wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PRE TEST WORKSHOP JOINT PROGRAM DJP-DJBC

Total questions: 10

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

1. Kegiatan Joint Program meliputi beberapa kegiatan kerjasama antara DJP dan DJBC meliputi:

a)

Joint Analysis, Joint Investigation, Joint Collection

b)

Joint Investigation, Joint Collection, Joint Restitution

c)

Joint Profile, Joint Analysis, Joint Enforcement

d)

Joint Analysis, Joint Restitution, Joint Enforcement ­

2.

2. Dasar hukum program sinergi reformasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah:

a)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

b)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016

c)

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.01/2018

d)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013

3.

3. Target penerimaan nasional joint program anatara DJP dan DJBC adalah sebesar:

a)

Rp 10,4 triliun

b)

Rp 15,74 triliun

c)

Rp 20,3 triliun

d)

Rp 25,39 triliun

4.

4. Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor diatur oleh:

a)

PPh Pasal 21

b)

PPh Pasal 22

c)

PPh Pasal 23

d)

PPh Pasal 24

5.

5. Yang dimaksud dengan kredit pajak adalah:

a)

kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri, setelah dikurangi dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang

b)

jumlah pembayaran pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri, setelah ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri

c)

kelebihan pembayaran pajak yang dapat direstitusi oleh Wajib Pajak sendiri, setelah dikurangi dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri

d)

kelebihan pembayaran pajak yang dapat direstitusi oleh Wajib Pajak sendiri, setelah dikurangi dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan ditambahkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang

6.

6. Kewenangan proses penagihan atas Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka Impor (SP3DRI) dilakukan oleh:

a)

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

b)

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPU dan KPPBC)

c)

Direktorat Jenderal Pajak

d)

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

7.

7. Di bawah ini merupakan komponen Pajak Dalam Rangka Impor, kecuali :

a)

PPh 22

b)

PPN

c)

PPnBM

d)

Bea Masuk

8.

9. Uang yang masuk ke kas negara merupakan pengertian dari :

a)

Penerimaan negara

b)

Pemasukan negara

c)

Pendapatan negara

d)

Target Pajak

9.

9. Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak merupakan pengertian dari :

a)

Surat Teguran

b)

Surat Paksa

c)

Surat Penetapan

d)

Surat Konfirmasi

10.

10. Surat Teguran diterbitkan:

a)

Paling cepat 7 hari terhitung setelah tanggal jatuh tempo

b)

Paling lambat 7 hari terhitung setelah tanggal jatuh tempo

c)

Paling cepat 21 hari terhitung setelah tanggal jatuh tempo

d)

Paling lambat 14 hari terhitung setelah tanggal jatuh tempo