Search Header Logo

Soal Pilihan Ganda Tentang Pajak

Authored by Ni Luh Ekarini Suryaningsih Hadisaputri

Education

11th Grade

Used 4+ times

Soal Pilihan Ganda Tentang Pajak
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

91 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut adalah bagian dari pengertian pajak, kecuali:

kontribusi wajib kepada negara

terutang oleh orang pribadi atau badan

bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang

mendapatkan imbalan secara langsung

digunakan untuk keperluan negara

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Manakah yang paling tepat menjelaskan tentang Wajib Pajak?

orang pribadi yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tidak ada yang benar

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Bentuk badan di bawah ini yang tidak termasuk dalam Wajib Pajak:

Perusahaan asing di luar negeri

Organisasi massa

Organisasi sosial politik

Perusahaan terbuka di Indonesia

Yayasan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang bukan termasuk Pengusaha adalah:

kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang

kegiatan usaha atau pekerjaannya di bawah naungan entitas

kegiatan usaha atau pekerjaannya mengimpor dan mengekspor barang

kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan

kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha jasa

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai pajak berdasarkan:

UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh

UU No 28 Tahun 2007 tentang KUP

UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB

UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengusaha kecil wajib mendaftarkan diri sebagai PKP jika:

penerimaan bruto setahun lebih dari Rp4.800.000.000,00

penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00

penerimaan neto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00

penerimaan bruto tahunan tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00

penerimaan bruto bulanan tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kewajiban PKP adalah:

Memperhitungkan omzet dan pajak tiap tahun

Memungut, menyetor, dan melapor pajak terutang

Memotong pajak lawan transaksi

Mengkomunikasikan pajak kepada lawan transaksi

Memotong, menyetor, dan melapor pajak terutang

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?