WorksheetsPPN & PPnBM
Total questions: 30
Worksheet time: 30mins
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai:
UU No 42 TAHUN 2009
UU No 42 TAHUN 2008
UU No 42 TAHUN 2007
UU No 42 TAHUN 2006
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali:
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian
penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi
penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang
pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak
Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 20% atau lebih pada Pengusaha lain
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau lebih
Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 35% atau lebih pada Pengusaha lain
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.
Tidak termasuk dalam pengertian Dasar Pengenaan Pajak:
Harga Jual
Nilai Impor
Nilai Penyusutan
Penggantian
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas transaksi berikut, kecuali:
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
impor Barang Kena Pajak;
ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Penyerahan jasa perhotelan
Jenis barang berikut yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, kecuali:
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
uang, emas batangan, dan surat berharga;
barang keperluan pertahanan negara
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, kecuali:
Jasa penyediaan tempat parkir;
jasa asuransi;
jasa keagenan;
jasa perhotelan;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan ..... pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
1 (satu) kali
2 (dua) kali
3 (tiga) kali
tidak terbatas
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas transaksi berikut, kecuali:
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
ekspor Jasa Kena Pajak;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak;
Berikut ini pernyataan yang benar dibawah ini (2 jawaban):
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10%
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling tinggi 200%
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 5%
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 150%
Yang tidak termasuk dalam pengertian Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:
panas bumi;
bijih besi, bijih timah, bijih emas;
briket batubara
minyak mentah (crude oil);
Termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak:
Jasa perhotelan - jasa penyewaan kamar
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Jasa konsultan asuransi
Yang tidak termasuk dalam pengertian "Barang Kena Pajak yang tergolong mewah":
barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat
barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
Pernyataan yang tidak benar berikut ini mengenai PPnBM:
PPnBM dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan
Pengertian umum dari Pajak Masukan tidak dikenal pada PPnBM
prinsip pemungutan PPnBM hanya 1 (satu) kali saja waktu penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKP Mewah
Pengenaan Pajak PPnBM tidak memperhatikan siapa yangmengimpor Barang Kena Pajak tersebut
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar karena:
perolehan Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
perolehan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean
pemanfaatan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean
perolehan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
perolehan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak
perolehan BKP/JKP yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
perolehan BKP/JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
Tidak ada jawaban yang benar
Pengkreditan Pajak Masukan dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama ....sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan
2 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan
3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan
4 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan
5 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan
Tidak termasuk Pengertian Pengusaha Kena Pajak:
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
penyerahan Jasa Kena Pajak
dikenai pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang
Pernyataan yang tidak benar terkait Faktur Pajak:
Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak
Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan
Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu
Faktur Pajak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan
Tidak termasuk saat pembuatan Faktur Pajak:
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sesudah penyerahan BKP
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Yang tidak terkait mengenai Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak:
penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak meliputi pemakaian sendiri untuk tujuan produktif
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak meliputi pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif
penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai
Pengertian PPN Pasal 16D yang tidak tepat:
penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva
Pajak Masukannya dapat dikreditkan
penyerahan Jasa Kena Pajak
Dilakukan oleh oleh Pengusaha Kena Pajak
Tidak termasuk syarat PPN danPPnBM yang dapat diminta kembali:
Nilai PPN paling sedikit sebesar Rp500.000,00
Pembelian BKP dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean
Nilai PPN paling sedikit sebesar Rp1 000.000,00
Faktur Pajak memenuhi ketentuan kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi sesuai paspor
Format kode dan nomor seri faktur pajak terdiri dari:
16 Digit
15 Digit
14 Digit
17 Digit
Kode transaksi 03 pada faktur pajak, artinya :
Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah
Penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain
Penyerahan BKP/JKP kepada OP Pemegang Paspor LN
Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah
Kode transaksi 06 pada faktur pajak, artinya :
Penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain
Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah
Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah
Penyerahan BKP/JKP kepada OP Pemegang Paspor LN
Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, dapat diterbitkan:
Faktur Pajak Batal
Faktur Pajak Pengganti
Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Digunggung
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka diterbitkan:
Faktur Pajak Batal
Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Pengganti
Faktur Pajak Digunggung
Sanksi terkait PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap:
Pasal 9 ayat 2a UU KUP
Pasal 7 UU KUP
Pasal 14 ayat (4) UU KUP
Pasal 13 ayat 2 UU KUP
Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali PPN dan PPnBM oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri, kecuali:
boarding pass untuk keberangkatan orang pribadi
Paspor
NPWP
Faktur Pajak
