wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Latihan

Total questions: 50

Worksheet time: 25mins

Name
Class
Date
1.

Sesuai dengan PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Keamanan Penerbangan adalah

a)

Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum

b)

suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur

c)

tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara

d)

penerapan suatu teknik atau tindakan untuk mencegah disusupkannya/terbawanya Barang Dilarang (Prohibited Items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum

2.

Berikut ini adalah contoh tindakan melawan hukum (Acts of Unlawful Interference)

a)

melakukan pemeriksaan keamanan

b)

melaporkan membawa senjata api untuk diangkut sebagai security item

c)

masuk ke dalam pesawat udara, bandar udara atau tempat-tempat aeronautika secara paksa

d)

melaporkan ancaman bom di bandar udara

3.

Sabotase adalah

a)

menggunakan pesawat udara di darat (in service) untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar

b)

membawa senjata, peralatan peralatan berbahaya atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk tindakan melawan hukum

c)

tindakan pengrusakan atau penghilangan terhadap harta benda, yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada penerbangan dan fasilitasnya

d)

memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun di darat

4.

Berdasarkan PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Bandar Udara dibagi menjadi 3 daerah yaitu

a)

Daerah Keamanan Terbatas, Daerah Steril, Daerah Sisi Darat

b)

Daerah Sisi Udara, Daerah Ruang Tunggu, Daerah Terbatas

c)

Daerah Keamanan Terbatas, Daerah Steril, Daerah terbatas

d)

Daerah Check in, Daerah Ruang Tunggu, Daerah Steril

5.

Surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidang penerbangan dalam jangka waktu tertentu adalah

a)

Sertifikat Kompetensi

b)

PAS Bandara

c)

Lisensi

d)

Kartu Tanda Pengenal

6.

Instansi pemerintah di Bandar Udara yang memberi izin berupa dokumen pengangkutan tumbuhan dan hewan adalah

a)

Imigrasi

b)

Kantor Kesehatan

c)

Bea Cukai

d)

Karantina

7.

Orang yang dapat masuk ke Daerah Keamanan Terbatas harus memiliki izin masuk dalam bentuk:

a)

Dokumen Perjalanan angkutan udara

b)

kartu identitas penerbang dan personel kabin (ID card crew)

c)

PAS orang

d)

Jawaban A, B, C benar

8.

Persyaratan pengajuan PAS orang di bandar udara antara lain

a)

surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja

b)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kecuali bagi pegawai instansi pemerintah dan pegawai badan usaha milik negara

c)

Surat Keputusan (SK) Pegawai atau Kontrak Kerja

d)

Jawaban A, B, C benar

9.

Pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan bagasi harus dilakukan secara manual jika

a)

peralatan di Bandar Udara tidak tersedia atau rusak

b)

peralatan keamanan memberikan tanda atau sinyal yang mencurigakan

c)

ingin mengetahui yang dibawa oleh penumpang

d)

Jawaban A dan B benar

10.

Dalam pemeriksaan keamanan Bandar Udara atau Badan Usaha Angkutan Udara menggunakan fasilitas keamanan penerbangan sesuai dengan kebutuhan operasional dan dengan pertimbanganDalam pemeriksaan keamanan Bandar Udara atau Badan Usaha Angkutan Udara menggunakan fasilitas keamanan penerbangan sesuai dengan kebutuhan operasional dan dengan pertimbangan

a)

Efektifitas peralatan

b)

Klasifikasi bandar udara

c)

Tingkat ancaman dan gangguan

d)

Semua jawaban Benar

11.

Berdasarkan PM 80 Tahun 2017 keadaan darurat keamanan (contingency) dibedakan atas

a)

Kondisi aman dan kondisi darurat

b)

Kondisi rawan dan kondisi gawat

c)

Kondisi aman dan kondisi rawan

d)

Kondisi aman dan kondisi gawat

12.

Berdasarkan PM 80 Tahun 2017 contoh dari kondisi darurat (merah)

a)

Ancaman bom

b)

Terjadinya huru hara

c)

Demonstrasi masal di bandar udara

d)

Pemogokan yang berpotensi mengganggu keamanan penerbangan

13.

