NEW
Font size
WorksheetsREGULASI & PENGENALAN PROSES BISNIS DISTRIBUSI
Total questions: 8
Worksheet time: 4mins
Undang - Undang yang mengatur tentang Ketenagalistrikan adalah
UU No.30 Tahun 2009
UU No.30 Tahun 2019
UU No.32 TAHUN 2009
UU No.32 TAHUN 2019
Distribusi tenaga listrik yang ada di Indonesia diatur dalam
PP No.4 Tahun 2009
PP No.4 Tahun 2019
PP No.30 Tahun 2009
PP No.30 Tahun 2019
Pembangunan ketenagalistrikan menganut beberapa asas, berikut ini yang bukan termasuk dalam asas pembangunan ketenagalistrikan adalah
Manfaat
efisiensi energi
berkelanjutan
keamanan dan keselamatan
Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
BENAR
SALAH
BUMN, BUMD, BUS (Badan Usaha Swasta) Swadaya Masyarakat, Koperasi tidak dapat melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
BENAR
SALAH
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib
Menyediakan tenaga listrik yang bersertifikat mutu dan keandalan yang berlaku
Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat
Memenuhi ketentuan ketenagalistrikan
Mengutamakan produk dan potensi energi.
Sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar ketentuan penyediaan ketenagalistrikan akan mendapatkan
Teguran Lisan
Pembekuan Surat Ijin
Pencabutan Ijin usaha
Penutupan lokasi
Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan akan di denda
Rp. 100.000.000
Rp. 250.000.000
Rp. 500.000.000
Rp. 1.000.000.000
