wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PPN & PPnBM

Total questions: 30

Worksheet time: 30mins

Name
Class
Date
1.

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai:

a)

UU No 42 TAHUN 2009

b)

UU No 42 TAHUN 2008

c)

UU No 42 TAHUN 2007

d)

UU No 42 TAHUN 2006

2.

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali:

a)

penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian

b)

penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi

c)

penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang

d)

pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak

3.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a)

Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 20% atau lebih pada Pengusaha lain

b)

Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau lebih

c)

Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 35% atau lebih pada Pengusaha lain

d)

Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

4.

Tidak termasuk dalam pengertian Dasar Pengenaan Pajak:

a)

Harga Jual

b)

Nilai Impor

c)

Nilai Penyusutan

d)

Penggantian

5.

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas transaksi berikut, kecuali:

a)

pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

b)

impor Barang Kena Pajak;

c)

ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

d)

Penyerahan jasa perhotelan

6.

Jenis barang berikut yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, kecuali:

a)

barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b)

barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c)

uang, emas batangan, dan surat berharga;

d)

barang keperluan pertahanan negara

7.

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, kecuali:

a)

Jasa penyediaan tempat parkir;

b)

jasa asuransi;

c)

jasa keagenan;

d)

jasa perhotelan;

8.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan ..... pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

a)

1 (satu) kali

b)

2 (dua) kali

c)

3 (tiga) kali

d)

tidak terbatas

9.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas transaksi berikut, kecuali:

a)

ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b)

ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c)

ekspor Jasa Kena Pajak;

d)

pemanfaatan Jasa Kena Pajak;

10.

Berikut ini pernyataan yang benar dibawah ini (2 jawaban):

a)

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10%

b)

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling tinggi 200%

c)

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 5%

d)

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 150%

11.

Yang tidak termasuk dalam pengertian Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:

a)

panas bumi;

b)

bijih besi, bijih timah, bijih emas;

c)

briket batubara

d)

minyak mentah (crude oil);

12.

Termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak:

a)

Jasa perhotelan - jasa penyewaan kamar

b)

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

c)

jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja

d)

Jasa konsultan asuransi

13.

Yang tidak termasuk dalam pengertian "Barang Kena Pajak yang tergolong mewah":

a)

barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu

b)

barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

c)

barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat

d)

barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok

14.

Pernyataan yang tidak benar berikut ini mengenai PPnBM:

a)

PPnBM dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan

b)

Pengertian umum dari Pajak Masukan tidak dikenal pada PPnBM

c)

prinsip pemungutan PPnBM hanya 1 (satu) kali saja waktu penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKP Mewah

d)

Pengenaan Pajak PPnBM tidak memperhatikan siapa yangmengimpor Barang Kena Pajak tersebut

15.

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar karena:

a)

perolehan Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

b)

perolehan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean

c)

pemanfaatan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean

d)

perolehan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

16.

Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a)

perolehan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak

b)

perolehan BKP/JKP yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

c)

perolehan BKP/JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak

d)

Tidak ada jawaban yang benar

17.

Pengkreditan Pajak Masukan dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama ....sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan

a)

2 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan

b)

3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan

c)

4 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan

d)

5 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan

18.

Tidak termasuk Pengertian Pengusaha Kena Pajak:

a)

melakukan penyerahan Barang Kena Pajak

b)

penyerahan Jasa Kena Pajak

c)

dikenai pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM

d)

menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang

19.

Pernyataan yang tidak benar terkait Faktur Pajak:

a)

Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak

b)

Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan

c)

Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu

d)

Faktur Pajak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan

20.

Tidak termasuk saat pembuatan Faktur Pajak:

a)

saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

b)

saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sesudah penyerahan BKP

c)

saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

d)

saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

21.

Yang tidak terkait mengenai Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak:

a)

penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai

b)

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak meliputi pemakaian sendiri untuk tujuan produktif

c)

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak meliputi pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif

d)

penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai

22.

Pengertian PPN Pasal 16D yang tidak tepat:

a)

penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva

b)

Pajak Masukannya dapat dikreditkan

c)

penyerahan Jasa Kena Pajak

d)

Dilakukan oleh oleh Pengusaha Kena Pajak

23.

Tidak termasuk syarat PPN danPPnBM yang dapat diminta kembali:

a)

Nilai PPN paling sedikit sebesar Rp500.000,00

b)

Pembelian BKP dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean

c)

Nilai PPN paling sedikit sebesar Rp1 000.000,00

d)

Faktur Pajak memenuhi ketentuan kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi sesuai paspor

24.

Format kode dan nomor seri faktur pajak terdiri dari:

a)

16 Digit

b)

15 Digit

c)

14 Digit

d)

17 Digit

25.

Kode transaksi 03 pada faktur pajak, artinya :

a)

Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah

b)

Penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain

c)

Penyerahan BKP/JKP kepada OP Pemegang Paspor LN

d)

Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah

26.

Kode transaksi 06 pada faktur pajak, artinya :

a)

Penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain

b)

Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah

c)

Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah

d)

Penyerahan BKP/JKP kepada OP Pemegang Paspor LN

27.

Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, dapat diterbitkan:

a)

Faktur Pajak Batal

b)

Faktur Pajak Pengganti

c)

Faktur Pajak Gabungan

d)

Faktur Pajak Digunggung

28.

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka diterbitkan:

a)

Faktur Pajak Batal

b)

Faktur Pajak Gabungan

c)

Faktur Pajak Pengganti

d)

Faktur Pajak Digunggung

29.

Sanksi terkait PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap:

a)

Pasal 9 ayat 2a UU KUP

b)

Pasal 7 UU KUP

c)

Pasal 14 ayat (4) UU KUP

d)

Pasal 13 ayat 2 UU KUP

30.

Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali PPN dan PPnBM oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri, kecuali:

a)

boarding pass untuk keberangkatan orang pribadi

b)

Paspor

c)

NPWP

d)

Faktur Pajak