WorksheetsUndang-undang Desa IAIN Metro
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Program Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di Desa diamanatkan dalam :
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2015
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2015
Masa Jabatan Kepala Desa sebelum adanya Undang-undang Desa adalah :
6 Tahun 2 Kali
6 Tahun 1 Kali
6 Tahun 3 Kali
6 Tahun 4 Kali
Masa Jabatan Kepala Desa sesudah adanya Undang-undang Desa adalah :
6 Tahun 2 Kali
6 Tahun 1 Kali
6 Tahun 3 Kali
6 Tahun 4 Kali
Dengan adanya Undang-undang Desa, Perspektif Kepala Desa adalah sebagai :
Pemimpin yang Arogan
Sebagai Perpanjangan Tangan
Sebagai Pimpinan Masyarakat
Pemimpin yang mempunyai Hak Penuh
Posisi dan Peran Kabupaten dalam Perspektif Undang-undang Desa adalah :
Mempunyai kewenangan yang besar dan luas
Tidak memiliki kewenangan
Mempunyai kewenangan yang terbatas
Seperlunya saja
Desa dalam melaksanakan Pembangunan, sebelum adanya Undang-undang Desa berposisi sebagai :
Subyek
Obyek
Predikat
Keterangan
Kewenangan yang dimilki Desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemsayarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa terdapat pada :
Pasal 16 UU Desa No. 6 Tahun 2014
Pasal 18 UU Desa No. 6 tahun 2014
Pasal 19 UU Desa No. 7 Tahun 2015
Pasal 18 UU Desa No. 7 Tahun 2014
Apa yang dimaksud dengan Rekognisi...
Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh Desa dan prakarsa masyarakat Desa
Mengikuti apa maunya masyarakat desa
Menghormati dan mengakui kewenangan asal usul desa
Menghormati tokoh adat
Apa yang dimaksud Subsidiaritas...
Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh Desa dan prakarsa masyarakat Desa
Mengikuti apa maunya masyarakat desa
Menghormati dan mengakui kewenangan asal usul desa
Menghormati tokoh adat
Salah satu ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa berdasarkan Pasal 2 Permendesa No. 1 Tahun 2015 adalah :
Sistem organisasi perangkat desa
Pembinaan kelembagaan masyarakat
Pengelolaan tanah bengkok
Semua jawaban diatas benar
