SMR J5 TO #6

SMR J5 TO #6

Professional Development

40 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kisi-Kisi PKK - Kewirausahaan Kelas XII

Kisi-Kisi PKK - Kewirausahaan Kelas XII

Professional Development

40 Qs

Cerpen Legasi Tapai Ubi

Cerpen Legasi Tapai Ubi

KG - Professional Development

35 Qs

Bahasa Indonesia Kelas X 40 soal

Bahasa Indonesia Kelas X 40 soal

Professional Development

40 Qs

UJIAN EKONOMI X MIPA/IPS

UJIAN EKONOMI X MIPA/IPS

Professional Development

40 Qs

YEAR END QUIZ

YEAR END QUIZ

1st Grade - Professional Development

40 Qs

Kuiz C02

Kuiz C02

Professional Development

40 Qs

Latihan - Lain-lain

Latihan - Lain-lain

Professional Development

45 Qs

Babak 3 Ranking 1 Bulan K3

Babak 3 Ranking 1 Bulan K3

Professional Development

40 Qs

SMR J5 TO #6

SMR J5 TO #6

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Hard

Created by

Jason Bourne

FREE Resource

40 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut ini adalah kewenangan dan tanggung jawab Direksi dalam mengelola Risiko Hukum, KECUALI
Menetapkan mekanisme komunikasi yang efektif, termasuk dengan melibatkan pegawai Bank, atas permasalahan hukum yang dihadapi dengan bagian hukum atau satuan kerja terkait agar Risiko Hukum dapat segera dicegah dan dikendalikan.
Menerapkan legal governance yaitu suatu tata kelola untuk membentuk, mengeksekusi, dan menginterpretasikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal termasuk standar perjanjian yang digunakan.
Memastikan terdapat legal consistency pada setiap kegiatan usahanya yaitu adanya keselarasan antara kegiatan atau aktivitas usaha yang dilakukan dengan ketentuan dan tidak menimbulkan suatu ambiguitas dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh Bank.
Memastikan adanya legal completeness, agar seluruh hal yang diatur oleh ketentuan baik yang bersifat nasional maupun internasional dapat diimplementasikan dengan baik oleh Bank, termasuk larangan dalam ketentuan, diatur secara jelas dalam ketentuan internal Bank.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Dalam hal melakukan pengukuran Risiko Hukum, Bank dapat memilih metode pengukuran dengan metode kuantitatif dengan syarat
Sudah mendapat persetujuan dari Direksi dan Dewan Komisaris.
Belum memiliki metode pengukuran secara kualitatif.
Sudah memiliki model yang terbukti handal dan mendapat persetujuan dari pengawas.
Menggunakan pihak eksternal yang memiliki kompetensi dan keahlian teknis dalam pengembangan model pengukuran risiko

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Jika bank mempunyai produk dan/atau aktivitas yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup siginifikan, maka peringkat Risiko Hukum yang sesuai adalah
Peringkat 1
Peringkat 2
Peringkat 3
Peringkat 4

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu dianalisis terhadap eksposur Risiko Hukum, KECUALI
Bagaimana menurunkan frekuensi terjadinya Risiko Hukum.
Bagaimana menurunkan dampak dari terjadinya Risiko Hukum.
Bagaimana menghilangkan sepenuhnya frekuensi dan dampak terjadinya Risiko Hukum.
Bagaimana memitigasi agar eksposur Risiko Hukum dapat dikendalikan di bawah limit.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut ini merupakan pemahaman dari Profil Risiko Hukum, KECUALI
Kesimpulan atas kemampuan bank untuk menanggung Risiko Hukum.
Kondisi aktual yang diharapkan setelah Bank menerapkan manajemen risiko untuk mengendalikan risiko inheren untuk risiko hukum yang secara ex-ante berpotensi dihadapi bank.
Hasil penilaian akhir risiko inheren hukum yang dihadapi bank sebelum menerapkan pengendalian risiko.
Risiko Inheren dari Risiko Hukum vs Kualitas Penerapan Manajemen Risiko

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Pendekatan yang digunakan dalam mengkategorikan sumber Risiko Reputasi bersifat
Proaktif dan reaktif
Tidak langsung (below the line) dan langsung (above the line)
Terstruktur dan tidak terstruktur
Pasif dan aktif

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Dalam pengelolaan risiko, bank pada umumnya kurang memperhatikan kejadian yang sifatnya Low Frequency/Low Impact (LFLI) karena:
Sulit diidentifikasi dan diukur.
Tidak mempunyai data internal.
Jika jenis kejadian ini terjadi pada bank maka bank akan jatuh dalam waktu singkat.
Biaya pengelolaan dan pemantauannya lebih tinggi daripada kerugian yang ditimbulkannya

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?