NEW
Font size
WorksheetsEtika Publik Latsar CPNS
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Aspek-aspek penting dalam perubahan mindset agar peningkatan kinerja organisasi dapat terwujud, terdiri dari:
Berubah dari penguasa menjadi pelayan.
Merubah dari wewenang menjadi peranan.
Menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah, yang harus dipertanggung jawabkan bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat.
Jawaban a dan c benar.
Jawaban a, b, dan c benar.
Kode Etik bagi Pegawai Negeri Sipil tertuang dalam:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2000.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Undang –Undang Nomor 5 tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011.
Dimensi etika atau perilaku manusia dalam modalitas mencakup beberapa dimensi di bawah ini, kecuali:
Transparansi.
Akuntabilitas.
Netralitas.
Integritas.
Jawaban a dan b salah.
Aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis disebut:
Etika Sosial.
Etika Individu.
Etika Verbal.
Kode Etik.
Kode Moral.
Berikut ini adalah perilaku yang harus dilaksanakan oleh Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Kode etik dan kode perilaku ASN:
Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.
Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.
Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Semua jawaban di atas benar.
Berikut ini adalah nilai-nilai dasar ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ASN, kecuali:
Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
Memberikan pelayanan prima kepada pihak-pihak yang memberi imbalan.
Menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif.
Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.
Berikut ini adalah sumber-sumber kode etik yang telah berkembang dalam sistem administrasi publik di Indonesia, kecuali:
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS memuat kewajiban dan larangan bagi PNS, meliputi:
26 larangan dan 18 kewajiban.
31 larangan dan 27 kewajiban.
17 kewajiban dan 15 larangan.
31 kewajiban dan 18 larangan.
30 kewajiban dan 20 larangan.
Janji atau komitmen Korps PNS terhadap Negara, Pemerintah, dan Masyarakat terdapat di dalam:
Panca Prasetya KORPRI.
Sapta Prasetya KORPRI.
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Kode Etik Pegawai Republik Indonesia.
Kode Etik Profesi PNS.
Netralitas PNS sesuai PP 53 Tahun 2010 antara lain ialah:
Tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tetap melayani pejabat politik dari partai apapun yang menjadi atasan kita.
Tidak mengikuti pemilihan umum Kepala Daerah.
Tidak mengikuti kampanye pemilihan Kepala Daerah.
Ikut menjadi tim sukses.
Di bawah ini merupakan beberapa prinsip utama etika, kecuali:
Keindahan.
Keilmuan.
Persamaan.
Kebaikan.
Jawaban a dan c salah.
Atasan memarahi bawahan yang minta bimbingan dalam melaksanakan tugasnya.
Tidak masalah, sepanjang bawahan tidak tersinggung.
Tidak masalah, apabila atasan tidak mampu memberi bimbingan.
Biasa saja.
Atasan tersebut bisa dijatuhi hukuman disiplin karena tidak menaati kewajibannya.
Atasan bebas bertindak apa saja.
Refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik adalah merupakan pengertian dari:
Pelayanan Publik.
Etika Publik.
Moralitas Publik.
Perilaku Publik.
Kepentingan Publik.
Agar bisa menjadi peka, peduli dan tidak diskriminatif, terutama pada masyarakat kalangan bawah, pejabat harus memiliki kompetensi:
Kompetensi Etika.
Kompetensi Teknis.
Kompetensi Leadership.
Kompetensi Analitis.
Semua benar.
Ketaatan terhadap norma hukum akan terwujud, dan biasanya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan atau bentuk-bentuk penyimpangan akan dapat dicegah lebih dini apabila:
Pegawai ASN sudah sejahtera hidupnya.
Jumlah penduduk miskin hanya sedikit.
Kegiatan keagamaan sering dilaksanakan.
Aparat pemerintah maupun masyarakat sudah memiliki dasar norma etika yang kuat.
Pegawai ASN diberi gaji yang tinggi.
Unsur-unsur modalitas dalam etika publik terdiri dari:
Akuntabilitas, transparansi dan netralitas.
Modalitas, akuntabilitas dan netralitas.
Kualitas pelayanan publik, netralitas dan tindakan integitas publik.
Kualitas pelayanan publik, modalitas dan transparansi.
Tindakan integritas publik, modalitas, dan kualitas pelayanan publik.
Saya mengajukan suatu usulan kepada atasan saya, namun usulan tersebut menurut atasan saya kurang tepat. Sikap saya adalah…...
Merasa sangat kecewa.
Mencari alternatif usulan lain yang lebih tepat.
Kecewa, namun berusaha melupakan hal tersebut.
Saya bersikeras mencari upaya pembenaran terhadap usulan tersebut agar dia mau menerimanya.
Ditolak bukanlah sesuatu yang baru bagi saya.
Orang tua saya sakit keras, akan tetapi di kantor pekerjaan tidak bisa ditinggalkan. Sikap saya adalah......
Tidak masuk kerja dan mengajukan surat izin.
Bolos dari pekerjaan untuk menengok orang tua.
Berusaha membereskan pekerjaan atau meminta bantuan teman untuk menggantikan dan meminta izin kepada atasan.
Mengurus orang tua dan mengirimkan surat sakit dari dokter.
Datang ke kantor agak siangan dan menjelaskannya kepada atasan bahwa orang tua sakit.
Berikut ini adalah Kode Etik dan Kode Perilaku ASN berdasarkan UU ASN, kecuali:
Melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin.
Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara.
Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
Memberikan informasi yang menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukani informasi terkait kepentingan kedinasan.
Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi.
Perubahan mindset etika publik di bawah ini adalah benar, kecuali:
Penguasa menjadi Pelayan.
Hak menjadi Kewajiban.
Hak menjadi Amanah.
Wewenang menjadi Peranan.
Jawaban a dan d benar.
