PD Gelora Jiwa memiliki 2 orang karyawan.
Yang pertama Pak Fadhlur Rahman, sudah menikah dengan pasangan yang tidak bekerja dan memiliki 2 anak, memperoleh gaji sebulan Rp25.000.000,00. Sedangkan yang kedua bernama Pak Farhan El Azizi, baru menikah dengan seorang perempuan yang tidak bekerja dan belum punya anak, mendapatkan gaji sebulan Rp17.500.000,00. Tunjangan yang diterima Pak Fadhlur dan Pak Farhan masing-masing Rp135.000,00 dan Rp94.500 per bulan. Sementara itu, pembiayaan yang dikeluarkan Pak Fadhlur dan Pak Farhan tiap bulan masing-masing Rp1.202.700,00 dan Rp1.027.820,00.
Adapun tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut:
Wajib Pajak Pribadi
Rp54.000.000,00 / tahun
Tambahan Wajib Pajak kawin
Rp4.500.000,00/tahun
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung penghasilan suami
Rp54.000.000,00 / tahun
Tambahan untuk setiap tanggungan
Rp4.500.000,00/tahun
Dengan demikian, kesimpulan tentang pph terutang Pak Fadhlur dan Pak Farhan adalah… .