WorksheetsSPKN
Total questions: 65
Worksheet time: 30mins
Yang dimaksud “ principle based standars” yang dianut SPKN 2017 adalah
pengaturan yang menuntut pemeriksa menjadi lebih professional dengan memberi ruang penerapan skeptisme dan judgement
Pengaturannya meliputi apa, siapa, kapan, dimana, dan bagaimana atas suatu prinsip
Pengaturan detail atas suatu prinsip diuraikan pada peraturan dibawahnya
Pengaturan atas suatu prinsip dengan mengutamakan pendekatan fleksibilitas atas berbagai kemungkinan
pengaturan yang memberikan keluasaan dalam penerapannya di lapangan sehingga memberi ruang kreativitas bagi pemeriksa
Pemberlakukan SPKN yang ditetapkan dengan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, mengatur hal-hal sebagai berikut, kecuali
Semua hasil pemeriksaan yang belum terbit saat SPKN 2017 berlaku, harus disajikan sesuai SPKN 2017
Dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 6 Januari 2017
Tidak diberlakukan pada pemeriksaan yang masih berlangsung pada saat SPKN 2017 mulai berlaku
PMP 2015 dan Juklak, Juknis yang mendasarkan pada SPKN 2007 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam SPKN 2017
SPKN 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Untuk mengevaluasi penerapan dan mengembangkan SPKN, BPK membentuk Komite. Yang TIDAK terkait dengan Komite adalah
Terdiri dari dewan konsultatif dan panitian kerja yang dibantu secretariat
Hasil evaluasi atas penerapan dan/ atau hasil pengembangan SPKN dilaporakan secara periodic kepada BPK paling sedikit satu kali setiap tahun
Panitia kerja melibatkan pihak diluar BPK sebagai narasumber
Bertugas menjamin mutu hasil pemeriksaan keuangan negara
Ditetapkan dengan Keputusan BPK
SPKN dinyatakan dalam bentuk
Pernyataan Standar Pemeriksaan
Pasal ketentuan Pemeriksaan
Bab Standar Pemeriksaan
Paragraph Standar Pemeriksaan
Ayat Standar Pemeriksaan
SPKN ditetapkan dengan peraturan BPK, karena
SPKN diundangkan oleh kementerian HUkum dan HAM RI
SPKN merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
SPKN diamanatkan penyusunannya oleh ketentuan dalam UU Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
SPKN berlaku untuk BPK dan pemeriksa luar yang melakukan pemeriksaan pada lingkup keuangan Negara
SPKN dimuat dalam Lembaran Negara
Dalam pemerolehan bukti pemeriksaan, pemeriksa harus:________________
tetap melaksanakan prosedur pengumpulan bukti dengan biaya yang mahal dengan membebankan pembiayaannya pada entitas yang terperiksa
menghilangkan suatu prosedur pengumpulan bukti apabila biaya untuk memperoleh bukti tersebut sangat mahal
tetap melaksanakan prosedur pengumpulan bukti dengan biaya yang mahal dan melaksanakan prosedur alternative untuk pemerolehan bukti tersebut
menggunakan prosedur alternative yang lebih murah biayanya untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan
merevisi lingkup pemeriksaan untuk menghilangkan suatu prosedur pengumpulan bukti yang mahal
pengertian dari bukti pemeriksaan adalah________________
informasi yang digunakan oleh pemeriksa dalam menentukan kesesuaian hal pokok dengan kriteria pemeriksaan
dokumen transaksi keuangan pemerintah yang terkait dengan temuan pemeriksaan
dokumen yang dikumpulkan dan digunakan oleh pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan
informasi dalam dokumen transaksi yang digunakan pemeriksa untuk menggambarkan kondisi pemeriksaan
informasi yang diperlukan pemeriksa untuk menarik kesimpulan dan merumuskan rekomendasi
Berikut adalah factor yang menjadi pertimbangan professional untuk menentukan materialitas atas suatu hal, adalah
Harapan penugasan dan lingkup pemeriksaan yang dilakukan atas hal pokok yang diperiksa
Harapan penugasan dan tingkat risiko yang dapat diteriam dari pemeriksaan yang dilakukan pada entitas terperiksa
Interpretasi pemeriksa terhadap kebutuhan pengguna LHP; dan ketentuan peraturan perundang-undnagan
Nilai dan cakupan pengaruh transaksi keuangan terhadap keseluruhan kinerja keuangan entitas terperiksa
Kesepekatan antara pemeriksa dan pihak terperiksa dengan berdasarkan pada argumentasi dan kebutuhan masing-masing
Yang dapat dikelompokkan sebagai bentuk bukti pemeriksaan adalah sebagai berikut, KECUALI:________________
hasil observasi pemeriksa
