NEW
Font size
WorksheetsKnowledge Sharia
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanyaharus sesuai dengan :
Kaidah Islam
Fatwa DSN – MUI Dan Kebijakan BI dan OJK
Kebijakan OJK
Undang –Undang Perbankan
Alasan Utama Pengembangan Sistem Keuangan Perbankan Syariah adalah :
Adanya Urusan Haji
Menangkap Peluang Pasar
Dilarangnya Riba
Sistem Keuangan yang lebih Adil
Dewan siapakah yang bertugas memantau kepatuhan penerapan prinsip syariah pada operasional perbankan syariah Dalam Sebuah Institusi Bank Syariah?
Dewan Pertimbangan Rakyat
Dewan Pertimbangan Agung
Dewan Pertimbangan Perbankan
Dewan Pengawas Syariah
Kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur :
Konvensional
Syariah
Jahat
Riba, Maisir, Gharar, Haram & Zalim
Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli disebut:
Profit
Margin
Bagi Hasil
Sisa Hasil Usaha
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), disebut:
Margin
Profit
Nisbah
Market
Bank Riau Kepri Syariah, sekarang memiliki badan hukum seperti:
Bank Umum Syariah (BUS)
Unit Usaha Syariah (UUS)
Unit Layanan Syariah (ULS)
Unit Bisnis Syariah (UBS)
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal, disebut dengan:
Musyarakah
Mudharabah
Mudharabah Muqayyadah
Musyarakah Mutananaqisah
Perbedaan Pencatatan Laporan Keuangan Pebankan Syariah dengan Perbankan keuangan Konvensional dalam menyajikan Laporan Keuangan pencatatan Syariah menggunakan metode:
Akuntansi Umum
Accurual Basis
Cash Basis
Gabungan Accrual Dan Cash Basis
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah, dinamakan:
Mudharabah
Musyarakah
Mudharabah Muqayyadah
Musyarakah Mutananaqisah
