wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KUP

Total questions: 40

Worksheet time: 40mins

Name
Class
Date
1.

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk .....dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

a)

menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

b)

menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lainnya

c)

menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

d)

menguji kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

2.

Wajib Pajak yang diperiksa wajib...kecuali

a)

memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan;

b)

memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu;

c)

Memberikan bantuan pengamanan;

d)

memberikan keterangan lain yang diperlukan;

3.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas ..... kecuali:

a)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b)

Surat Ketetapan Pajak Batal;

c)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

d)

pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

4.

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak.....

a)

tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak;

b)

tanggal diterima surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak

c)

tanggal ditetapkan surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak

d)

tanggal surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak

5.

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi.....dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

a)

berupa denda sebesar 150%

b)

berupa denda sebesar 100%

c)

berupa denda sebesar 50%

d)

berupa denda sebesar 200%

6.

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak .....harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan

a)

tanggal surat keberatan ditanda tangani

b)

tanggal surat keberatan disampaikan

c)

tanggal surat keberatan dikirim

d)

tanggal surat keberatan diterima

7.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa...kecuali

a)

menolak besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar

b)

mengabulkan seluruhnya jumlah pajak yang masih harus dibayar

c)

mengembalikan besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar

d)

menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar

8.

Permohonan Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama...dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.

a)

1(satu) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan dikirim

b)

1(satu) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima

c)

3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima

d)

3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan dikirim

9.

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu .....

a)

3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan.

b)

2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan.

c)

1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim

d)

1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

10.

Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, kecuali:

a)

tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak

b)

tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan

c)

Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik

d)

tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan

11.

Ketentuan terkait Pembetulan STP, Surat Ketetapan/Keputusan Pajak:

a)

Pasal 16 KUP

b)

Pasal 25 KUP

c)

Pasal 36 KUP

d)

Pasal 26 KUP

12.

UU tentang Pengadilan Pajak:

a)

UU No 14 Tahun 2003

b)

UU No 14 Tahun 2002

c)

UU No 14 Tahun 2005

d)

UU No 14 Tahun 2004

13.

Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan .....kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak;

a)

Tidak terbatas

b)

3 (tiga) kali

c)

1 (satu) kali

d)

2 (dua) kali

14.

Permohonan Peninjauan Kembali ..... pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak;

a)

menangguhkan atau menggugurkan

b)

menangguhkan atau menghentikan

c)

tidak menangguhkan atau menghentikan

d)

tidak menangguhkan atau menggugurkan

15.

Pasal-Pasal yang berkaitan tentang Peninjauan Kembali di UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali:

a)

Pasal 66 sampai Pasal 76

b)

Pasal 34

c)

Pasal 28

d)

Pasal 26 sampai Pasal 36

16.

Pengajuan permohonan peninjauan kembali diatur dalam :

a)

Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 TAHUN 2002

b)

Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 TAHUN 2004

c)

Pasal 92 Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 2002

d)

Pasal 92 Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 2002

17.

UU terakhir tentang Mahkamah Agung:

a)

UU No. 5 Tahun 2004

b)

UU No 3 Tahun 2012

c)

UU No 3 Tahun 2009

d)

UU No. 5 Tahun 2006

18.

Pasal dalam UU KUP terkait Banding:

a)

Pasal 28 UU KUP

b)

Pasal 27 UU KUP

c)

Pasal 25 UU KUP

d)

Pasal 29 UU KUP

19.

Peraturan Pemerintah terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

a)

PP 1 TAHUN 2012

b)

PP 74 TAHUN 2012

c)

PP 74 TAHUN 2011

d)

PP 1 TAHUN 2011

20.

Banding dapat diajukan oleh...kecuali

a)

seorang pengurus

b)

kuasa hukumnya

c)

Wajib Pajak

d)

pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan

21.

Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa ....dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

a)

50%

b)

200%

c)

100%

d)

150%

22.

Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam hal Wajib Pajak, kecuali....

a)

dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau tindakan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

b)

terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;

c)

terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;

d)

dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau tindakan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

23.