keterangan lisan/ tertulis dari pihak yang diperiksa
catatan transaksi elektronis/ fisik
laporan pengaduan dari pemangku kepentingan entitas terperiksa
komunikasi tertulis atau elektronis dengan pihak diluar entitas yang diperiksa
Kewenangan BPK terkait standar, dan system yang diterapkan pemerintah dalam mengelola keuangan negara adalah sebagai berikut, kecuali.________________
Memberikan pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan
Memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara yang ditetapkan pemerintah
Menetapkan kebijakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Memberikan pertimbangan atas rancangan system pengendalian intern pemerintah sebelum ditetapkan pemerintah
Memantau penyelesaian ganti kerugian negara yang ditetapkan pemerintah terhadap pegawai negari bukan benhara dan pejabat lain
yang BUKAN termasuk dalam definisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah________________
informasi yang digunakan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
laporan yang memberikan gambaran kondisi pengelolaan keuangan negara di entitas yang diperiksa dan dipublikasikan kepada umum
laporan tertulis yang berisi suatu kesimpulan yang diperoleh pemeriksa tentang informasi hal pokok
informasi yang disampaikan kepada lembaga perwakilan dan dinyatakan terbuka untuk umum
hasil analisis atas pengujian bukti yang diperoleh pemeriksa saat pelaksnaaan pemeriksaan
yang merupakan karakteristik yang digambarkan dari kriteria pemeriksaan “yang sesuai” adalah________________
transparan, mudah diakses atau diketahui oleh umum
akuntabel, digunakan oleh pihak yang mengelola dan bertanggung jawab atas hal pokok
massif, memberikan dampak yang luas jika diterapkan
mudah dipahami, memberikan kontribusi kepada kesimpulan yang tidak multi interpretasi
keterterapan, dapat diimplementasikan oleh siapa saja yang bertanggungjawab atas hal pokok
Berikut yang tidak dapat dikelompokkan sebagai permasalahan yang terkait nilai profesionalisme;________________
memodifikasi temuan agar sesuai dengan persepsi public
penggunaan kriteria pemeriksaan yang sudah dicabut
melakukan cek fisik tanpa ditemani oleh pihak terperiksa
penarikan simpulan dari dokumen bukti yang diperoleh secara illegal
kesalahan aritmatika dalam perhitungan angka temuan pemeriksaan
Kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan merupakan________________
gambaran umum pemeriksaan keuangan Negara
Mandate pemeriksaan keuangan Negara
tujuan dari keberadaan kerangka konsetual ini
unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara
Asas-asas akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara
Kewenangan BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, adalah:________________
Menyita dokumen dan atau barang milik negara/ daerah yang menjadi bukti penyimpangan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Memutuskan penanggung jawab dan besaran semua kerugian negara yang terjadi dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Memberikan masukan atas rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan
Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
Memberikan pertimbangan atas kebijakan dan prosedur pengelolaan keuangan negara yang akan diimplementasikan pemerintah
factor yang mempengaruhi kecukupan bukti adalah penilaian pemeriksa atas
waktu pemeriksaan dan kompetensi pemeriksa
risiko pemeriksaan dan kualitas bukti pemeriksaan
kemudahan akses dan bentuk bukti pemeriksaan
pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan
biaya pemeriksaan dan kegunaan informasi pemeriksaan
karakteristik atas hal pokok, akan mempengaruhi hal-hal dibawah ini, kecuali
tingkat ketepatan dalam mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria
tingkat ketepatan dalam mengukur hal pokok berdasarkan kriteria
tingkat ketepatan dalam mengukur dan mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria
tingkat ketepatan penggunaan kriteria atas kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan
tingkat kemampuan bukti yang tersedia untuk memberikan keyakinan
berikut bentuk independensi yang harus dipertahankan pemeriksa secara terus menerus
tidak mempertimbangkan hasil koreksi supervisor yang mempertanyakan kelengkapan dan kompetensi bukti pemeriksaan yang dipergunakan untuk membuat temuan
