Search Header Logo

SOAL KUIS TAX KE2

Authored by Valencia W.

Other

University

Used 3+ times

SOAL KUIS TAX KE2
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

44 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan dengan kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud  Pasal 8 ayat ( 2 )  U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021, kepadanya   dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar :

Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12

Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12    

2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran    

  

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa dengan kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud   Pasal 8 ayat ( 2a )  U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021, kepadanya   dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar

Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 1

Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12

2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran  sampai dengan tanggal pembayaran

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal WP dengan kemauan sendiri  melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan “ menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar “ walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaaan BUPER , sebagaimana dimaksud  Pasal 8 ayat ( 3 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi administrasi berupa

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12    

Denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar , sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara RI

Denda 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal WP dengan kemauan sendiri  melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan “ menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar “ walaupun Dirjen Pajak telah melakukan lakukan tindakan pemeriksaaan  , sebagaimana dimaksud  Pasal 8 ayat ( 5 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi administrasi berupa

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12, dengan Syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan SKP

Kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar

Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12, dengan syarat Dirjen Pajak belum menyampaikan SPHP

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal WP melakukan  pembayaran atau penyetoran  pajak terutang untuk suatu masa pajak  setelah tanggal jatuh tempo  sebagaimana dimaksud   Pasal 9 ayat ( 2a )  U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi administrasi berupa

Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12.

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12

Bunga sebesar  2%  perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal WP melakukan  pembayaran atau penyetoran    pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud   Pasal 9 ayat ( 2b ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi administrasi berupa

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12

Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12.

Bunga sebesar  2%  perbulan yang dihitung dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan  sampai dengan tanggal pembayaran

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan Pemerintah sebagaimana dimaksud   Pasal 11 ayat ( 3 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepada Wajib Pajak diberi imbalan bunga   

Sebesar  2% per bulan  

Sebesar tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12.

Sebesar  tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?