NEW
Font size
WorksheetsAPU dan PPT
Total questions: 20
Worksheet time: 13mins
Kepanjangan APU dan PPT adalah
Anti Pencucian Uang dan Pemakaian Pendanaan Terorisme
Anti Penggunaan Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Anti Pemakaian Uang dan Penggunaan Pendanaan Terorisme
Berikut hasil tindak pidan menurut UU PP-TPPU yang termasuk tindak pidana pencucian uang, kecuali
Korupsi
Kolusi
Penyelundupan Imigran
Penipuan
Upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber dana tersebut merupakan proses pencucian uang yang disebut
Placement
Layering
Integration
Smurfing
Untuk mengembangkan langkah-langkah pencegahan yang setara dengan risiko APU-PPT yang diidentifikasi maka digunakan pendekatan RBA yaitu
Risk Based Approach
Risk Bank Approach
Risk Based Approval
Risk Bank Approval
Dalam rangka penerapan Program APU dan PPT, Bank wajib menerapkan CDD dan EDD yaitu
Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence
Customer Data Diligence dan Enhanced Data Diligence
Customer Due Diligence dan Enhanced Data Diligence
Customer Data Diligence dan Enhanced Due Diligence
Kegiatan dentifikasi, verifikasi dan pemantauan yang wajib dilakukan Bank untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil Nasabah adalah
RBA
CDD
EDD
PEP
Verifikasi informasi dan dokumen pendukung identitas calon nasabah harus dapat dibuktikan melalui pertemuan langsung (face to face). Faktor otentifikasi yang wajib dipenuhi untuk pengecualian kewajiban face to face adalah
What you have (KTP Elektronik) dan What you are (sidik jari)
What you have (sidik jari) dan What you are (KTP Elektronik)
What you have (SIM) dan What you are (KTP Elektronik)
What you have (KTP Elektronik) dan What you are (Paspor)
Benefecial Owner adalah
Pemilik Manfaat
Pengendali Pertama
Pemberi Persetujuan
Pemilik Saham
Bank wajib memiliki sistem manajemen risiko yang memadai untuk menentukan apakah calon nasabah termasuk kriteria berisiko tinggi salah satunya PEP yaitu
Pollitically Exposed Person
Polltician Exposed Person
Pollitically Exposed People
Polltic Exposed People
Bank wajib menolak membuka rekening calon nasabah dan/atau menolak melakukan transaksi apabila memenuhi kondisi berikut dibawah, kecuali
Tidak mematuhi peraturan yang terkait Program APU-PPT
Nasabah menggunakan Paspor karena kehilangan KTP
Memberikan informasi yang diragukan kebenarannya
Nasabah merupakan Bank yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell Bank
Menentukan tingkat risiko Nasabah terhadap kemungkinan tindak pidana pencucian uang/pendanaan teroris merupakan tugas dan tanggung jawab
Kabag CS
Kabag Teller
Kepala Layanan
Semua Benar
WIC yang melakukan transaksi wajib mengisi Formulir Data Pelaku Transaksi dan memberikan fotokopi identitas apabila
Melakukan setoran tunai sebesar Rp.150 Juta
Melakukan tarikan tunai sebesar Rp.75 Juta
Melakukan transaksi pemindahan sebesar Rp.200 Juta
Melakukan transaksi kliring Bilyet Giro sebesar Rp.500 Juta
Ketentuan yang melarang Direksi, Komisaris, pengurus atau pegawai bank memberitahukan kepada nasabah atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun mengenai laporan transaksi mencurigakan keuangan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK adalah
Anti Tipping-off
Anti Tapping-off
Rahasia Bank
Anti Topping-off
Berikut adalah kriteria nasabah yang termasuk berisiko tinggi dalam penerapan Program APU dan PPT, kecuali
Nasabah Berisiko Tinggi
Bidang Usaha Berisiko Tinggi
Negara Berisiko Tinggi
Transaksi Berisiko Tinggi
Ada 92 negara berisiko tinggi dan di bawah ini yang tidak termasuk adalah
Sri Lanka
Russia
Monaco
Yunani
Berikut yang termasuk PEP kecuali
Pimpinan Institut Teknologi Bandung
Kepala Bidang di Badan Pertanahan Nasional
Ajun Inspektur Polisi
Komisaris Bank Nagari
Yang tidak termasuk bidang usaha berisiko tinggi adalah
Kantor Notaris
Kantor Konsultan Pajak
Pengelola Parkir
Usaha Ekspor Impor HP
Berikut ketentuan pengkinian data yang benar dan wajib dilakukan oleh cabang kecuali
Pengkinian data atas data nasabah yang tidak lengkap/salah input/tidak terkini dapat dilakukan di cabang manapun
Pengkinian data atas perubahan tingkat risiko Nasabah harus dilakukan di cabang asal/pemilik rekening
Proses pengkinian data hanya dapat dan harus dilakukan melalui pertemuan langsung (face to face)
Setiap pengkinian data harus disetujui oleh pejabat yang berwenang
Kepanjangan dari PPATK adalah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat Pemrosesan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan
Pusat Pemrosesan dan Analisa Transaksi Keuangan
Ada 4 item pada Matriks Profil Risiko untuk penentuan tingkat risiko nasabah perorangan antara lain disebutkan di bawah ini, kecuali
Identitas Nasabah
Profil Nasabah
Kegiatan Usaha
Lokasi Usaha
