
Soal Pilihan Ganda Tentang Pajak
Authored by Ni Luh Ekarini Suryaningsih Hadisaputri
Education
11th Grade
Used 4+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
91 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut adalah bagian dari pengertian pajak, kecuali:
kontribusi wajib kepada negara
terutang oleh orang pribadi atau badan
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang
mendapatkan imbalan secara langsung
digunakan untuk keperluan negara
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Manakah yang paling tepat menjelaskan tentang Wajib Pajak?
orang pribadi yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tidak ada yang benar
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Bentuk badan di bawah ini yang tidak termasuk dalam Wajib Pajak:
Perusahaan asing di luar negeri
Organisasi massa
Organisasi sosial politik
Perusahaan terbuka di Indonesia
Yayasan
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Yang bukan termasuk Pengusaha adalah:
kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang
kegiatan usaha atau pekerjaannya di bawah naungan entitas
kegiatan usaha atau pekerjaannya mengimpor dan mengekspor barang
kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan
kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha jasa
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai pajak berdasarkan:
UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh
UU No 28 Tahun 2007 tentang KUP
UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB
UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pengusaha kecil wajib mendaftarkan diri sebagai PKP jika:
penerimaan bruto setahun lebih dari Rp4.800.000.000,00
penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00
penerimaan neto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00
penerimaan bruto tahunan tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00
penerimaan bruto bulanan tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kewajiban PKP adalah:
Memperhitungkan omzet dan pajak tiap tahun
Memungut, menyetor, dan melapor pajak terutang
Memotong pajak lawan transaksi
Mengkomunikasikan pajak kepada lawan transaksi
Memotong, menyetor, dan melapor pajak terutang
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?