NEW
Font size
WorksheetsPengujian dan Pembayaran Tagihan
Total questions: 20
Worksheet time: 8mins
Dalam bidang teknis pemerintahan, Menteri Keuangan pada hakikatnya adalah :
Chief Financial Officer (CFO)
Chief Operational Officer (COO)
Chief Executive Officer (CEO)
Chief Accountan Officer (CAO)
Pengujian terhadap kebenaran output dari suatu kegiatan termasuk dalam pengujian :
Wetmatigheid
Doelmatigheid
Rechmatigheid
Bestmatigheid
Pengujian terhadap kebenaran hak tagih rekanan dari suatu kegiatan termasuk dalam pengujian :
Wetmatigheid
Doelmatigheid
Bestmatigheid
Rechmatigheid
Akun dengan nomor 52 XXXX adalah akun untuk :
Uang lembur
Tunjangan Jabatan
Belanja Barang
Belanja Modal
Termasuk kelompok belanja modal adalah (kecuali) :
pengadaan/ pembangunan gedung dan bangunan yang berfungsi untuk perkantoran, hunian dan pelayanan
belanja untuk kelengkapan prasarana dan sarana di dalam kantor dan di sekitar gedung dan bangunan tersebut
biaya-biaya untuk kegiatan rehabilitasi, renovasi, dan restorasi gedung dan bangunan yang diharapkan dapat memperpanjang masa manfaat dari aktiva maupun meningkatkan efisiensinya
biaya pemeliharaan sehari-hari gedung kantor
Kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah yang bertugas di dalam maupun luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan disebut :
Belanja Sosial
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Modal
Akun belanja pegawai dikelompokkan dalam :
Akun 51xxxx
Akun 52xxxx
Akun 53xxxx
Akun 54xxxx
Mekanisme LS bendahara dibayarkan dengan cara :
dibayar dari rekening kas negara langsung ke rekening pihak ketiga
dibayar dari rekening kas negara melalui rekening bendahara pengeluaran dan selanjutnya dibayar oleh bendahara kepada pihak ketiga
dibayar langsung dari rekening bendahara
dibayar lewat KPPN melalui rekening kas negara
Pengajuan SPM UP (Uang Persediaan) ke KPPN harus dilampiri dengan dokumen di bawah ini :
Kuitansi
SPTB
Berita Acara Pembayaran
Surat Pernyataan dari KPA bahwa dana tersebut tidak akan dipakai untuk pembayaran yang bersifat LS
Berdasarkan peraturan, SPM UP dapat diajukan oleh satuan kerja :
segera setelah DIPA diterima (awal tahun)
setelah ada transaksi
pada triwulan pertama
menjelang akhir tahun anggaran
Surat pernyataan dari KPA sebagai lampiran SPM TUP memuat hal-hal berikut, kecuali :
dana TUP tesebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D
apabila terdapat sisa TUP maka harus disetorkan ke Rekening Kas Negara
Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung
dana harus dihabiskan secepatnya
Bendahara pengeluaran dapat membagi pengelolaan Uang Persediaan kepada :
Bendahara Pengeluaran Pembantu
Bendahara Penerimaan
Bendahara Umum Negara
Kuasa Pengguna Anggaran
Tanda tangan setuju dibayar pada kuitansi ditandatangani oleh :
Bendahara Pengeluaran
Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen a.n. Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Penguji dan Penerbit SPM
Kuitansi dipergunakan untuk perjanjian pengadaan barang/ jasa dengan nilai :
kurang dari 5 juta
sampai dengan 50 juta
diatas 50 juta sampai dengan 100 juta
di atas 100 juta
Pegawai yang terlambat masuk kerja dan ikut kegiatan lembur, maka :
tidak dapat dibayarkan uang lemburnya
tidak dapat uang makan
hanya dapat dibayarkan uang makan lemburnya
dapat dibayarkan uang lembur sepanjang ada dalam SPK lemburnya
Kepada pegawai yang SK Kenaikan Gaji Berkala yang terlambat diterima atau SK Kenaikan Pangkat yang terlambat diterima, maka diberikan :
Kekurangan Gaji
Kerugian Gaji
Keterlambatan Gaji
Gaji Susulan
Kepada ahli waris PNS yang meninggal dunia diberikan uang duka tewas sebesar :
3x penghasilan bruto tanpa tunjangan PPh pasal 21
4x penghasilan bruto tanpa tunjangan PPh pasal 21
5x penghasilan bruto tanpa tunjangan PPh pasal 21
6x penghasilan bruto tanpa tunjangan PPh pasal 21
Terkait dengan UP/ TUP rupiah murni dan UP/ TUP untuk PNBP diajukan secara :
digabung dengan UP/ TUP rupiah murni
terpisah dari UP/ TUP rupiah murni
dapat digabung/ dipisah
disesuaikan kebutuhan
Penarikan dana PHLN yang dilakukan oleh KPPN Khusus Jakarta VI/KPPN Khusus Banda Aceh atas permintaan PA/KPA kantor/satuan kerja dengan cara mengajukan kepadaPPHLN untuk membayar langsung kepada pihak yang ditunjuk/ rekanan disebut dengan tata cara :
Rekening khusus
Pembukaan Letter of Credit
Pembiayaan Pendahuluan
Pembayaran Langsung (Direct Payment)
Rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank lain, untuk menampung sementara dana PHLN tertentu disebut :
rekening khusus (special account)
rekening dana talangan
rekening sementara
rekening antara
