Font size
WorksheetsKUP
Total questions: 40
Worksheet time: 40mins
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk .....dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lainnya
menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain
menguji kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain
Wajib Pajak yang diperiksa wajib...kecuali
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan;
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu;
Memberikan bantuan pengamanan;
memberikan keterangan lain yang diperlukan;
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas ..... kecuali:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Surat Ketetapan Pajak Batal;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak.....
tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak;
tanggal diterima surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak
tanggal ditetapkan surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak
tanggal surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi.....dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
berupa denda sebesar 150%
berupa denda sebesar 100%
berupa denda sebesar 50%
berupa denda sebesar 200%
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak .....harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan
tanggal surat keberatan ditanda tangani
tanggal surat keberatan disampaikan
tanggal surat keberatan dikirim
tanggal surat keberatan diterima
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa...kecuali
menolak besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar
mengabulkan seluruhnya jumlah pajak yang masih harus dibayar
mengembalikan besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar
menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar
Permohonan Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama...dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
1(satu) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan dikirim
1(satu) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima
3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima
3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan dikirim
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu .....
3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan.
2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan.
1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim
1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, kecuali:
tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak
tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan
Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik
tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Ketentuan terkait Pembetulan STP, Surat Ketetapan/Keputusan Pajak:
Pasal 16 KUP
Pasal 25 KUP
Pasal 36 KUP
Pasal 26 KUP
UU tentang Pengadilan Pajak:
UU No 14 Tahun 2003
UU No 14 Tahun 2002
UU No 14 Tahun 2005
UU No 14 Tahun 2004
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan .....kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak;
Tidak terbatas
3 (tiga) kali
1 (satu) kali
2 (dua) kali
Permohonan Peninjauan Kembali ..... pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak;
menangguhkan atau menggugurkan
menangguhkan atau menghentikan
tidak menangguhkan atau menghentikan
tidak menangguhkan atau menggugurkan
Pasal-Pasal yang berkaitan tentang Peninjauan Kembali di UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali:
Pasal 66 sampai Pasal 76
Pasal 34
Pasal 28
Pasal 26 sampai Pasal 36
Pengajuan permohonan peninjauan kembali diatur dalam :
Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 TAHUN 2002
Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 TAHUN 2004
Pasal 92 Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 2002
Pasal 92 Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 2002
UU terakhir tentang Mahkamah Agung:
UU No. 5 Tahun 2004
UU No 3 Tahun 2012
UU No 3 Tahun 2009
UU No. 5 Tahun 2006
Pasal dalam UU KUP terkait Banding:
Pasal 28 UU KUP
Pasal 27 UU KUP
Pasal 25 UU KUP
Pasal 29 UU KUP
Peraturan Pemerintah terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
PP 1 TAHUN 2012
PP 74 TAHUN 2012
PP 74 TAHUN 2011
PP 1 TAHUN 2011
Banding dapat diajukan oleh...kecuali
seorang pengurus
kuasa hukumnya
Wajib Pajak
pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa ....dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
50%
200%
100%
150%
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam hal Wajib Pajak, kecuali....
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau tindakan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau tindakan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
surat ketetapan pajak;
surat ketetapan pajak dikirim;
pemotongan atau pemungutan pajak dikirim;
pemotongan atau pemungutan pajak dibatalkan
Penyebab Diberikannya Imbalan Bunga, kecuali:
Kelebihan pembayaran pajak - Pasal 17B ayat (4) UU KUP
Kelebihan pembayaran pajak - Pasal 17B ayat (1) UU KUP
keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak - Pasal 11 ayat (3) UU KUP
keterlambatan penerbitan SKPLB - Pasal 17B ayat (3) UU KUP
Hal-hal terkait Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga, kecuali:
Dirjen Pajak menerbitkan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga),
Dirjen Pajak menerbitkan SPMIB (Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga).
Berdasarkan SPMIB (Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga), diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Jika WP mempunyai utang pajak, utang pajak tersebut harus dicantumkan pada SPMIB (Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga)
Peraturan Menteri Keuangan terkait Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga:
PMK No 196/PMK.03/2007
PMK No 197/PMK.03/2007
PMK No 195/PMK.03/2007
PMK No 193/PMK.03/2007
Tidak termasuk Syarat Pengajuan Banding:
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan;
diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima
diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan dikirim
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding
Yang tidak dapat diajukan gugatan:
keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak
keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, termasuk yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1)
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
penerbitan SKP atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur
Syarat Pengajuan Gugatan antara lain:
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 21 (dua puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan
Pernyataan yang tidak sesuai terkait gugatan:
Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan, dapat diajukan kembali.
Gugatan dapat dilanjutkan pengampunya dalam hal penggugat pailit
Perpanjangan jangka waktu untuk mengajukan Gugatan adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di1uar kekuasaan penggugat.
Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda ....dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
sebesar 150% (seratus lima puluh persen)
sebesar 50% (lima puluh persen)
sebesar 200% dua ratus persen)
sebesar 100% (seratus persen)
Pasal dalam UU KUP terkait Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak:
Pasal 18 UU KUP
Pasal 20 UU KUP
Pasal 19 UU KUP
Pasal 17 UU KUP
Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu ..... sejak tanggal diterbitkan.
12 (dua belas) bulan
3 (tiga) bulan
6 (enam) bulan
1 (satu) bulan
Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu ..... sejak tanggal diterbitkan
3 (tiga) bulan
1 (satu) bulan
12 (dua belas) bulan
6 (enam) bulan
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai, ditambah dengan sanksi administrasi:
150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak atau kurang dibayar.
100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak atau kurang dibayar.
50% (lima puluh persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak atau kurang dibayar.
200% (dua ratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak atau kurang dibayar.
Yang merupakan dasar penagihan pajak adalah, kecuali:
Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah
Surat Tagihan Pajak yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah
Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah
Surat Ketetapan Pajak Nihil
tidak dilakukan penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila:
badan usaha akan dibubarkan oleh negara;
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan SKPKB yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu
terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha;
UU terkait Penagihan Pajak dengan surat paksa:
UU Nomor 19 TAHUN 1997
UU Nomor 18 TAHUN 2000
UU Nomor 19 TAHUN 2000
UU Nomor 19 TAHUN 1997
Hal yang tidak sesuai dengan Penagihan Pajak:
Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita Pajak
Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran oleh Kepala KPP
Surat Teguran tetap diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak...
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak
denda paling sedikit 3 (tiga) kali jumlah pajak dalam faktur pajak
