wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

APU-PPT Seleksi Beta Region II 2019

Total questions: 18

Worksheet time: 18mins

Name
Class
Date
1.
Pendanaan terorisme pada dasarnya merupakan tindak pidana yang berbeda dari tindak pidana pencucian uang, namun demikian keduanya mengandung kesamaan, yaitu:
a)
Bertujuan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan
b)
Sumber harta kekayaan berasal dari hasil tindak pidana ataupun dari harta kekayaan yang diperoleh secara sah
c)
Menggunakan jasa keuangan sebagai sarana untuk melakukan suatu tindak pidana
d)
Pendanaan terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme
2.
Hasil yang diperoleh dari Risk Based Approach dalam pembukaan rekening nasabah, kecuali:
a)
Low Risk Customer
b)
Credit Risk Customer
c)
Medium Risk Customer
d)
High Risk Customer
3.
Regulasi yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang adalah:
a)
UU No. 9 tahun 2013
b)
UU No. 7 tahun 1992
c)
UU No. 8 tahun 2010
d)
UU No. 10 Tahun 1998
4.
Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai dilarang memberitahukan kepada nasabah atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau disampaikan kepada PPATK. Hal ini terkait dengan ketentuan yang disebut:
a)
Anti Tipping Off
b)
No Tipping
c)
Sipesat
d)
Suspicious Transaction Report
5.
Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan dapat dilaporkan melalui:
a)
Laporan Transaksi Keuangan Tunai
b)
Laporan Pengkinian Data Nasabah
c)
Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dan Dari Keluar Negeri
d)
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
6.
Apakah pengertian dari Pencucian Uang (Money Laundering) yaitu:
a)
Upaya untuk meminta special rate deposito kepada pihak bank
b)
Upaya membagi-bagikan uang hasil kejahatan kepada pegawai bank
c)
Upaya untuk menyembunyikan/menyamarkan asal-usul uang yang dihasilkan dari suatu tindakan kejahatan sehingga tampak seolah-olah berasal dari suatu tindakan yang sah.
d)
Ketiganya benar.
7.
Regulasi yang mengatur penerapan pencegahaan pendanaan tindak pidana terorisme adalah:
a)
UU No. 9 tahun 2013
b)
UU No. 7 tahun 1992
c)
UU No. 8 tahun 2010
d)
UU No. 10 Tahun 1998
8.
Tahapan dalam pencucian uang yaitu:
a)
Smurfing, Structuring, Layering
b)
Placement, Layering, Integration
c)
Menempatkan, membeli aset dan mentransfer
d)
Cuckoo Smurfing, mingling, U turn
9.
Kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan monitoring/pemantauan yang dilakukan bank untuk memastikan bahwa transaksi sesuai profil nasabah disebut:
a)
Customer Care
b)
Customer Due Diligence
c)
Customer Identification
d)
Customer Satisfaction
10.
Kewenangan memutus pembukaan rekening untuk calon nasabah yang termasuk dalam kategori Area Beresiko Tinggi (HRC) adalah:
a)
Kepala Cabang / Kepala Unit Kerja
b)
Kepala UKK APU dan PPT
c)
Kepala SKK di Kantor Pusat
d)
Semua jawaban benar
11.
Sumber uang dari pendanaan terorisme pada umumnya berasal dari:
a)
Hasil tindak kejahatan (penipuan via sms)
b)
Dana yang sah/legal dari sumbangan (donasi) dari dermawan atau organisasi sosial
c)
Transaksi jual beli rumah
d)
Ketiganya salah
12.
Nasabah yang termasuk kategori berisiko tinggi adalah penyelenggara negara atau lebih dikenal dengan sebutan PEP (Politically Exposed Persons) yaitu pejabat negara yang menjalan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dibawah ini yang termasuk nasabah PEP adalah sebagai berikut, kecuali:
a)
Pejabat MPR, DPR, Menteri, Gubernur, Hakim
b)
Direksi, Komisaris dan Pejabat Struktural lain dalam BUMN dan BUMD
c)
Pedagang, IRT, Pelajar, Mahasiswa
d)
Ketiganya salah
13.
Pihak yang menggunaan jasa Bank namun tidak memiliki rekening di Bank, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan nasabah, disebut dengan:
a)
Walk in Customer (WIC)
b)
High Risk Customer (HRC)
c)
Politically Exposed Persons (PEP)
d)
Customer Identification File (CIF)
14.
Proses pelaporan indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) yang benar, kecuali:
a)
Cabang melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) ke Anti Money Laundering Officer (AMLO) Kantor Wilayah
b)
AMLO Kantor Wilayah melakukan analisa dan selanjutnya diteruskan kepada Compliance Group
c)
AMLO Kantor Wilayah melakukan analisa dan selanjutkan diterikan kepada Pihak Penyidik setempat
d)
Compliance Group melakukan analisa lanjut dan meneruskan ke PPATK (ndikasi transaksi keuangan mencurigakan) atau membatalkan LTKM
15.
Berapakah sanksi yang akan diterima oleh Direksi, Komisaris, Pengurus atau pegawai pihak pelapor dalam Anti Tipping Off:
a)
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pidana denda paling banyak Rp. 1 Milyar
b)
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1 Milyar
c)
Pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahhhun dan Pidana dnda paling banyak Rp. 1 Milyar
d)
Jawaban salah semua
16.
Peraturan Bank Indonesia yang mengatur Bank Umum untuk menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yaitu
a)
PBI No. 14/27/PBI/2012 tanggal 28/12/2012
b)
PBI No. 13/27/PBI/2011 tanggal 28/12/2011
c)
PBI No. 14/27/PBI/2012 tanggal 14/12/2012
d)
PBI No. 11/1/2009 tanggal 01/07/2011
17.
Singkatan dari PPATK adalah:
a)
Pusat Penelitian & Analisa Transaksi Keuangan
b)
Penelitian & Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan
c)
Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan
d)
Pelaporan & Penindakan Atas Transaksi Keuangan
18.
Hal apa saa yang Wajib petugas CSR/CSO dan Teller lakukan pada saat WIC ingin bertransaksi:
a)
Petugas CSR/CSO menanyakan maksud dan tujuannya untuk melakukan transaksi di Bank dan petugas Teller meminta untuk mengisi tujuan transaksi pada formulir transaksi
b)
Petugas CSR/CSO melakukan pengecekan terlebih dahulu pada data nasabah BDS System, apakah WIC telah menjadi nasabah, apabilah sudah menjadi nasabah, maka tidak diperkenankan untuk didaftarkan kembali sebagai WIC dan petugas Teller memastikan pengisian form transaksi secara lengkap dan benar serta menginput secara benar identitas WIC sebelum melakukan transaksi pada menu transaksi WIC
c)
Petugas CSR/CSO menawarkan produk Bank dalam hal ini menawarkan pembukaan rekening untuk dapat melakukan transaksi dan petugas Teller memastikan pengisian form transaksi secara lengkap dan benar serta menginput secara benar identitas WIC sebelum melakukan transaksi sebelum melakukan transaksi pada menu transaksi WIC
d)
Petugas CSR/CSO dan Petugas Teller menolak transaksi dari WIC dikarenakan tidak membawa identitas dalam hal ingin melakukan transaksi di Bank