NEW
Font size
WorksheetsPRE TEST WORKSHOP JOINT PROGRAM DJP-DJBC
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
1. Kegiatan Joint Program meliputi beberapa kegiatan kerjasama antara DJP dan DJBC meliputi:
Joint Analysis, Joint Investigation, Joint Collection
Joint Investigation, Joint Collection, Joint Restitution
Joint Profile, Joint Analysis, Joint Enforcement
Joint Analysis, Joint Restitution, Joint Enforcement
2. Dasar hukum program sinergi reformasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.01/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013
3. Target penerimaan nasional joint program anatara DJP dan DJBC adalah sebesar:
Rp 10,4 triliun
Rp 15,74 triliun
Rp 20,3 triliun
Rp 25,39 triliun
4. Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor diatur oleh:
PPh Pasal 21
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 24
5. Yang dimaksud dengan kredit pajak adalah:
kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri, setelah dikurangi dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang
jumlah pembayaran pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri, setelah ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri
kelebihan pembayaran pajak yang dapat direstitusi oleh Wajib Pajak sendiri, setelah dikurangi dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri
kelebihan pembayaran pajak yang dapat direstitusi oleh Wajib Pajak sendiri, setelah dikurangi dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan ditambahkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang
6. Kewenangan proses penagihan atas Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka Impor (SP3DRI) dilakukan oleh:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPU dan KPPBC)
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
7. Di bawah ini merupakan komponen Pajak Dalam Rangka Impor, kecuali :
PPh 22
PPN
PPnBM
Bea Masuk
9. Uang yang masuk ke kas negara merupakan pengertian dari :
Penerimaan negara
Pemasukan negara
Pendapatan negara
Target Pajak
9. Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak merupakan pengertian dari :
Surat Teguran
Surat Paksa
Surat Penetapan
Surat Konfirmasi
10. Surat Teguran diterbitkan:
Paling cepat 7 hari terhitung setelah tanggal jatuh tempo
Paling lambat 7 hari terhitung setelah tanggal jatuh tempo
Paling cepat 21 hari terhitung setelah tanggal jatuh tempo
Paling lambat 14 hari terhitung setelah tanggal jatuh tempo