Berdasarkan PM 92 Tahun 2015 yang dimaksud dengan Pengawasan adalah?

a)

Kegiatan kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain.

b)

Aturan yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan di bidang keamanan penerbangan

c)

Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum.

d)

Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur

14.

Pemeriksaan terjadwal, sistematis dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel dan dokumentasi organisasi penyedia jasa penerbangan untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku adalah definisi dari

a)

Audit

b)

Survei

c)

Inspeksi

d)

Pengujian (test)

15.

PM 53 Tahun 2017 mengatur tentang

a)

Penanganan Pengangkutan Barang dan/atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara

b)

Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara

c)

Program Keamanan Penerbangan Nasional

d)

Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara

16.

SKEP / 100 / VII / 2003 mengatur tentang :

a)

Juknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil

b)

Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing

c)

Juknis Penanganan Barang Bawaan Berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Pada Penerbangan Internasional

d)

Penanganan Pengangkutan Barang dan/atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara

17.

SKEP / 2765 / XII / 2010 mengatur tentang :

a)

Juknis Penanganan Barang Bawaan Berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Pada Penerbangan Internasional

b)

Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil

c)

Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing

d)

Tata cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara Dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Dan Orang Perseorangan

18.

SKEP / 95 / IV / 2008 mengatur tentang :

a)

Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil;

b)

Juknis Penanganan Barang Bawaan Berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Pada Penerbangan Internasional

c)

Juknis Pemeriksaan Kargo Dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Sipil Dan Tata Cara Pemberian Sertifikat Sebagai Regulated Agent

d)

Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing

19.

PM 90 Tahun 2013 mengatur tentang :

a)

Juknis Penanganan Cairan, Aerosols, Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Udara Pada Penerbangan Internasional

b)

Juknis Pemeriksaan Kargo Dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Sipil Dan Tata Cara Pemberian Sertifikat Sebagai Regulated Agent

c)

Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara

d)

Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan Pengangkutan Bahan dan / atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara (SKP Dangerous Goods)

20.

Pembatas fisik pada perimeter untuk bandar udara internasional harus memenuhi persyaratan, antara lain

a)

Tinggi minimal 2,44 meter dan dilengkapi dengan kawat berduri di atasnya

b)

Tidak dilengkapi pintu darurat

c)

Tidak perlu diberi lampu penerangan

d)

Ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang

21.

PAS Bandar Udara untuk kendaraan bersifat permanen diperuntukkan dalam kegiatan :

a)

Protokoler kenegaraan

b)

Pemerintahan dalam bidang penegakan hukum

c)

Pertolongan medis

d)

Patroli bandar udara

22.

Penggunaan Pas Bandar Udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a)

Digunakan pada saat menjalankan tugas sesuai dengan wilayah kerja yang tertera di dalam Pas Bandar Udara

b)

Masih berlaku

c)

Ditempatkan pada posisi yang mudah dibaca (di bagian depan sekitar dada)

d)

semua benar

23.

Berdasarkan PM 53 Tahun 2017 Pemeriksaan keamanan dengan cara perlakuan khusus yang meliputi pemeriksaan fisik kargo dan dokumen dari instansi terkait dapat dilakukan terhadap kargo dan pos yang berisi

a)

Jenazah dalam peti

b)

Alat Berbahaya (Dangerous Articles)

c)

Bahan Peledak (Explosive)

d)

Barang Berbahaya (Dangerous Goods)

24.

Pemeriksaan keamanan kargo dan pos dengan menggunakan pendeteksi bahan peledak (explosive detector) harus dilakukan terhadap kargo dan pos

a)

Secara random setiap 10 %

b)

Terindikasi mengandung bahan peledak

c)

Kargo beresiko tinggi (High Risk Cargo)

d)

Semua Jawaban benar

25.