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a)

surat ketetapan pajak;

b)

surat ketetapan pajak dikirim;

c)

pemotongan atau pemungutan pajak dikirim;

d)

pemotongan atau pemungutan pajak dibatalkan

24.

Penyebab Diberikannya Imbalan Bunga, kecuali:

a)

Kelebihan pembayaran pajak - Pasal 17B ayat (4) UU KUP

b)

Kelebihan pembayaran pajak - Pasal 17B ayat (1) UU KUP

c)

keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak - Pasal 11 ayat (3) UU KUP

d)

keterlambatan penerbitan SKPLB - Pasal 17B ayat (3) UU KUP

25.

Hal-hal terkait Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga, kecuali:

a)

Dirjen Pajak menerbitkan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga),

b)

Dirjen Pajak menerbitkan SPMIB (Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga).

c)

Berdasarkan SPMIB (Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga), diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

d)

Jika WP mempunyai utang pajak, utang pajak tersebut harus dicantumkan pada SPMIB (Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga)

26.

Peraturan Menteri Keuangan terkait Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga:

a)

PMK No 196/PMK.03/2007

b)

PMK No 197/PMK.03/2007

c)

PMK No 195/PMK.03/2007

d)

PMK No 193/PMK.03/2007

27.

Tidak termasuk Syarat Pengajuan Banding:

a)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

b)

diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima

c)

diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan dikirim

d)

Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding

28.

Yang tidak dapat diajukan gugatan:

a)

keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak

b)

keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, termasuk yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1)

c)

Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan

d)

penerbitan SKP atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur

29.

Syarat Pengajuan Gugatan antara lain:

a)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat

b)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 21 (dua puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan

c)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat

d)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan

30.

Pernyataan yang tidak sesuai terkait gugatan:

a)

Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan, dapat diajukan kembali.

b)

Gugatan dapat dilanjutkan pengampunya dalam hal penggugat pailit

c)

Perpanjangan jangka waktu untuk mengajukan Gugatan adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di1uar kekuasaan penggugat.

d)

Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan

31.

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda ....dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

a)

sebesar 150% (seratus lima puluh persen)

b)

sebesar 50% (lima puluh persen)

c)

sebesar 200% dua ratus persen)

d)

sebesar 100% (seratus persen)

32.

Pasal dalam UU KUP terkait Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak:

a)

Pasal 18 UU KUP

b)

Pasal 20 UU KUP

c)

Pasal 19 UU KUP

d)

Pasal 17 UU KUP

33.

Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu ..... sejak tanggal diterbitkan.

a)

12 (dua belas) bulan

b)

3 (tiga) bulan

c)

6 (enam) bulan

d)

1 (satu) bulan

34.

Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu ..... sejak tanggal diterbitkan

a)

3 (tiga) bulan

b)

1 (satu) bulan

c)

12 (dua belas) bulan

d)

6 (enam) bulan

35.

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai, ditambah dengan sanksi administrasi:

a)

150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak atau kurang dibayar.

b)

100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak atau kurang dibayar.

c)

50% (lima puluh persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak atau kurang dibayar.

d)

200% (dua ratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak atau kurang dibayar.

36.

Yang merupakan dasar penagihan pajak adalah, kecuali:

a)

Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah

b)

Surat Tagihan Pajak yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah

c)

Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah

d)

Surat Ketetapan Pajak Nihil

37.

tidak dilakukan penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila:

a)

badan usaha akan dibubarkan oleh negara;

b)

Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;

c)

Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan SKPKB yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu

d)

terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha;

38.

UU terkait Penagihan Pajak dengan surat paksa:

a)

UU Nomor 19 TAHUN 1997

b)

UU Nomor 18 TAHUN 2000

c)

UU Nomor 19 TAHUN 2000

d)

UU Nomor 19 TAHUN 1997

39.

Hal yang tidak sesuai dengan Penagihan Pajak:

a)

Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita Pajak

b)

Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran oleh Kepala KPP

c)

Surat Teguran tetap diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

d)

Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

40.

Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak...

a)

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun

b)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun

c)

denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak

d)

denda paling sedikit 3 (tiga) kali jumlah pajak dalam faktur pajak