
Quiz Perdailan Niaga
Authored by Dewi Rahayu
Other
University
Used 4+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
"Semua kekayaan Debitor baik berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari terikat kepada penyelesaian kewajiban debitor." Hal tersebut merupakan Prinsip?
Paritas Creditorium
Pari passu prorarta parte
Prinsip Utang
Debbt Collection
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
"Dalam proses kepalitian konsep utang sangat menentukan, tanpa utang maka esensi dari kepailitan menjadi tidak ada." Hal tersebut termasuk jenis prinsip apa?
Pari Passu Prorarta parte
Prinsip Utang
Debt Collection
Paritas Creditorium
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Sebutkan dasar hukum dari "batas Akhir Pengajuan Tagihan adalah 14 Hari"
Pasal 113 UU Kepailtan
Pasal 115 UU Kepailitan
Pasal 127 UU Kepailitan
Pasal 143 UU Kepailitan
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Kapan perdamaian dengan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dapat dilaksanakan?
Setelah adanya putusan Pailit
Sebelum adanya putusan pailit
Dalam masa Pailit
Setelah rapat verifikas
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Prinsp hukum yang menyatakan bahwa suatu putusan kepailitan asing dapat diakui dan berlaku lintas negara untuk mengatur seluruh harta debitor, baik di Negara asal maupun di Luar Negeri, disebut dengan:
Prinsip resiporitas
Prinsip Universalitas
Prinsip Teritorialitas
Prinsip Internasionalitas
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Prinsip hukum yang menyatakan bahwa putusan kepaillitan hanya berlaku dan dapat dijalankan di dalam wilayah negara tempat Pengadilan mengeluarkan putusan tersebut disebut dengan:
prinsip resiporitas
prinsip universalitas
prinsip teritorialitas
prinsip internasinalitas
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Siapakah yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap sebuah perseroan terbatas menurut Undang-undang Kepailitan?
hanya direksi perseroan yang bersangkutan
Kreditur konkuren yang tidak memiliki jaminan
Kreditor,direksi, komisaris serta kejaksaan
Hanya pemegang saham mayoritas setelah RUPS
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?