WorksheetsPMK 93
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Ketentuan lamanya cuti melahirkan
3 bulan
2 bulan sebelum, 1 bulan sesudah
1 bulan sebelum, 2 bulan sesudah
1,5 bulan sebelum, 1,5 bulan sesudah
Lamanya Cuti Karena Alasan Penting untuk menemani istri melahirkan
Max 1,5 bulan
Max 1 bulan
Max 10 hari kerja
Max 5 hari kerja
Pemotongan Tukin 0% untuk Cuti Sakit yang dirawat inap diberikan selama
Max 10 hari kerja
Max 20 hari kerja
Max 25 hari kerja
Max 1 bulan
PMK 93 Tahun 2018 merubahan Perubahan kedua dari
PMK 124 Tahun 2011
PMK 241 Tahun 2011
PMK 214 Tahun 2011
PMK 412 Tahun 2011
Cuti Sakit karena gugur kandungan diberikan potongan tukin 0% paling lama
14 hari kerja
20 hari kerja
25 hari kerja
1 bulan
Cuti Besar menghilangkan hak atas
Seluruh cuti tahunan
Cuti tahunan tahun berjalan
Setengah kuota cuti tahunan
semua hak cuti
Tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dikenakan potongan tukin
1%
1,25%
2,5%
0%
Selama menjalankan cuti besar dalam rangka melaksanakan haji, berapa potongan yang diberlakukan?
5 % selama menjalankan cuti besar
0 % selama menjalankan haji dan 2,5 % untuk hari sebelum dan/atau sesudah kurun waktu menjalani Ibadah haji
0 % selama menjalankan haji dan 5 % untuk hari sebelum dan/atau sesudah kurun waktu menjalani Ibadah haji
0 % selama menjalankan cuti besar
Bagi pelaksana KPP yang TL, PSW, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi dafar hadir maka surat permohonan izin/ pemberitahuan disetujui oleh...
Kepala Kanwil
Kepala Kantor
Atasan Langsung
Peers
Cuti karena alasan penting orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, menantu meninggal dunia diberikan potongan tukin 0% paling lama...
3 hari kerja
2 hari kerja
5 hari kerja
10 hari kerja
