Search Header Logo

Hukuman Disiplin ASN

Authored by Nian Anggriani

Other

Professional Development

Used 1+ times

Hukuman Disiplin ASN
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 3 pts

Berikut adalah dasar hukum ketentuan disiplin PNS

PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Perka BKN Nomor 94 Tahun 2021

PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perka BKN Nomor 6 Tahun 2021

PP Nomor 6 Tahun 2020 dan Perka BKN Nomor 94 Tahun 2022

PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022

2.

MULTIPLE SELECT QUESTION

20 sec • 1 pt

Berikut adalah jenis hukuman disiplin ringan

teguran lisan

teguran tertulis

pernyataan tidak puas secara lisan

pernyataan tidak puas secara tertulis

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 3 pts

  1. 1. Menghadiri dan mengucapkan

    sumpah/janji Jabatan

  2. 2. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan

    Pejabat Pemerintah yang berwenang

  3. 3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan

    penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran,

    dan tanggung jawab

  4. 4. Menggunakan dan memelihara barang

    rekan kerja dengan sebaik-baiknya

Pada daftar di atas, yang termasuk kewajiban PNS adalah

1 dan 4

1, 3 dan 4

1, 2, dan 3

semua benar

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 3 pts

  1. 1. Bekerja pada Lembaga atau organisasi internasional tanpa izin/tanpa ditugaskan oleh PPK
    2. Melakukan pungutan di luar ketentuan
    3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk orang lain yang tidak merugikan negara
    4. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
    Pada daftar di atas, yang merupakan larangan PNS adalah

1, 2, dan 4

semua benar

1, 3, dan 4

3 dan 4

5.

MULTIPLE SELECT QUESTION

30 sec • 3 pts

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berwenang untuk menghukum

PNS di lingkungan yang berada 1 tk di bawahnya (untuk hukdis sedang)

PNS di lingkungan yang berada 1 tk di bawahnya (untuk hukdis ringan)

PNS di lingkungan yang berada 2 tk di bawahnya (untuk hukdis berat)

PNS di lingkungan yang berada 2 tk di bawahnya (untuk hukdis sedang)

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Apabila PyB Menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, maka

Atasan PyB Menghukum menjatuhkan Hukdis Berat dibandingkan PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin dan menjatuhkan Hukdis Ringan bagi PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin

Atasan PyB Mengukum menjatuhkan Hukdis yang lebih berat dibandingkan PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin dan PyB Menghukum tetap menjatuhkan Hukdis bagi PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin

Atasan PyB Menghukum menjatuhkan Hukdis yang lebih berat dibandingkan PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin dan menjatuhkan Hukdis bagi PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin

Atasan PyB Menghukum menjatuhkan Hukdis Sedang dibandingkan PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin dan menjatuhkan Hukdis Berat bagi PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

pemanggilan secara tertulis kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan dengan ketentuan

Paling Lambat 7 Hari Kerja sebelum tanggal pemeriksaan

Paling Lambat 5 Hari Kerja sebelum tanggal pemeriksaan

Paling Lambat 7 Hari Kalender sebelum tanggal pemeriksaan

Paling Lambat 5 Hari Kalender sebelum tanggal pemeriksaan

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?