NEW
Font size
WorksheetsRRG RO II Juli
Total questions: 15
Worksheet time: 9mins
Pengertian Pembiayaan bermasalah dalam SPB Pembiayaan segmen Business Banking adalah pembiayaan yang termasuk kategori di bawah ini, kecuali
belum mencapai/memenuhi target yang diinginkan Bank (pembayaran bagi hasil/margin, angsuran pokok pembiayaan, penyampaian laporan)
memiliki kemungkinan timbulnya risiko di kemudian hari bagi Bank (tidak tertagihnya pokok pembiayaan dan bagi hasil/margin)
mendekati jatuh tempo pelunasan (1 sampai dengan 2 bulan sebelum jatuh tempo)
mengalami kesulitan di dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada Bank. Kondisi kesulitan nasabah tersebut harus tercermin dalam tingkat kolektibilitas pembiayaannya
Pengertian Pembiayaan Produktif yang paling tepat dalam segmen Pembiayaan Business Banking dibawah ini adalah
fasilitas yang penggunaan/penarikan dan pelunasannya tidak dapat dilakukan berulang kali selama jangka waktu fasilitas, namun dilakukan sesuai dengan yang diperjanjikan
pembiayaan yang diberikan dalam rangka pengolahan/pemanfaatan sumber-sumber produksi yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa
fasilitas yang penggunaan/penarikan dan pelunasannya dapat dilakukan berulang kali selama jangka waktu fasilitas
fasilitas pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun
Perhitungan limit pembiayaan sebagai dasar pemutusan pembiayaan/ perpanjangan/ pengananan pembiayaan bermasalah untuk tujuan modal kerja yang bersifat revolving didasarkan dari
limit pembiayaan pada saat keputusan awal pemberian fasilitas pembiayaan
diperhitungkan dari baki debet atau outstanding pembiayaan nasabah terakhir ditambah dengan sisa fasilitas pembiayaan yang belum ditarik nasabah
didasarkan dari limit pemutus komite pertama pemutus pembiayaan
diperhitungkan dari limit pemutus komite pembiayaan saat ini di unit kerja pengelola
Dibawah ini yang termasuk Informasi dan Data Umum Nasabah berkaitan dengan data dan informasi yang diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan analisis pembiayaan adalah
Informasi Debitur dan Daftar Hitam BI
Surat permohonan nasabah, KTP, akta pendirian berikut perubahannya, laporan keuangan 2 tahun terakhir, copy SHM
Feasibility study dan laporan keuangan audited
Surat Perintah Kerja dan Kelayakan Proyek dari Bowheer
Berkaitan dengan aspek analisa apakah kegiatan menganalisa kondisi persaingan usaha, karakterikstik customer; Sistem kemitraan dengantoko dan sales serta mengetahui target dan omzet penjualan yang ingin dicapai perusahaan?
Aspek manajemen
Aspek keuangan
Aspek Tekhnis Produksi
Aspek Pemasaran
Perusahaan A berlokasi di Jakarta telah memiliki eksposur pembiayaa sebesar Rp500.000.000,00 pada Branch Kebon Jeruk /Area Jakarta yang BMnya memiliki limit wewenang pemutusanpembiayaan sebesar Rp500.000.000,00. Perusahaan B berlokasi di Sumatera yang sebagian besar sahamnya terkait dimiliki oleh perusahaan A mengajukan permohonan pembiayaan BM-nya memiliki limit persetujuan pembiayaan sebesar Rp 100.000.000,00. Dari uraian di atas persetujuan permohonan pembiayaan bagi Perusahaan B dapat dilakukan dengan ketentuan
Persetujuan pembiayaan bagi Perusahaan B minimal harus mendapatkan persetujuan Pemegang Kewenangan di atas Branch Manager Jambi kategori C-3 dengan limit diatas Rp 600.000.000
Persetujuan pembiayaan bagi Perusahaan B harus mendapatkan persetujuan Pemegang Kewenangan di atas Branch Manager Jambi kategori B-1 dengan limit diatas Rp 1.000.000.000
Persetujuan pembiayaan bagi Perusahaan B dapat diputus oleh Branch Manager Jambi sesuai dengan limitnya
Persetujuan pembiayaan bagi Perusahaan B harus diputus oleh Branch Manager Bekasi sesuai dengan limitnya
Aspek Kecukupan agunan segmen mikro selain didasarkan pada perhitungan nilai agunan juga dipenuhinya pula pertimbangan-pertimbangan sbb kecuali
Keyakinan bahwa nasabah dapat menyelesaikan kewajibannya berdasarkan kelayakan dan kemampuan keuangan nasabah
Agunan pembiayaan yang diserahkan nasabah dapat mencukupi pelunasan kewajiban nasabah sebagai second way out.
