NEW
Font size
WorksheetsAccount Payable Level 2
Total questions: 20
Worksheet time: 1hrs 12mins
Apa yang dimaksud dengan pengertian dengan istilah T/T ?
Pembayaran di muka
Pembayaran full / lunas di muka 100%
Pembayaran dengan cara transfer
Pembayaran dengan tunai
Pada Purchase Order seringkali ditemukan istilah 'Franco'. Apa yang dimaksud dengan “Franco Bandung”?
Biaya pengiriman ditanggung penjual hingga Kota Bandung
Biaya pengiriman ditanggung pembeli hingga Kota Bandung
Biaya pengiriman ditanggung bersama antara penjual dan pembeli
Tidak ada biaya pengiriman barang karena lokasi penjual dan pembeli di Kota Bandung
Mana yang benar termasuk dalam kelengkapan berkas pengajuan pembayaran T/T in advance?
Invoice dan Surat Jalan
Proforma Invoice dan Faktur Pajak
Invoice, Faktur Pajak, dan Sales Confirmation
Invoice / Proforma / Form Pengajuan Transfer atau Giro, dan PO
Berikut ini syarat bahwa berkas tagihan dari supplier layak untuk dibayar , kecuali :
Identitas Legal entity pembeli benar di semua berkas tagihan
Berkas tagihan dari supplier harus asli
Nilai tagihan sesuai dengan PO / sales confirmation
Valuta pembayaran sesuai TOP yang disepakati
Berikut ini syarat Faktur Pajak valid dan dapat diproses pembayaran, kecuali :
Kode 3 digit depan Faktur Pajak harus sesuai dengan jenis pemotongan PPN
Nama barang kena pajak serta harga jual benar
Tidak ada barcode ( disusulkan kemudian )
Identitas Penjual dan Penjual benar
Komponen biaya yang menambah harga perolehan barang impor yaitu :
PPN, PPh, Bea masuk dan biaya Forwarder
PPN dan biaya Forwarder
Bea masuk dan biaya Forwarder
PPh dan biaya Forwarder
Jika HS Code barang import yang tertera di PIB (pemberitahuan impor barang) tidak sesuai hasil pengecekan bea cukai, maka:
Barang tertahan di bea cukai dan terbit Notul yang harus dibayar oleh importir
Barang tidak tertahan di bea cukai, namun terbit Notul yang harus dibayar oleh importir
Barang tertahan di bea cukai hingga jangka waktu maksimal 3 bulan lamanya
Barang tidak tertahan di bea cukai, namun importir mendapat surat teguran dari Bea Cukai
Pengajuan pembayaran dari importir ke bank untuk 29 Juni 2018, namun due date yang tertera di proforma invoice 5 Juni 2018, maka persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh importir ketika mengajukan pembayaran ke Bank adalah :
Invoice dari supplier
Surat pernyataan dari SM Akunting importir ke bank yang menyatakan tagihan belum dibayar
Surat pernyataan dari Direktur importir ke bank yang menyatakan tagihan belum dibayar
Tidak perlu ada tambahan kelengkapan berkas, cukup info email ke bank bahwa tagihan belum dibayar
Apa yang terjadi jika importir tidak membayar PIB sesuai jatuh tempo di E-Billing ?
Importir harus mengajukan ulang pembayaran PIB
Importir masih bisa melakukan pembayaran tanpa perlu mengajukan ulang PIB
Importir terkena denda dari Bea Cukai
Importir mendapat pemberitahuan dari Bea Cukai untuk segera melakukan pembayaran
Hitung nilai PPN, PPh, dan Bea Masuk untuk detail data PIB sbb:
Currency : USD
Nilai CIF : USD 15,000.00
Kurs : IDR 14,100.00
Rate PPN : 10%
Rate Pph : 2.5%
Rate BM : 5%
IDR 37,334,375
IDR 38,334,375
IDR 38,434,375
IDR 37,434,375
Jika data supplier sebagai berikut :
- Nama Perusahaan PT SKY
- Jenis usaha kontraktor
- Tidak ada SIUJK ( Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi )
- Non PKP
Maka terkait data supplier tersebut, yang perlu diperhatikan ketika proses pembayaran adalah :
Pembayaran DPP, dikurangi PPh 21
Pembayaran DPP, dikurangi PPh 23
Pembayaran DPP, dikurangi PPh 4 : 2
Pembayaran DPP + PPN, dikurangi PPh 4 : 2
Jika data supplier sebagai berikut :
- Nama Perusahaan PT MAJU
- Komoditas barang yang dijual : Solar
- Tidak ada SKB ( Surat Keterangan Bebas Potong )
- PKP
Maka terkait data supplier tersebut, yang perlu diperhatikan ketika proses pembayaran adalah :
Pembayaran DPP + PPN, dikurangi PPh 22
Pembayaran DPP + PPN, ditambah PPh 22
Pembayaran DPP, dikurangi PPh 23
Pembayaran DPP + PPN, ditambah PPh 23
Yang wajib memotong dan menyetor PPh 21 adalah
Penjual atau pembeli tergantung kesepakatan
Tidak ada kewajiban untuk penjual atau pembeli
Penjual
Pembeli
Proses akhir yang menentukan suatu transaksi sudah dapat digunakan untuk transaksi perpajakan adalah :
Pembayaran tepat nominal dan tepat waktu
Berkas pembayaran asli sudah lengkap dan tepat
Faktur Pajak asli sudah dikirimkan oleh supplier
Bukti potong PPh sudah dikirimkan ke supplier
Hal yang perlu diperhatikan saat melakukan proses entry invoice di sistem aplikasi yaitu :
Entry invoice max 3 hari dari penerimaan berkas terakhir, Company, tanggal terima + TOP, Faktur Pajak, PO, Surat Jalan.
