Pretest tentang cipta dan merek

Pretest tentang cipta dan merek

University

6 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

HukMer - Lis&Peng

HukMer - Lis&Peng

University

10 Qs

Assignment Seminar & Workshop with Tokopedia

Assignment Seminar & Workshop with Tokopedia

University

10 Qs

Tugas Pendidikan Karakter dan Budaya Bangsa

Tugas Pendidikan Karakter dan Budaya Bangsa

University

10 Qs

M4 KWU - Uji Pemahaman ttg HAKI

M4 KWU - Uji Pemahaman ttg HAKI

University

10 Qs

UTS HKI KAS

UTS HKI KAS

University

10 Qs

Karya Tulis Ilmiah Quiz

Karya Tulis Ilmiah Quiz

University

10 Qs

Copy of Perlindungan Harta Intelek

Copy of Perlindungan Harta Intelek

University

7 Qs

HAK MEREK

HAK MEREK

University

10 Qs

Pretest tentang cipta dan merek

Pretest tentang cipta dan merek

Assessment

Quiz

Other

University

Medium

Created by

Kekayaan SULTENG

Used 7+ times

FREE Resource

6 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual?

Hasil olah pikir yang menghasilkan produk atau proses berguna

Hasil karya seni yang tidak terdaftar

Hasil dari penelitian ilmiah

Hasil dari kerja sama antar perusahaan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Apa itu Hak Cipta?

Hak untuk mendistribusikan karya secara gratis

Hak untuk mengubah karya tanpa izin

Hak untuk menjual karya orang lain

Hak eksklusif pencipta yang timbul setelah karya dipublikasikan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Berapa lama Hak Cipta dilindungi?

Selama 70 tahun

Selama 50 tahun

Selama 10 tahun

Selama 20 tahun

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud dengan Merek?

Sebuah produk yang belum dipasarkan

Nama perusahaan yang terdaftar

Tanda untuk membedakan produk barang atau jasa

Sebuah logo tanpa arti

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Apa manfaat dari pendaftaran Hak Cipta?

Meningkatkan biaya produksi

Membatasi inovasi

Perlindungan hukum yang kuat

Mengurangi nilai ekonomi karya

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Apa yang harus dilakukan agar Merek terlindungi secara hukum?

Mendaftarkan Merek di DJKI

Menggunakan Merek tanpa izin

Membuat Merek yang sama dengan yang sudah ada

Menjual Merek kepada orang lain