wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

RRG RO II Juli

Total questions: 15

Worksheet time: 9mins

Name
Class
Date
1.

Pengertian Pembiayaan bermasalah dalam SPB Pembiayaan segmen Business Banking adalah pembiayaan yang termasuk kategori di bawah ini, kecuali

a)

belum mencapai/memenuhi target yang diinginkan Bank (pembayaran bagi hasil/margin, angsuran pokok pembiayaan, penyampaian laporan)

b)

memiliki kemungkinan timbulnya risiko di kemudian hari bagi Bank (tidak tertagihnya pokok pembiayaan dan bagi hasil/margin)

c)

mendekati jatuh tempo pelunasan (1 sampai dengan 2 bulan sebelum jatuh tempo)

d)

mengalami kesulitan di dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada Bank. Kondisi kesulitan nasabah tersebut harus tercermin dalam tingkat kolektibilitas pembiayaannya

2.

Pengertian Pembiayaan Produktif yang paling tepat dalam segmen Pembiayaan Business Banking dibawah ini adalah

a)

fasilitas yang penggunaan/penarikan dan pelunasannya tidak dapat dilakukan berulang kali selama jangka waktu fasilitas, namun dilakukan sesuai dengan yang diperjanjikan

b)

pembiayaan yang diberikan dalam rangka pengolahan/pemanfaatan sumber-sumber produksi yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa

c)

fasilitas yang penggunaan/penarikan dan pelunasannya dapat dilakukan berulang kali selama jangka waktu fasilitas

d)

fasilitas pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun

3.

Perhitungan limit pembiayaan sebagai dasar pemutusan pembiayaan/ perpanjangan/ pengananan pembiayaan bermasalah untuk tujuan modal kerja yang bersifat revolving didasarkan dari

a)

limit pembiayaan pada saat keputusan awal pemberian fasilitas pembiayaan

b)

diperhitungkan dari baki debet atau outstanding pembiayaan nasabah terakhir ditambah dengan sisa fasilitas pembiayaan yang belum ditarik nasabah

c)

didasarkan dari limit pemutus komite pertama pemutus pembiayaan

d)

diperhitungkan dari limit pemutus komite pembiayaan saat ini di unit kerja pengelola

4.

Dibawah ini yang termasuk Informasi dan Data Umum Nasabah berkaitan dengan data dan informasi yang diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan analisis pembiayaan adalah

a)

Informasi Debitur dan Daftar Hitam BI

b)

Surat permohonan nasabah, KTP, akta pendirian berikut perubahannya, laporan keuangan 2 tahun terakhir, copy SHM

c)

Feasibility study dan laporan keuangan audited

d)

Surat Perintah Kerja dan Kelayakan Proyek dari Bowheer

5.

Berkaitan dengan aspek analisa apakah kegiatan menganalisa kondisi persaingan usaha, karakterikstik customer; Sistem kemitraan dengantoko dan sales serta mengetahui target dan omzet penjualan yang ingin dicapai perusahaan?

a)

Aspek manajemen

b)

Aspek keuangan

c)

Aspek Tekhnis Produksi

d)

Aspek Pemasaran

6.

Perusahaan A berlokasi di Jakarta telah memiliki eksposur pembiayaa sebesar Rp500.000.000,00 pada Branch Kebon Jeruk /Area Jakarta yang BMnya memiliki limit wewenang pemutusanpembiayaan sebesar Rp500.000.000,00. Perusahaan B berlokasi di Sumatera yang sebagian besar sahamnya terkait dimiliki oleh perusahaan A mengajukan permohonan pembiayaan BM-nya memiliki limit persetujuan pembiayaan sebesar Rp 100.000.000,00. Dari uraian di atas persetujuan permohonan pembiayaan bagi Perusahaan B dapat dilakukan dengan ketentuan

a)

Persetujuan pembiayaan bagi Perusahaan B minimal harus mendapatkan persetujuan Pemegang Kewenangan di atas Branch Manager Jambi kategori C-3 dengan limit diatas Rp 600.000.000

b)

Persetujuan pembiayaan bagi Perusahaan B harus mendapatkan persetujuan Pemegang Kewenangan di atas Branch Manager Jambi kategori B-1 dengan limit diatas Rp 1.000.000.000

c)

Persetujuan pembiayaan bagi Perusahaan B dapat diputus oleh Branch Manager Jambi sesuai dengan limitnya

d)

Persetujuan pembiayaan bagi Perusahaan B harus diputus oleh Branch Manager Bekasi sesuai dengan limitnya

7.

Aspek Kecukupan agunan segmen mikro selain didasarkan pada perhitungan nilai agunan juga dipenuhinya pula pertimbangan-pertimbangan sbb kecuali

a)

Keyakinan bahwa nasabah dapat menyelesaikan kewajibannya berdasarkan kelayakan dan kemampuan keuangan nasabah

b)

Agunan pembiayaan yang diserahkan nasabah dapat mencukupi pelunasan kewajiban nasabah sebagai second way out.

c)

Nasabah existing yang selama ini tingkat kolektibilitasnya lancar

d)

Agunan yang diterima diutamakan berupa benda tidak bergerak (dalam bentuk tanah dan bangunan) yang perhitungan sesuai dengan MP mikro

8.