Tindakan saudara sebagai petugas Avsec jika mendapat ancaman bom di lokasi saudara bekerja

a)

Tenang, tidak disentuh, tutup pintu, evakuasi orang di sekitar TKP dan lapor pimpinan

b)

Ditangani langsung karena sudah mendapatkan ilmu tentang explosive

c)

Membiarkan ancaman tersebut, karena dianggap sebagai hal yang biasa/iseng

d)

Memberitahukan kepada orang di sekitarnya adanya ancaman bom

26.

Personel keamanan bandar udara yang melakukan pemeriksaan keamanan dalam satu jalur pemeriksaan di bandara udara yang jumlah penumpang lebih dari 1000 (seribu) orang per hari (Tipe A) berjumlah

a)

Minimal 3 (tiga) orang personel keamanan

b)

Minimal 4 (empat) orang personel keamanan

c)

Minimal 5 (lima) orang personel keamanan

d)

Minimal 6 (enam) orang personel keamanan

27.

Personel keamanan bandar udara yang melakukan pemeriksaan keamanan dalam satu jalur pemeriksaan di bandara udara yang jumlah penumpang dari 500 (lima ratus) sampai dengan 1000 (seribu) orang per hari (Tipe B) berjumlah

a)

Minimal 3 (tiga) orang personel keamanan

b)

Minimal 4 (empat) orang personel keamanan

c)

Minimal 5 (lima) orang personel keamanan

d)

Minimal 6 (enam) orang personel keamanan

28.

Personel keamanan bandar udara yang melakukan pemeriksaan keamanan dalam satu jalur pemeriksaan di bandara udara yang jumlah penumpang kurang dari 500 (lima ratus) orang per hari (Tipe C) berjumlah

a)

Minimal 3 (tiga) orang personel keamanan

b)

Minimal 4 (empat) orang personel keamanan

c)

Minimal 5 (lima) orang personel keamanan

d)

Minimal 6 (enam) orang personel keamanan

29.

Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional diatur dalam:

a)

PM 127 Tahun 2005

b)

PM 92 Tahun 2015

c)

PM 137 Tahun 2015

d)

PM 80 Tahun 2017

30.

Badan Usaha Angkutan Udara bertanggung jawab untuk menangani penumpang pesawat udara yang membawa senjata api beserta peluru sesuai ketentuan, diatur dalam :

a)

PM 137 Tahun 2015

b)

PM 80 Tahun 2017

c)

PM 167 Tahun 2015

d)

PM 92 Tahun 2015

31.

Pemeriksaan keamanan dilakukan dengan alat bantu, manual dan random (random check 10%) diatur dalam :

a)

SKEP / 95 / IV / 2008

b)

SKEP/43/III/2007

c)

SKEP/2765/XII/2010

d)

SKEP/100/VII/2003

32.

Perusahaan angkutan udara wajib membuat Program Keamanan Operator Pesawat Udara, diatur dalam

a)

PM 80 Tahun 2017

b)

PM 90 Tahun 2013

c)

PM 137 Tahun 2015

d)

PM 167 Tahun 2015

33.

Program Keamanan Angkutan Udara memuat langkah-langkah keamanan antara lain

a)

Perlindungan keamanan pesawat udara

b)

Perlindungan keamanan bandar udara

c)

Pengendalian keamanan penumpang dan bagasi

d)

Pengendalian keamanan kendaraan

34.

Terhadap penumpang, personel pesawat udara, bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut dilakukan pemeriksaan dan harus memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, diatur dalam :

a)

Undang – Undang Nomor: 02 Tahun 1976

b)

Undang – Undang Nomor: 15 Tahun 1992

c)

Undang – Undang Nomor: 01 Tahun 2009

d)

Undang – Undang Nomor: 04 Tahun 1976

35.

Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, diatur dalam

a)

Annex 17

b)

Annex 14

c)

Annex 9

d)

Annex 18

36.

The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, diatur dalam

a)

Annex 9

b)

Annex 17

c)

Annex 14

d)

Annex 18

37.

Document ICAO tentang Security, diatur dalam :

a)

Document 9808

b)

Document 8973

c)

Document 9284/AN-905

d)

Document 9734

38.

