NEW
Font size
Worksheetsreview anti korupsi
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Korupsi berasal dari bahasa latin coruptio yang berarti
Kerusakan
Kesucian
Norma
Pelanggaran
Pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam
UU No. 20 tahun 2011
UU No. 20 tahun 2001
UU No. 2 tahun 2001
UU No. 2 tahun 2011
Di dalam undang-undang, tindakan korupsi dapat diancam dengan hukuman
adat
pidana
sosial
agama
Melakukan pemberian tiket perjalanan secara gratis kepada pejabat negara dapat dikategorikan dengan
Perbuatan curang
Kerugian keuangan negara
Gratifikasi
Benturan kepentingan
Komisi Pemberantasan Korupsi dan para pakar telah mengidentifikasi sembilan nilai-nilai dasar anti korupsi. Nilai-nilai dasar tersebut yaitu
Jujur, perhatian, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerjasama, sederhana, berani, adil
Jujur, peduli, mandiri, disiplin, integritas, kerja keras, sederhana, berani, merakyat
Jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil
Jujur, peduli, mandiri, dedikasi, tanggung jawab, kerja keras, birokrasi, berani, adil
Keselarasan antara apa yang diucapkan dan apa yang dilakukan oleh seseorang, tindakannya sesuai dengan tuntutan moral dan prinsip-prinsip etika, dan juga sesuai dengan aturan hukum dan tidak mendzalimi kepentingan umum. Juga mencerminkan ketepatan dalam hal tuntutan waktu, cara melakukan, dan kualitas/mutu pekerjaannya, disebut
Komitmen mutu
Integritas
Spiritual Accaountability
Akuntabilitas
Dalam Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dijelaskan bentuk-bentuk/ jenis korupsi. Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dikategorikan sebagai
Pemerasan
Perbuatan curang
Gratifikasi
Benturan Kepentingan
Dalam UU No 31 tahun 1999, jo UU No 20 tahun 2001, dijelaskan bentuk-bentuk /jenis korupsi. Pengawas bangunan yang membiarkan pemborong mengurangi kualitas bahan dalam pembangunan gedung atau jalan, dikategorikan
Gratifikasi
Benturan kepentingan dalam pengadaan
Perbuatan curang
Pemerasan
Manusia sebagai kunci perubahan dalam pemberantasan korupsi. Perubahan ini dapat dilakukan dengan
Terpaksa berubah
Pembenahan moral
Malas berkontribusi
Defensif
berapa jumlah pasal yang mengatur mengenai suap menyuap
11
12
13
14
