SOAL KUIS TAX KE2

SOAL KUIS TAX KE2

University

44 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

University

40 Qs

Quiz PPN dan Pajak

Quiz PPN dan Pajak

University

40 Qs

Administrasi Perpajakan

Administrasi Perpajakan

University

40 Qs

PAS PRODUKTIF AKUNTANSI KLS XI

PAS PRODUKTIF AKUNTANSI KLS XI

University

40 Qs

Akuntansi Sektor Publik

Akuntansi Sektor Publik

University

40 Qs

REMEDIAL - UAS 1 PERPAJAKAN

REMEDIAL - UAS 1 PERPAJAKAN

University

40 Qs

Tes Numerasi

Tes Numerasi

10th Grade - Professional Development

40 Qs

UTS AKM 2

UTS AKM 2

University

48 Qs

SOAL KUIS TAX KE2

SOAL KUIS TAX KE2

Assessment

Quiz

Other

University

Easy

Created by

Valencia W.

Used 2+ times

FREE Resource

44 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan dengan kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud  Pasal 8 ayat ( 2 )  U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021, kepadanya   dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar :

Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12

Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12    

2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran    

  

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa dengan kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud   Pasal 8 ayat ( 2a )  U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021, kepadanya   dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar

Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 1

Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12

2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran  sampai dengan tanggal pembayaran

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal WP dengan kemauan sendiri  melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan “ menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar “ walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaaan BUPER , sebagaimana dimaksud  Pasal 8 ayat ( 3 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi administrasi berupa

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12    

Denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar , sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara RI

Denda 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal WP dengan kemauan sendiri  melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan “ menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar “ walaupun Dirjen Pajak telah melakukan lakukan tindakan pemeriksaaan  , sebagaimana dimaksud  Pasal 8 ayat ( 5 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi administrasi berupa

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12, dengan Syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan SKP

Kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar

Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12, dengan syarat Dirjen Pajak belum menyampaikan SPHP

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal WP melakukan  pembayaran atau penyetoran  pajak terutang untuk suatu masa pajak  setelah tanggal jatuh tempo  sebagaimana dimaksud   Pasal 9 ayat ( 2a )  U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi administrasi berupa

Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12.

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12

Bunga sebesar  2%  perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal WP melakukan  pembayaran atau penyetoran    pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud   Pasal 9 ayat ( 2b ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi administrasi berupa

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12

Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12.

Bunga sebesar  2%  perbulan yang dihitung dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan  sampai dengan tanggal pembayaran

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan Pemerintah sebagaimana dimaksud   Pasal 11 ayat ( 3 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepada Wajib Pajak diberi imbalan bunga   

Sebesar  2% per bulan  

Sebesar tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12.

Sebesar  tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?