Document ICAO yang mengatur tentang Penanganan Bahan/ Barang Berbahaya adalah

a)

Document 9808

b)

Document 8973

c)

Document 9284/AN-905

d)

Document 9734

39.

Ketentuan tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional di Indonesia diatur dalam keputusan :

a)

PM 92 Tahun 2015

b)

PM 153 Tahun 2015

c)

PM 80 Tahun 2017

d)

PM 137 Tahun 2015

40.

Pembentukan Komite Keamanan Bandar Udara diatur dalam ?

a)

PM 92 Tahun 2015

b)

PM 153 Tahun 2015

c)

PM 80 Tahun 2017

d)

PM 137 Tahun 2015

41.

Keadaan darurat keamanan (contingency) pada kondisi rawan (kuning) pada tingkat nasional berada di bawah komando :

a)

Direktur Jenderal

b)

Kepala Bandar Udara

c)

Panglima TNI

d)

Komandan Pangkalan

42.

Penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum, adalah definisi

a)

Security screening

b)

Security check

c)

Security item

d)

Security search

43.

Komando darurat keamanan (contingency) pada kondisi gawat (merah) di tingkat nasional oleh :

a)

Kapolri

b)

Panglima TNI

c)

Komandan Pangkalan

d)

Direktur Jenderal

44.

Prosedur penyisiran keamanan pesawat udara (Aircraft Security Search), adalah

a)

Pemeriksaan secara menyeluruh pada bagian luar pesawat udara untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang

b)

Pemeriksaan secara menyeluruh pada bagian dalam pesawat udara untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang

c)

Pemeriksaan secara menyeluruh pada bagian luar dan dalam pesawat udara untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang

d)

Pemeriksaan rutin bagian dalam pesawat udara sebelum pesawat take – off

45.

Apabila terdapat calon penumpang, personel pesawat udara, dan orang perseorangan tidak berkenan dilakukan pemeriksaan keamanan maka petugas keamanan bandara wajib :

a)

Dipersilahkan masuk

b)

Menolak untuk diizinkan masuk

c)

Menginformasikan ke penumpang lainnya

d)

Melerai Penumpang

46.

Pelaksanaan metode 20/40 untuk Operator X-ray diatur dalam :

a)

Skep 2765/XII/2010

b)

KM 25 Tahun 2005

c)

PM 80 Tahun 2017

d)

Skep 100/VII/2003

47.

Daerah Steril adalah :

a)

Daerah yang dibatasi batas fisik yang nyata, dan dilakukan pemeriksaan sebagai persyaratan wajib

b)

Daerah di Bandara dan gedung-gedung dimana penumpang atau non penumpang mempunyai akses tanpa batas

c)

Daerah di antara tempat pemeriksaan penumpang atau tempat pemeriksaan keamanan dan pesawat udara, yang mana aksesnya dikendalikan secara ketat

d)

Daerah perparkiran umum

48.

Definisi barang berbahaya (Dangerous Goods) adalah :

a)

Semua barang dan/atau bahan yang dilarang diangkut dengan pesawat udara

b)

Bahan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa dan harta benda serta keselamatan pesawat udara

c)

Semua barang/ bahan yang dilarang diangkut tanpa persetujuan pilot

d)

Sesuatu yang diangkut dengan pesawat udara selain penumpang dan awak pesawat

49.

Dalam hal tindakan awal penanganan barang berbahaya/ Emergency Dangerous Goods, beberapa langkah utama yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :

a)

Disentuh paket tersebut

b)

Isolasi daerah sekitar paket tersebut

c)

Paket dibawa keluar bandara

d)

Paket tersebut dibuka

50.

Setiap pegawai/karyawan yang terlibat dalam kegiatan penerbangan harus mengikuti sosialisasi kepedulian terhadap pengamanan penerbangan dalam pelatihan:

a)

Aviation Security Awareness

b)

Risk Management

c)

Crisis Management

d)

Basic Aviation Security