NEW
Font size
WorksheetsAvsec
Total questions: 30
Worksheet time: 16mins
SKEP / 2765 / XII / 2010 mengatur tentang :
Tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil
Tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan
Juknis penanganan petugas pengamanan dalam penerbangan (in-flight security officer/air marshal) pesawat udara niaga berjadwal asing
Juknis penanganan barang bawaan berbentuk liquid, aerosols, dan gels yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat pada penerbangan internasional
Tampak Warna Hijau pada monitor X-Ray adalah benda berupa :
Titanium,alumunium
Steel / baja
Belirang,garam,arang
Kayu,kertas,kulit
PAS Bandar Udara untuk kendaraan bersifat Insidential untuk kegiatan :
Pertolongan medis
Operasional Katering
Suplay bahan bakar
Patroli bandar udara
Warna hijau pada benda di monitor X-Ray mengandung unsur :
Titanium,alumunium
Steel,logam
Logam mulia
Campuran organic dan in organic
Penggunaan Pas Bandar Udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut,kecuali:
Digunakan pd saat menjalankan tugas sesuai dgn wilayah kerja yg tertera di dalam Pas Bandara
Masih berlaku
Ditempatkan pada posisi yang mudah dibaca (di bagian depan sekitar dada)
Berlaku di seluruh bandara Indonesia
PM 53 Tahun 2017 mengatur tentang :
Penanganan Pengangkutan Barang dan/atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara
Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara
Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandara
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Berdasarkan PM 53 Tahun 2017 Pemeriksaan keamanan dengan cara perlakuan khusus yang meliputi pemeriksaan fisik Kargo dan Dokumen dari Instansi terkait dapat dilakukan thd kargo dan pos yang berisi:
Alat Berbahaya (Dangerous Articles)
Barang Berbahaya (Dangerous Goods)
Jenazah dalam peti (HUM)
Bahan Peledak (Explosive)
Label security check diberikan sebagai tanda bahwa kargo dan pos telah dilakukan pemeriksaan keamanan, persyaratan label dimaksud adalah
Kuat dan tidak mudah rusak
Ditempel pada sembarang tempat
Kuat dan melekat erat serta mudah rusak jika dibuka
Bergambar yang menarik dan unik
Tugas dan tanggung jawab Personel keamanan bandar udara pada posisi 1(satu) adalah….
Sebagai petugas pemeriksa barang;
Sebagai petugas pemeriksa Body search;
Sebagai petugas pemeriksa dokumen dan pengatur / pengendali arang dan barang yang memasuki area Security Check Point;
Sebagai petugas pemeriksa pasport;
Personel keamanan bandar udara yang bertugas sebagai pemeriksa barang adalah…
Memeriksa dengan cara menanyakan kepada pemilik apa isi tas tersebut
Melakukan pemeriksaan barang atas informasi /di isyaratkan oleh petugas operator x-ray
Melakukan pemeriksaan random check
Membantu dan mengawasi monitor X-ray
Personel keamanan bandara yang bertugas sebagai Operator X-ray adalah…
Memeriksa dengan cara menanyakan kepada pemilik apa isi tas tersebut;
Melakukan pemeriksaan random check
Melakukan pemeriksaan random check
Melakukan pemeriksaan bagasi/barang melalui Monitor x-ray dan menginformasikan kepada petugas pemeriksa barang apabila tampilan monitor adanya benda mencurigakan dan untuk di periksa manual
Badan Usaha Angkutan Udara bertanggung jawab menangani penumpang pesawat udara yang membawa senjata api beserta peluru sesuai ketentuan, diatur dalam :
PM 80 Tahun 2017
PM 92 Tahun 2015
PM 137 Tahun 2015
PM 167 Tahun 2015
Pemeriksaan keamanan dilakukan dengan alat bantu,manual & random (random check 10%) diatur dalam:
SKEP/43/III/2007
SKEP/2765/XII/2010
SKEP /95/IV/2008
SKEP/100/VII/2003
Setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang memasuki Daerah Keamanan Terbatas & barang bawaannya dilakukan pemeriksaan keamanan, diatur dalam
SKEP / 95 / IV / 2008
SKEP/100/VII/2003