menolak masukan/ pendapat ahli konstruksi yang tidak sejalan dengan temuan penyimpangan di bidang konstruksi yang telah disusun pemeriksa
mengabaikan tanggapan pihak terperiksa atas temuan yang telah dirumuskan pemeriksa
menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran sebagaimana kondisi sesungguhnya terhadap suatu masalah yang telah disidik oleh penyidik Instansi
penegak hukum
mempengaruhi keputusan SK penempatan dengan membuat temuan sebanyakbanyaknya di tempat penempatan yang tidak disukai
Pemeriksaan BPK yang mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara, diwujudkan melalui upaya berikut, kecuali:
Penyampaian temuan yang berindikasi tindak pidana ke instansi yang berwenang menindaklanjuti
penulisan laporan hasil pemeriksaan yang memenuhi kelengkapan unsure-unsur temuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Rekomendasi yang konstruktif dan tindak lanjut yang efektif
Penggunaan hasil pengawasan APIP dan pemeriksa APIP dalam pemeriksaan untuk dan atas nama BPK
Penyediaan hasil pemeriksaan yang didalamnya memuat simpulan yang independen, objektif dan dapat diandalkan berdasarkan bukti yang cukup dan tepat
LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum
dikecualikan LHP yang mengandung unsur pidana yang diproses hokum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
dikecualikan LHP yang memuat rahasia negara dan mengandung unsur pidana yang diproses hokum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
LHP yang memuat temuan yang dapat menimbulkan gejolak masyarakat dikategorikan sebagai LHP yang tidak dapat diakses umum
LHP dapat diperoleh dan/ atau diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dikecualikan LHP yang memuat rahasia negara dan tidak mengandung unsur pidana yang diproses hokum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Yang BUKAN termasuk lingkup kerangka konseptual SPKN:________________
Unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara
Asas-asas pengelolaan akuntabilitas keuangan Negara
Pengembangan standar pemeriksaan
Gambaran umum pemeriksaan keuangan Negara
Prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan Negara
kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas disertai prinsip kehati-hatian (due care), ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepda standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, disebut dengan nilai:
indepedensi
kompetensi
integritas
profesionalisme
kinerja
yang bukan merupakan mandate pemeriksaan keuangan Negara adalah:
hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan badan lain sesuai dengan undang-undang
hasil pemeriksaan BPK dismapaikan kepada lembaga perwakilan rakyat sesuai kewenangannya
pemeriksaan keuangan Negara dilakukan secara bebas dan mandiri
BPK dapat mementukan objek, waktu dan metode pemeriksaan keuangan Negara
keberadaan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
yang BUKAN merupakan metode yang digunakan dalam pemerolehan bukti pemeriksaan:
rekalkulasi, prosedur analitis
pencarian data di internet
inspeksi, observasi
konfirmasi
permintaan keterangan
yang merupakan unsur-unsur pemeriksaan keuangan negara
hubungan tiga pihak, hal pokok dan informasi hal pokok, kriteria, bukti, dan laporan hasil pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen, dan fairness
independensi, integritas, dan profesionalisme
mandate, kemandirian, wewenang, definisi, lingkup, dan jenis pemeriksaan, serta manfaat dan tujuan pemeriksaan
kode etik, penendalian mutu, manajemen dan keahlian tim pemeriksa, risiko pemeriksaan, materialitas, dokumentasi dan komunikasi pemeriksaan
Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK memeiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan di:________________
Tempat penyimpanan uang
Tempat pengujian hasil kegiatan
Tempat pelaksanaan kegiatan
Tempat penyimpanan barang milik negara
Tempat penyimpanan bukti/ dokumen
muatan system pengendalian mutu yang berpegang pada standar pengendalian mutu pemeriksaan BPK, mencakup hal-hal di bawah ini, kecuali
waktu dan cara monitoring pelaksanaan pemeriksaan
pola review berjenjang pelaksanaan pemeriksaan
