
SOAL KUIS TAX KE2
Authored by Valencia W.
Other
University
Used 3+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
44 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan dengan kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat ( 2 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021, kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar :
Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12
Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12
2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa dengan kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat ( 2a ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021, kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar
Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 1
Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12
2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam hal WP dengan kemauan sendiri melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan “ menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar “ walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaaan BUPER , sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat ( 3 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12
Denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar , sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara RI
Denda 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam hal WP dengan kemauan sendiri melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan “ menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar “ walaupun Dirjen Pajak telah melakukan lakukan tindakan pemeriksaaan , sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat ( 5 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12, dengan Syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan SKP
Kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12, dengan syarat Dirjen Pajak belum menyampaikan SPHP
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam hal WP melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk suatu masa pajak setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat ( 2a ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12.
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12
Bunga sebesar 2% perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam hal WP melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat ( 2b ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12.
Bunga sebesar 2% perbulan yang dihitung dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat ( 3 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepada Wajib Pajak diberi imbalan bunga
Sebesar 2% per bulan
Sebesar tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12.
Sebesar tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?