUJUD ATAU TIDAK BERWUJUD) DAN/ATAU JKP

1.Di dalam PMK No: 70/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa ekspor JKP yang dikenakan PPN 0% (nol persen) hanya terbatas pada 3 (tiga) jenis JKP  yang telah diubah menjadi PMK No. ??

a.       PMK No: 70/PMK.10/2019

b.       PMK No: 20/PMK.10/2019

c.       PMK No: 60/PMK.10/2019

d.       PMK No: 32/PMK.10/2019

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Tarif Denda Telat Bayar PPN

Mengacu pada ketentuan terbaru UU KUP dalam UU Cipta Kerja, sanksi telat bayar PPN atau denda PPN telat bayar dihitung dengan rumus yang sudah ditetapkan ,yaitu :

a.       Tarif Bunga Sanksi Pajak + 3% : 12 bulan

b.       Tarif Bunga Sanksi Pajak + 4% : 12 bulan

c.       Tarif Bunga Sanksi Pajak + 5% : 12 bulan

d.       Tarif Bunga Sanksi Pajak + 6% : 12 bulan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Tarif Denda Telat Lapor PPN
Sedangkan denda telat lapor PPN sebagaimana diatur dalam UU KUP No. 28 Tahun 2007 besar tarif denda terlambat lapor SPT Masa PPN atau denda telat lapor PPN adalah ...

a.       Rp 600.000

b.       Rp 700.000

c.       Rp 400.000

d.       Rp 500.000

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Tarif Sanksi Tidak Buat Faktur Pajak/Mengisi Faktur Pajak Tidak Lengkap yaitu ...

a.       Sanksi denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

b.       Sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

c.       Sanksi denda 3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

d.       Sanksi denda 4% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Faktur pajak dalam e-Faktur harus di upload paling lambat tanggal ...

a.       tanggal 10 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur

b.       tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur

c.       tanggal 19 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur

d.       tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

PKP yang membuat Faktur Pajak tidak lengkap, terlambat membuat Faktur Pajak, dan/atau dianggap tidak membuat Faktur Pajak dikenai sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP yaitu sanksi administrasi sebesar ..

a.       1% dari dasar pengenaan pajak

b.       2% dari dasar pengenaan pajak

c.       3% dari dasar pengenaan pajak

d.       4% dari dasar pengenaan pajak

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Microsoft

Continue with Microsoft

or continue with

Facebook

Facebook

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?