konsultasi selama proses pemeriksaan
keahlian tim pemeriksa yang akan ditugaskan
mekanisme supervise selama proses pemeriksaan
berikut merupakan permasalahan terkait nilai profesionalisme
meminta rekening koran auditee langsung kepada bank
memodifikasi temuan agar sesuai dengan persepsi public
mengabaikan pendapat ahli konstruksi yang tidak mendukung temuan pemeriksaan
menghilangkan suatu prosedur pemeriksaan yang dinilai sulit untuk dilaksanakan
tidak menyampaikan LHKPN/ LHKASN
integritas dapat diwujudkan dengan meningkatkan kualitas karekater sebagai berikut, KECUALI:
kompetensi yang memadai
kerja keras
sifat jujur
netral
objektif
suatu sikap dan tindakan dalam melaksanakan pemeriksaan yang tidak memihak kepada siapa pun; tidak dipengaruhi oleh siapapun; objektif; dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), merupakan konsepsi dari nilai:
independensi
profesionalisme
kemandrian
integritas
pemufakatan
Yang menjadi alasan pemeriksa dapat menggunakan hasil pekerjaan APIP dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara, adalah:
lingkup keuangan negara yang menjadi cakupan pemeriksaan BPK sangat luas
fungsi BPK dan APIP adalah sama-sama melaksanakan pemeriksaan keuangan negara
APIP bekerja dalam lingkup instansinya untuk dan atas nama BPK
kualitas hasil pekerjaan APIP dapat dipercaya dan mudah dipaham
APIP adalah unit kerja fungsional dimana pemeriksanya berada dibawah pembinaan BPK
yang merupakan prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara
Kode etik, pengendalian mutu, manajemen dan keahlian tim pemeriksa, risiko pemeriksaan, materialitas, dokumentasi dan komunikasi pemeriksaan
mandate, kemandirian, wewenang, definisi, lingkup, dan jenis pemeriksaan, serta manfaat dan tujuan pemeriksaan
independensi, integritas, dan profesionalisme
hubungan tiga pihak, hal pokok dan informasi hal pokok, kriteria, bukti, dan laporan hasil pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen, dan fairness
Berikut adalah perlakuan yang tepat terkait Hasil pemeriksaan akuntan public yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan ketentuan undang-undang
Laporan akuntan public akan dievaluasi BPK sebelum diterbitkan BPK
Laporan akuntan public dan laporan evaluasi BPK disampaikan BPK ke lembaga perwakilan
Laporan akuntan public yang telah dievaluasi BPK dapat disampaikan ke lembaga perwakilan
Laporan akuntan public Disampaikan oleh akuntan public setelah mendapat hasil evaluasi BPK
Laporan akuntan public Wajib disampaikan kepada BPK untuk dievaluasi
yang BUKAN merupakan sumber dari kriteria pemeriksaan, adalh
kontrak pihak terperiksa dengan pihak III
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh entitas yang diperiksa
standar yang diterbitkan oleh organisasi profesi tertentu
kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa dengan pihak yang meminta dilakukan pemeriksaan
kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa kepada pihak yang bertanggung jawab
yang merupakan karakteristik kriteria “yang sesuai” adalah
diakui, ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan, dan dapat diterapkan
relevan, lengkap, andal, netral, dan dapat dipahami
dapat digunakan, massif, akuntabel, dan transparan
dapat digunakan, dapat dipahami, dapat diterapkan, lengkap dan akuntabel
mudah dipahami, akuntabel, massif, transaparan, dan keterterapan
berikut bentuk independensi yang harus dipertahankan pemeriksa secara terus menerus, KECUALI
berusaha menemukan pelanggaran terhadap suatu masalah yang telah disidik oleh penyidik Instansi penegak hukum
tidak terpengaruh pola penempatan pemeriksa terhadap pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa
menganalisis tanggapan pihak terperiksa sebelum melakukan finalisasi rumusan atas temuan pemeriksaan
mempertimbangkan pendapat ahli konstruksi yang tidak sejalan dengan temuan penyimpangan di bidang konstruksi yang telah disusun pemeriksa
menindaklanjuti hasil koreksi supervisor yang mempertanyakan kelengkapan dan kompetensi bukti pemeriksaan untuk meyakini keakuratan temuan pemeriksaan
cakupan kegiatan pengembangan kapasitas pemeriksa BPK adalah meliputi:
pelaksanaan penugasan pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan pada lembaga internasional
