
Kebutuhan Khusus dalam Pendidikan
Authored by HENDI SUHENDI
Other
University
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
54 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Menurut PP 72 tahun 1991 penyandang tunagrahita terbagi menjadi tiga yaitu ringan IQ-nya 50 - 70, sedang IQ-nya 30 - 50, dan berat dan sangat berat IQ-nya kurang dari 30. Istilah yang digunakan untuk anak berkebutuhan khusus menurut UU No 20/2003 tentang Sisdiknas adalah anak .........
kelaparan
yang mengalami gangguan pencernaan
Luar biasa
menderita karena penyakit kanker
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Sejak berlakunya UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, maka digunakan istilah pendidikan khusus, pendidikan khusus dimaksudkan untuk peserta didik yang ………
nakal
sering membolos sekolah
tidak disiplin
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Salah satu penyebab munculnya kebutuhan khusus bagi anak-anak tertentu adalah ……
memiliki kondisi fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau kecerdasan atau bakat istimewa
adanya perbedaan antara siswa yang satu dengan lainnya
adanya kebutuhan umum < yang dimiliki oleh anak-anak
kurangnya kasih sayang dari orang tua dan lingkungan anak
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Dampak kelainan anak yang menderita kebutuhan khusus jenis ini jauh lebih parah dibandingkandengan jenis penderita kebutuhan khusus lainnya. Kebutuhan khusus yang dimaksud adalah …
tunanetra
tunarungu
tunawicara
tunagrahita
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Tujuan mengapa guru harus memahami dan mengetahui kebutuhan anak yang berkelainan (kebutuhan khusus) adalah …..
lebih menyayangi dan mengasihani anak-anak yang berkelainan
mampu memahami dan bahkan memberi layanan yang sesuai
mudah memberikan semua keperluan mereka
mudah memberikan hukuman kepada mereka
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Anak penyandang kelainan sama haknya dengan anak-anak normal lainnya dalam hal pendidikan. Hal ini telah diatur dalam Bab IV Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 6 ayat 5, yang berbunyi ……
setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus
warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus
Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Selain memiliki hak, penyandang kelainan juga mempunyai kewajiban yang sama dengan orang lain pada umumnya. Salah satu kewajiban mereka menurut Undang- undang No. 20/2003 tentang Sisdiknas, Bab IV adalah …
mendapatkan pelayanan kesehatan
mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan agama yang mereka anut
mengikuti pendidikan dasar
memperoleh penghidupan yang layak
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?