Nasabah existing yang selama ini tingkat kolektibilitasnya lancar
Agunan yang diterima diutamakan berupa benda tidak bergerak (dalam bentuk tanah dan bangunan) yang perhitungan sesuai dengan MP mikro
Financing To value (FTV) jaminan Alat kesehatan yang dibiayai untuk pembiayaan alat kesehatan dan kedokteran desuai MP dibawah ini yang benar adalah
Maksimal 100% dengan Buy back guarantee dan maksimal 90% jika non buy back guarantee
Maksimal 80% dengan Buy back guarantee dan maksimal 70% jika non buy back guarantee
Maksimal 70% dengan Buy back guarantee dan maksimal 70% jika non buy back guarantee
Maksimal 90% dengan Buy back guarantee dan maksimal 80% jika non buy back guarantee
Di bawah ini yang tidak termasuk dalam Fitur ketentuan Debt Burden Ratio (DBR) untuk nasabah dalam MP Griya (revisi tanggal 22 Maret 2019) adalah ?
Untuk nasabah golbertab dan non golbertab dengan penghasilan > Rp 20.000.000 DBR sebesar 60 %
Untuk nasabah golbertab dan non golbertab dengan penghasilan > Rp10 juta dan ≤ Rp20 juta 55% DBR sebesar 55 %
Khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) BO2 Payroll di BSM, DBR maksimum 70% dari pendapatan nasabah yang telah diakseptasi
Kewenangan memutus pembiayaan dengan DBR melebihi ketentuan DBR untuk Golbertab dan non Golbertab merupakan kewenangan komite pembiayaan minimal level B2 kantor pusat
Di bawah ini yang tidak termasuk sektor usaha yang harus dihindari sebagai focus target market pembiayaan mikro BSM (sesuai surat edaran RRG no 21/529-3/RRG tanggal 15 juli 2019 adalah
Industri kerajinan dan sejenisnya
Perkebunan sawit
Sewa alat berat
Peternakan
Nasabah C merupakan nasabah perorangan konsumtif Consumer Banking dengan limit pembiayaan eksisting Rp. 400 juta. Apabila nasabah mengajukan pembiayaan Mikro untuk tujuan konsumtif sebesar Rp. 100 juta, apakah Micro Banking Unit (MBU) dapat memproses pembiayaan tersebut
Dikarenakan total exposure pembiayaan nasabah A sebesar Rp500 juta. Micro Banking Unit tidak dapat memproses pembiayaan baru tersebut
MBU dapat memproses permohonan tsb dengan memperhitungkan total exposure pembiayaan, pemutusan pembiayaan dilakukan oleh Pemegang Kewenangan fungsi bisnis minimal kategori C3
MBU dapat memproses permohonan nasabah namun MBU yang mengelola harus berbeda branch
MBU dapat memproses langsung di unit kerjanya sesuai dengan limit unit kerja branch yang membawahinya
Menurut MP Griya MP/08-2017 (tanggal 22 maret 2019) Berapakah besaran Financing To Value (FTV) pembiayaan Griya BSM untuk Refinancing dengan jaminan rumah tapak dengan menggunakan skim Murabahah dan Istishna
100 %
90 %
85 %
80 %
Dalam SPB pembiayaan Mikro bagaimanakah pemutusan pembiayaan mikro yang tidak sesuai dengan RAC dan/atau ketentuan lain terpenuhi/tidak terpenuhi ?
diputus oleh pemegang kewenangan fungsi bisnis lebih tinggi dari pemutus sesuai limit, minimal kategori B 1 fungsi bisnis di Region
diputus oleh minimal Group Head Micro Banking Unit bersama dengan Group Head Retail Risk Unit
diputus oleh pemegang kewenangan fungsi bisnis level C-3 minimal Area Manager dan Area Financing Risk Manager
diputus oleh pemegang kewenangan fungsi bisnis sesuai limit, minimal kategori B 1 fungsi bisnis di Region dengan Retail Financing Risk Manager (RFRM)
Di bawah ini yang tidak termasuk 5 sektor usaha unggulan sebagai focus target market pembiayaan mikro BSM (sesuai surat edaran RRG no 21/529-3/RRG tanggal 15 juli 2019 adalah
Warung makan dan sejenisnya
Toko Sembako/kelontong dan sejenisnya
Rental mobil dan kendaraan bermotor dan sejenisnya
Usaha cucian atau laundry
Dalam MP pembiayaan Alat Kesehatan dan Kedokteran yang memiliki wewenang penandatangan kesepakatan Buy Back Guarantee dengan pihak ketiga adalah
Branch Manager Cabang Pengusul
Grup Head Bussiness Banking
Area Manager atau Regional Head dimana Cabang Pengusul
Branch Manager dan AFRM cabang pengusul
