
POST-TEST ( PELAYANAN PERIZINAN UNTUK PENGGUNAAN TKA)
Authored by pelatihan pelayanan Dpmptsp Bintan
Professional Development
Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Berdasarkan PP 34 Tahun 2021, sebelum mempekerjakan TKA, Pemberi Kerja TKA wajib memiliki
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Surat Izin Usaha
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Paspor TKA
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Pengesahan RPTKA diberikan oleh :
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Luar Negeri
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Berikut ini adalah salah satu kewajiban Pemberi Kerja TKA, kecuali :
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi TKA dalam bahasa Indonesia.
Menunjuk tenaga kerja pendamping warga negara Indonesia untuk alih keahlian.
Membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA).
Mengangkat TKA menjadi anggota serikat pekerja.
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
TKA yang menjabat sebagai anggota Dewan Direksi atau Dewan Komisaris dengan kepemilikan saham dikecualikan dari kewajiban :
Membayar DKP-TKA
Memiliki RPTKA
Memiliki Visa
Memiliki Paspor
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
PP 34 Tahun 2021 diterbitkan sebagai salah satu peraturan pelaksanaan dari :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
TKA yang bekerja dalam kondisi darurat dan mendesak dikecualikan dari persyaratan memiliki RPTKA, dengan jangka waktu paling lama :
1 minggu
1 bulan
2 bulan
3 bulan
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Proses permohonan Pengesahan RPTKA dilakukan secara :
Tatap muka di Kementerian Ketenagakerjaan
Langsung di kantor imigrasi
Daring (online) melalui sistem terpadu
Melalui Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Microsoft
or continue with
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?