pertukaran ide dan pengalaman pemeriksaan dengan komunitas pemeriksa internasional
penggunaan standar pemeriksaan internasional
pelaksanaan penugasan peer review pengendalian mutu BPK negara lain anggota INTOSAI
kunjungan kerja pemeriksa BPK ke BPK Negara lain
Hasil evaluasi atau hasil pengukuran hal pokok terhadap kriteria, disebut dengan:
materi pemeriksaan
Temuan pemeriksaan
Kondisi pemeriksaan
Informasi hal pokok (subject matter information)
posisi pemeriksaan
Yang TIDAK menjadi muatan dalam lingkup pemeriksaan keuangan negara;
Semua kekayaan pihak lain yang dikuasai dan diperoleh pihak tersebut dengan menggunakan pembiayaan public
Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang
Seluruh kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara
Segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara
Seluruh kegiatan pengelolaan keuangan negara, yaitu perencanaan, pelaksnaaan, pengawasan dan pertanggungjawaban
yang BUKAN merupakan ragam karakteristik atas suatu hal pokok, adalah mencakup sampai sejauh mana informasi atas hal pokok tersebut bersifat:
satu waktu tertentu atau dalam periode waktu tertentu
objektif atau subjektif
kualitatif atau kuantitatif
progresif atau degresif
historis atau prospektif
penentuan hal pokok dapat dikatakan tepat, jika memenuhi syarat berikut, KECUALI
mendukung kesimpulan guna memberikan keyakinan yang memadai
ditetapkan oleh pemeriksa keuangan negara
dapat diidentifkasi secara jelas
memungkinkan untuk diterapkan prosedur dalam memperoleh bukti yang cukup dan tepat
memungkinkan dilakukan evaluasi dan pengukuran yang konsisten
Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang tercermin dalam laporan keuangan, dikategorikan sebagai:
materi/ substansi
karakteristik
Hal pokok
Informasi hal pokok
Posisi
yang BUKAN menjadi alasan pemeriksa dapat menggunakan hasil pekerjaan APIP dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara, adalah
penggunaan hasil pekerjaan APIP dapat untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara BPK dan APIP
lingkup keuangan negara yang menjadi cakupan pemeriksaan BPK sangat luas
APIP menggunakan SPKN dalam melaksanakan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu
secara prinsip, keberadaan BPK dan APIP adalah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik
penggunaan hasil pekerjaan APIP dapat mengurangi kemungkinan duplikasi pekerjaan antara BPK dan APIP
syarat seorang pemeriksa dapat membuat pertimbangan professional (professional judgement) adalah
pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan atas hal pokok yang sama lebih dari 5 kali pemeriksaan
pemeriksa yang mendapat kewenangan dari BPK untuk membuat pertimbangan
pemeriksa yang telah menduduki peran tertinggi dalam oraganisasi pemeriksaan
pemeriksa yang mempunyai kompetensi yang diperlukan untuk membuat pertimbangan yang wajar
pemeriksa yang telah mengikuti diklat peran pemeriksa dan telah lulus diklat tersebut
terkait risiko pemeriksaan, yang BUKAN merupakan kewajiban pemeriksa adalah
menetapkan tingkat risiko pemeriksaan yang dapat diterima
mewaspadai keberadaan risiko pemeriksaan untuk menentukan pengaruhnya terhadap hasil pemeriksaan
mengelola risiko pemeriksaan
menyadari adanya risiko pemeriksaan
mempertimbangkan apakah perlu dikembangkan prosedur pemeriksaan yang dapat mengurangi risiko pemeriksaan
Adanya perilaku yang kurang atau tidak layak di lakukan bila di bidandingkan dengan perilaku orang yang bijaksana dan menggunakan akal sehat dengan mempertimbangkan praktik tata kelola keuangan public yang baik disebut
Ketidak patutan
Ketidak patuhan
Ketidak teraturan
Kecurangan
Error
untuk memastikan kualitas hasil pemeriksaan, BPK harus menetapkan:
prosedur dan kebijakan pemerolehan keyakinan mutu
system pengendalian mutu
standar pemeriksaan keuangan Negara
standar pengendalian mutu
peer Reviewer tetap
Suatu sikap dan prilaku yang menunjukan kesedianaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk menaati ketentua dan norma yang berlaku dalm suatu organisasi
Etika
Kode etik
Norma
Etiket
Nilai
Yang dapat dikategorikan sebagai risiko kecurangan yang berpengaruh langsung ke penyajian LK dan mengharuskan pmeriksa untuk melakukan pemahaman atas pengendalian intern-nya adalah