Entry invoice max 3 hari dari penerimaan berkas terakhir, Company, TOP, Faktur Pajak, PO, Surat Jalan.
Entry invoice max 3 hari dari penerimaan berkas , Company, Tanggal terima + TOP, Faktur Pajak, PO, Surat Jalan.
Entry invoice max 3 hari dari penerimaan berkas , Company, Tanggal terima + TOP, Faktur Pajak, PO.
Jenis transaksi pembayaran yang pengajuannya hari H atau H-1, adalah :
E-billing BPOM (badan pengawas obat dan makanan), Nasi
E-biliing PIB (pemberitahuan impor barang), Nasi
E-billing BPOM, e-billing PIB, Bukalapak
E-billing BPOM, e-billing PIB, Tokopedia
Hal yang terkait dengan pembuatan laporan di subledger AP, yaitu :
Jenis laporan : AP Barang ( 2101100 ), AP Asset ( 2101120 ), Temporary AP ( 2101110 ), DP Lokal & Valas ( 1104710 ) Accrued Received Stock ( 2104004 ) Budget AP, Evaluasi Budget AP, Stock Opname AP
Jenis laporan : AP Barang ( 2101100 ), AP Asset ( 2101110 ), Temporary AP ( 2101120 ), DP Lokal & Valas ( 1104710 ) Accrued Received Stock ( 2104004 ), Budget AP, Evaluasi Budget AP, Stock Opname AP
Jenis laporan : AP Barang ( 2101110 ), AP Asset ( 2101100 ), Temporary AP ( 2101120 ), DP Lokal & Valas ( 1104710 ) Accrued Received Stock ( 2104004 ), Budget AP, Evaluasi Budget AP, Stock Opname AP
Jenis laporan : AP Barang ( 2101100 ), AP Asset ( 2101110 ), Temporary AP ( 2101120 ), DP Lokal & Valas ( 1104710 ) Accrued Issued Stock ( 2104004 ), Budget AP, Evaluasi Budget AP, Stock Opname AP
Syarat penghapusan Account Payable adalah :
Ada bukti Konfirmasi supplier melalui WA atau email, acc AP AM.
Ada bukti Konfirmasi supplier melalui WA atau email, diketahui AP AM, acc PROC Leader.
Ada bukti Konfirmasi supplier melalui WA atau email, Berita Acara Penghapusan diketahui AP AM dan PROC leader, Ada FA/FOR/022 form pengajuan, acc FA Direktur.
Ada bukti Konfirmasi supplier melalui WA atau email, Berita Acara Penghapusan, Ada FA/FOR/022, Acc FA Direktur.
Ketika ada beda harga antara PO dengan Invoice, maka yang harus dilakukan adalah
AP konfirmasi ke PROC, proses bayar ke supplier sesuai dengan harga yang diinfokan oleh PROC
AP konfirmasi ke PROC , proses bayar ke supplier sesuai dengan harga yang benar
AP konfirmasi ke PROC, FU ke supplier untuk mengkoreksi harga sesuai info PROC
AP konfirmasi ke PROC, FU ke supplier untuk proses koreksi ( jika kesalahan supplier ), Koreksi di sistem (jika salah PO PROC.), bayar sesuai harga yang benar.
Cara menangani suatu permasalahan pembayaran agar tidak berlarut – larut adalah :
Penanganan melalui telp agar bisa berbicara langsung.
Penanganan melalui telp, dilanjutkan dengan email ke UKT ( cc ke atasan UKT ) dengan pencantuman deadline penyelesaian.
Penanganan melalui telp, dilanjutkan dengan email ke UKT ( cc ke atasan UKT ) dengan pencantuman deadline penyelesaian, Telp Supplier dilanjut dengan e-mail / Surati Supplier.
Penanganan melalui email langsung ke UKT.