SKEP/2765/XII/2010
SKEP/43/III/2007
Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, diatur dalam
Annex 17 - ICAO
Annex 18 - ICAO
Annex 14 - ICAO
Annex 9 - ICAO
Document ICAO tentang Security Manual for the safeguarding international civil aviation against acts of unlawful interference, diatur dalam…
Document 9873
Document 9284/AN-905
Document 8973
Document 9734
The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, diatur dalam
Annex 17-ICAO
Annex 18-ICAO
Annex 14-ICAO
Annex 9- ICAO
Setiap penumpang penerbangan internasional dibatasi membawa barang bawaan Liquid Aerosol and Gel (LAGs), Diatur Dalam :
SKEP/100/VII/2003
SKEP/43/III/2007
SKEP/2765/XII/2010
SKEP / 95 / IV / 2008
Petugas konsesioner, barang dagangan dan peralatannya harus diperiksa diatur dalam:
PM 80 Tahun 2017
PM 92 Tahun 2015
PM 153 Tahun 2015
PM 137 Tahun 2005
Pembentukan Komite Keamanan Bandara diatur dalam :
PM 92 Tahun 2015
PM 153 Tahun 2015
PM 137 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
Definisi bagasi tercatat (hold baggage) adalah:
Barang penumpang yang diangkut dengan pesawat udara tidak bersama pemiliknya
Barang penumpang yg diserahkan oleh penumpang diangkut dengan pesawat udara yg berbeda
Barang yang dibawa oleh penumpang ke dalam kabin pesawat udara
. Barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama
Komponen utama bomb adalah sebagai berikut
Kemasan, detonator
Detonator, switch, explosive, power source
Detonator, switch
Detonator, power source
Dokumen yang diperlukan untuk pengangkutan kargo mengandung substansi NUBIKARA (Nuklir Biologi Kimia dan Radioaktif) adalah
Surat izin karantina
Tidak memiliki Surat izin kepemilikan /penggunaan nuklir, biologi, kimia dan radioaktif dari instansi berwenang
pernyataan pengiriman dan lembar data keselamatan barang untuk barang berbahaya
Ukuran yang pas
Dalam hal tindakan awal penanganan barang berbahaya / Emergency Dangerous Goods, beberapa langkah utama yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :
Disentuh paket tersebut
Di bawa keluar daerah bandara
Jangan di sentuh dan Isolasi daerah sekitar paket
Paket tersebut dibuka
Peralatan keamanan penerbangan metal detector dirancang untuk mendeteksi barang-barang yang mengandung unsur :
Flammable Solid
Cairan yang mudah terbakar
Logam
Explosive
Peraturan Menteri perhubungan PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbanga Nasional,Keamanan Penerbangan adalah
Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum
Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur
Tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara
Penerapan suatu teknik atau tindakan untuk mencegah disusupkannya/terbawanya barang dilarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum
Sabotase adalah
Tindakan pengrusakan atau penghilangan terhadap harta benda, yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada penerbangan dan fasilitasnya
Menguasai pesawat udara secara melawan hukum
Menyandera orang didalam pesawat udara atau di bandar udara
Memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun di darat
Berikut ini adalah contoh dari kondisi darurat (merah)
pemogokan karyawan di bandara
Demonstrasi masal di bandar udara
Pembajakan pesawat udara
Terjadi huru hara
Berikut ini adalah contoh tindakan melawan hukum (Acts of Unlawful Interference) kecuali
Masuk ke dalam pesawt udara, bandara /tempat-tempat aeronautika secara paksa
Melakukan pengrusakan /penghancuran pesawat udara di darat (in service)
Melaporkan ancaman bom di bandar udara
Membawa senjata ,alat berbahaya atau bahan bahan yang dapat di pgunakan untuk tindakan melawan hukum
Penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri
PM 140 Tahun 2015
PM 167 Tahun 2015
PM 92 Tahun 2015
PM 153 Tahun 2015