risiko pembelian mobil jabatan atas beban anggaran belanja modal pembelian mobil yang dimaksudkan untuk membeli mobil sampah
risiko hilangnya boarding pass sebagai dokumen pertanggungjawaban pos belanja perjalanan dinas
risiko tidak ter-koreksinya laporan keuangan atas transaksi pengembalian pendapatan pada tahun berjalan
risiko tidak dilakukannya dokumentasi pemeriksaan atas temuan yang tidak dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan
Risiko tidak dapat dipertanggungjawabkannya semua pengeluaran parker di jalanan
Berikut adalah hal-hal terkait proses pemeriksaan yang TIDAK dapat dikomunikasikan oleh pemeriksa:
temuan pemeriksaan investigative yang disampaikan dalam pemberian keterangan ahli di pengadilan
tujuan, lingkup, dan waktu pemeriksaan yang akan dilakukan pada pemeriksaan investigative
kesulitan dan batasan yang ditemui saat pemeriksaan kinerja dilasakanakan
kriteria pemeriksaan yang digunakan pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja
tujuan dan kriteria pemerikasaan yang digunakan dalam pemeriksaan keuangan
Suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai apabila memenuhi kriteria berikut, KECUALI
dibuat hanya oleh pemeriksa andal yang telah berpengalaman
mencakup seluruh tahapan pemeriksaan
dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan
dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan
dihasilkan secara tepat waktu
Ketentuan bahwa BPK harus menetapkan suatu standart pengendalian mutu untuk memastikan kualitas pemeriksaan dengan mengembangkan system pengendalian mutu untuk memastikan pemeriksaan dilaksanakan sesuai SPKN dan ketentuan per undangundangan di muat dalam
Pernyataan standart umum pemeriksaan
Kerangka konseptual
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
Pernyataan standart laporan pemeriksaan
Pemeriksa harus merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi adanya ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap LK. berikut contoh pengaruh langsung tersebut, KECUALI
hal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan kinerja
hal yang mengakibatkan adanya pengungkapan informasi keuangan
hal yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara
hal yang mengakibatkan salah saji material
hal yang menyebabkan kekurangan penerimaan dan penyimpangan adminitrasi
Jika pemeriksa telah melaksanakan prosedur pemeriksaan atas risiko kecurangan yang telah diidentifikasinya, maka
pemeriksa dapat menyatakan bahwa kecurangan telah terjadi dan menjadikan pertimbangan dalam simpulan pemeriksaannya
pemeriksa tidak dapat menyatakan bahwa indikasi awal kecurangan telah terjadi dan menimbulkan dampak material terhadap simpulan pemeriksaannya
pemeriksa hanya berkepentingan bahwa prosedur pemeriksaan atas risiko kecurangan tersebut telah dilaksanakan
pemeriksa hanya berkepentingan terhadap indikasi awal kecurangan yang menimbulkan dampak material terhadap simpulan pemeriksaannya
pemeriksa harus membuktikan dampak kecurangan terhadap simpulan pemeriksa benar-benar telah terjadi
tujuan pemeriksa menerapkan system pengendalian mutu pada saat penugasan pemeriksaan adalah sebagai berikut, KECUALI
agar memberikan keyakinan yang memadai bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai SPKN
agar apa yang diungkapkan dalam hasil pemeriksaan dapat diyakini telah tepat sesuai dengan kondisi senyatanya
agar hasil pemeriksaan tidak lagi memuat informasu yang mengandung kesalahan aritmatik
agar pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan LHP dapat diselesaikan tepat waktu
agar ketentuan-ketentuan dalam SPKN diterapkan secara tepat oleh pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukannya
Yang termasuk dalam lingkup perencanaan strategis yang menjadi pedoman penyusunan rencana tahunan pemriksaan adalah:
penentuan waktu dan lokus pemeriksaan termasuk alokasi satker penanggung jawab untuk semua jenis pemeriksaan
penetapan objek pemeriksaan pada pemeriksaan keuangan dalam rencana pemeriksaan tahunan
penentuan hal pokok yang harus diperiksa termasuk pertimbangannya dalam pemeriksaan kinerja dan PDTT
penentuan entitas pemeriksaan yang akan diperiksa termasuk pertimbangannya untuk semua jenis pemeriksaan
