WorksheetsQuiz Norma Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
1. Undang - undang yang mengatu mengenai wajib lapor ketenagakerjaan adalan nomor?
6 tahun 1981
1 tahun 1987
7 tahun 1980
7 tahun 1983
7 tahun 1981
Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan diatur dalam Permenaker nomor?
18 tahun 2017
18 tahun 2016
18 tahun 2015
18 tahun 2014
18 tahun 2013
Setiap bentuk usaha yang mempekerjakan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara, adalah pengertian dari ?
Perusahaan
Pabrik
Tempat Usaha
Pengusaha
Wiraswasta
Wajib lapor ketenagakerjaan di Perusahaan dilakukan melalui sistem daring yang disediakan oleh kementerian dengan alamat ?
http://laporwajib.kemnaker.go.id.
http://wajib.kemnaker.go.id.
http://lapor.kemnaker.go.id.
http://wajiblapor.kemnaker.go.id.
http://kemnaker.go.id.
Menghentikan kegiatan usaha perusahaan tidak lebih dari satu tahun akan tetapi bukan bermaksud untuk membubarkan baik karena kemauan sendiri maupun menurut peraturan perudangan yang berlaku, adalah pengertian dari?
Membubarkan Perusahaan
Menyelamatkan Perusahaan
Menghentikan Perusahaan
Memindahkan Perusahaan
Menjalankan Kembali Perusahaan
orang yang mernpunyai tugas
memimpin langsung suatu tempat kerja atau
bagiannya yang berdiri sendiri., adalah pengertian dari ?
Mandor
Manajer
Komisaris
Pengurus
Personalia
Pengertian dari Pengusaha adalah sebagai berikut, Kecuali?
Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.
Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan milik sendiri maupun bukan milik sendiri yang berkedudukan di luar Indonesia.
Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik orang luar negeri.
a, b dan c benar
Sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di Perusahaan, Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Laporan sebagaimana dimaksud harus memuat keterangan, kecuali?
Identitas perusahaan
Hubungan Ketenagakerjaan
Hubungan Kekeluargaan
Perlindungan Tenaga Kerja
Kesempatan Kerja
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di Perusahaan, Pelaporan yang dilaksanakan oleh pengusaha tersebut memuat hal-hal sebagai berikut, kecuali?
Nama dan alamat perusahaan atau bagian perusahaan
Nama dan alamat perusahaan
Nama dan alamat pengurus perusahaan
Tanggal memindahkan,menghentikan atau membubarkan
Jumlah Pengusaha yang diberhentikan
Pengelolaan jaringan dan basis data sistem wajib lapor ketenagakerjaan dilakukan oleh?
Direktorat Jenderal Pengawas Ketenagakerjaan
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketengakerjaan
Badan Kepegawaian dan Organisasi
Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Ketenagakerjaan
Politeknik Ketenagakerjaan