Financing To value (FTV) jaminan Alat kesehatan yang dibiayai untuk pembiayaan alat kesehatan dan kedokteran desuai MP dibawah ini yang benar adalah

a)

Maksimal 100% dengan Buy back guarantee dan maksimal 90% jika non buy back guarantee

b)

Maksimal 80% dengan Buy back guarantee dan maksimal 70% jika non buy back guarantee

c)

Maksimal 70% dengan Buy back guarantee dan maksimal 70% jika non buy back guarantee

d)

Maksimal 90% dengan Buy back guarantee dan maksimal 80% jika non buy back guarantee

9.

Di bawah ini yang tidak termasuk dalam Fitur ketentuan Debt Burden Ratio (DBR) untuk nasabah dalam MP Griya (revisi tanggal 22 Maret 2019) adalah ?

a)

Untuk nasabah golbertab dan non golbertab dengan penghasilan > Rp 20.000.000 DBR sebesar 60 %

b)

Untuk nasabah golbertab dan non golbertab dengan penghasilan > Rp10 juta dan ≤ Rp20 juta 55% DBR sebesar 55 %

c)

Khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) BO2 Payroll di BSM, DBR maksimum 70% dari pendapatan nasabah yang telah diakseptasi

d)

Kewenangan memutus pembiayaan dengan DBR melebihi ketentuan DBR untuk Golbertab dan non Golbertab merupakan kewenangan komite pembiayaan minimal level B2 kantor pusat

10.

Di bawah ini yang tidak termasuk sektor usaha yang harus dihindari sebagai focus target market pembiayaan mikro BSM (sesuai surat edaran RRG no 21/529-3/RRG tanggal 15 juli 2019 adalah

a)

Industri kerajinan dan sejenisnya

b)

Perkebunan sawit

c)

Sewa alat berat

d)

Peternakan

11.

Nasabah C merupakan nasabah perorangan konsumtif Consumer Banking dengan limit pembiayaan eksisting Rp. 400 juta. Apabila nasabah mengajukan pembiayaan Mikro untuk tujuan konsumtif sebesar Rp. 100 juta, apakah Micro Banking Unit (MBU) dapat memproses pembiayaan tersebut

a)

Dikarenakan total exposure pembiayaan nasabah A sebesar Rp500 juta. Micro Banking Unit tidak dapat memproses pembiayaan baru tersebut

b)

MBU dapat memproses permohonan tsb dengan memperhitungkan total exposure pembiayaan, pemutusan pembiayaan dilakukan oleh Pemegang Kewenangan fungsi bisnis minimal kategori C3

c)

MBU dapat memproses permohonan nasabah namun MBU yang mengelola harus berbeda branch

d)

MBU dapat memproses langsung di unit kerjanya sesuai dengan limit unit kerja branch yang membawahinya

12.

Menurut MP Griya MP/08-2017 (tanggal 22 maret 2019) Berapakah besaran Financing To Value (FTV) pembiayaan Griya BSM untuk Refinancing dengan jaminan rumah tapak dengan menggunakan skim Murabahah dan Istishna

a)

100 %

b)

90 %

c)

85 %

d)

80 %

13.

Dalam SPB pembiayaan Mikro bagaimanakah pemutusan pembiayaan mikro yang tidak sesuai dengan RAC dan/atau ketentuan lain terpenuhi/tidak terpenuhi ?

a)

diputus oleh pemegang kewenangan fungsi bisnis lebih tinggi dari pemutus sesuai limit, minimal kategori B 1 fungsi bisnis di Region

b)

diputus oleh minimal Group Head Micro Banking Unit bersama dengan Group Head Retail Risk Unit

c)

diputus oleh pemegang kewenangan fungsi bisnis level C-3 minimal Area Manager dan Area Financing Risk Manager

d)

diputus oleh pemegang kewenangan fungsi bisnis sesuai limit, minimal kategori B 1 fungsi bisnis di Region dengan Retail Financing Risk Manager (RFRM)

14.

Di bawah ini yang tidak termasuk 5 sektor usaha unggulan sebagai focus target market pembiayaan mikro BSM (sesuai surat edaran RRG no 21/529-3/RRG tanggal 15 juli 2019 adalah

a)

Warung makan dan sejenisnya

b)

Toko Sembako/kelontong dan sejenisnya

c)

Rental mobil dan kendaraan bermotor dan sejenisnya

d)

Usaha cucian atau laundry

15.

Dalam MP pembiayaan Alat Kesehatan dan Kedokteran yang memiliki wewenang penandatangan kesepakatan Buy Back Guarantee dengan pihak ketiga adalah

a)

Branch Manager Cabang Pengusul

b)

Grup Head Bussiness Banking

c)

Area Manager atau Regional Head dimana Cabang Pengusul

d)

Branch Manager dan AFRM cabang pengusul