Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota. Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
Hal ini merupakan bunyi dari ayat ke-1 dan ke-2 yang terdapat pada Anggaran Dasar pasal...