penentuan alokasi sumber daya dan pertimbangannya untuk semua jenis pemeriksaan
Pemeriksa dapat memperoleh data dan informasi dengan melakukan hal-hal berikut, KECUALI:
tanya jawab, cek fisik, konfirmasi, observasi
tanya jawab, wawancara, survey dan sensus
pengamatan, cek fisik, stock opname, cash opname
pengamatan, wawancara, survey, dan pengukuran
analisis data, kajian, ikhtisar, dan pengelompokkan data
Berikut adalah cakupan dari supervise, KECUALI
memperimbngkan kompetnasi setiap anggota tim pemeriksa
memonitor pembiayaan pemeriksaan
memantau kemajuan pemeriksaan
mengarahkan pemeriksa untuk focus ke hal yang bersifat significant
mengidentifikasi hal-hal yang perlu dikonsutasikan
Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigative adalah
untuk mencari unsur pidana dalam suatu temuan pemeriksaan yang telah dimuat dalam LHP sebelumnya
untuk menyakinkan bahwa risiko kecurangan benar-benar telah terjadi
untuk memperoleh keyakinan bahwa predikasi pemeriksaan telah tepat
untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/ daerah dan/ atau unsur pidana
untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemeriksa harus memastikan kejelasan setiap penugasan pemeriksaan yang dilakukannya. oleh karenanya, pemeriksa harus memahami hal-hal sebagai berikut, KECUALI
lingkup dan tujuan pemeriksaan
sumber daya pemeriksaan yang dialokasi untuk pemeriksaan
akses terhadap data yang dibutuhkan
hal pokok/ informasi pokok yang akan diperiksa
laporan yang akan dihasilkan
Tanggung jawab untuk membentuk hubungan logis antara topik pemeriksaan yang akan dilakukan dengan perencanaan strategis BPK, merupakan
tanggung jawab pemeriksa dalam melaksanakan tahap perencanaan pemeriksaan
tanggung jawab pemeriksa dalam tahap operasionalisasi perencanaan strategis pemeriksaan
tanggung jawab organisasi pemeriksaan pada tahap perencanaan strategis pemeriksaan
tanggung jawab structural pemeriksaan yang memiliki fungsi pelaksanaan pemeriksaan
tanggung jawab manajemen dalam organisasi pemeriksaan yang membidangi perencanaan strtategis pemeriksaan
pemeriksa harus menentukan hal pokok yang akan diperiksa dalam rencana pemeriksaan tahunan dengan mempertimbangkan hal-hal dibawah ini, KECUALI
harapan masyarakat dan tingkat materialitas suatu hal pokok tersebut
auditabilitas dan ketersediaan sumber daya untuk melakukan pemeriksaan atas hal pokok tersebut
harapan penugasan dan tingkat keterterapan prosedur pemeriksaan atas suatu hal pokok tersebut
risiko, dampak (impact), auditabilitas, dan signifikansi suatu hal pokok tersebut
RPJMN, perhatian public, dan auditabilitas suatu hal pokok tersebut
pemahaman atas renstra yang ditetapkan diperlukan agar memberikan arahan strategis dalam:
penentuan sifat, lingkup, dan jenis pemeriksaan serta alokasi sumber daya yang dapat dikelola
penetapan penanggung jawab pemeriksaan dan harapan pemangku kepantingan atas hasil pemeriksaan
penyusunan rencana pemeriksaan tahunan, penetapan entitas pemeriksaan, waktu dan jenis pemeriksaan
penyusnan rencana pemeriksaan tahunan, penentuan harapan penugasan, dan tujuan pemeriksaan
penetapan harapan pemangku kepentingan, lokus dan jenis pemeriksaan, serta waktu pemeriksaan
Tujuan utama penyusunan perencanaan strategis yang mnjadi pedoman rencana tahunan pemeriksaan adalah:
untuk harmonisasi program pemerintah dan pemenuhan kewajiban keberadaan lembaga
untuk eksistensi keberadaan lembaga dan penggunaan alokasi anggaran pemerintah
untuk memenuhi pelaksanaan tugas pemeriksaan dan harapan pemangku kepentingan
untuk memenuhi kewajiban tugas pemeriksaan dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
untuk memenuhi amanat konstitusi dan permintaan pemeriksaan dari masyarakat
Pemahaman pemeriksa atas entitas/ hal pokok/ informasi hal pokok yang akan diperiksa dapat diperoleh dari:
kertas kerja pemeriksaan sebelumnya, dan informasi yang tersebar di berbagai media
literature pustaka dan publikasian terkait entitas/ hal pokok/ informasi hal pokok yang akan diperiksa
hasil kajian pemeriksa yang telah diklarifikasi pihak terperiksa
Pengetahuan yang telah dimiliki pemeriksa dan hasil pengumpulan informasi yang dilakukan selama pemeriksaan
hasil penelitian akademis dan publikasian yang tersebar di berbagai media
