NEW
Font size
WorksheetsLatihan
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Sesuai dengan PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Keamanan Penerbangan adalah
Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum
suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur
tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara
penerapan suatu teknik atau tindakan untuk mencegah disusupkannya/terbawanya Barang Dilarang (Prohibited Items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum
Berikut ini adalah contoh tindakan melawan hukum (Acts of Unlawful Interference)
melakukan pemeriksaan keamanan
melaporkan membawa senjata api untuk diangkut sebagai security item
masuk ke dalam pesawat udara, bandar udara atau tempat-tempat aeronautika secara paksa
melaporkan ancaman bom di bandar udara
Sabotase adalah
menggunakan pesawat udara di darat (in service) untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar
membawa senjata, peralatan peralatan berbahaya atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk tindakan melawan hukum
tindakan pengrusakan atau penghilangan terhadap harta benda, yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada penerbangan dan fasilitasnya
memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun di darat
Berdasarkan PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Bandar Udara dibagi menjadi 3 daerah yaitu
Daerah Keamanan Terbatas, Daerah Steril, Daerah Sisi Darat
Daerah Sisi Udara, Daerah Ruang Tunggu, Daerah Terbatas
Daerah Keamanan Terbatas, Daerah Steril, Daerah terbatas
Daerah Check in, Daerah Ruang Tunggu, Daerah Steril
Surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidang penerbangan dalam jangka waktu tertentu adalah
Sertifikat Kompetensi
PAS Bandara
Lisensi
Kartu Tanda Pengenal
Instansi pemerintah di Bandar Udara yang memberi izin berupa dokumen pengangkutan tumbuhan dan hewan adalah
Imigrasi
Kantor Kesehatan
Bea Cukai
Karantina
Orang yang dapat masuk ke Daerah Keamanan Terbatas harus memiliki izin masuk dalam bentuk:
Dokumen Perjalanan angkutan udara
kartu identitas penerbang dan personel kabin (ID card crew)
PAS orang
Jawaban A, B, C benar
Persyaratan pengajuan PAS orang di bandar udara antara lain
surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kecuali bagi pegawai instansi pemerintah dan pegawai badan usaha milik negara
Surat Keputusan (SK) Pegawai atau Kontrak Kerja
Jawaban A, B, C benar
Pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan bagasi harus dilakukan secara manual jika
peralatan di Bandar Udara tidak tersedia atau rusak
peralatan keamanan memberikan tanda atau sinyal yang mencurigakan
ingin mengetahui yang dibawa oleh penumpang
Jawaban A dan B benar
Dalam pemeriksaan keamanan Bandar Udara atau Badan Usaha Angkutan Udara menggunakan fasilitas keamanan penerbangan sesuai dengan kebutuhan operasional dan dengan pertimbanganDalam pemeriksaan keamanan Bandar Udara atau Badan Usaha Angkutan Udara menggunakan fasilitas keamanan penerbangan sesuai dengan kebutuhan operasional dan dengan pertimbangan
Efektifitas peralatan
Klasifikasi bandar udara
Tingkat ancaman dan gangguan
Semua jawaban Benar
Berdasarkan PM 80 Tahun 2017 keadaan darurat keamanan (contingency) dibedakan atas
Kondisi aman dan kondisi darurat
Kondisi rawan dan kondisi gawat
Kondisi aman dan kondisi rawan
Kondisi aman dan kondisi gawat
Berdasarkan PM 80 Tahun 2017 contoh dari kondisi darurat (merah)
Ancaman bom
Terjadinya huru hara
Demonstrasi masal di bandar udara
Pemogokan yang berpotensi mengganggu keamanan penerbangan
Berdasarkan PM 92 Tahun 2015 yang dimaksud dengan Pengawasan adalah?
Kegiatan kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain.
Aturan yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan di bidang keamanan penerbangan
Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum.
Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur
Pemeriksaan terjadwal, sistematis dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel dan dokumentasi organisasi penyedia jasa penerbangan untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku adalah definisi dari
Audit
Survei
Inspeksi
Pengujian (test)
PM 53 Tahun 2017 mengatur tentang
Penanganan Pengangkutan Barang dan/atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara
Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara
SKEP / 100 / VII / 2003 mengatur tentang :
Juknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil
Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing
Juknis Penanganan Barang Bawaan Berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Pada Penerbangan Internasional
Penanganan Pengangkutan Barang dan/atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara
SKEP / 2765 / XII / 2010 mengatur tentang :
Juknis Penanganan Barang Bawaan Berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Pada Penerbangan Internasional
Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil
Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing
Tata cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara Dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Dan Orang Perseorangan
SKEP / 95 / IV / 2008 mengatur tentang :
Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil;
Juknis Penanganan Barang Bawaan Berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Pada Penerbangan Internasional
Juknis Pemeriksaan Kargo Dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Sipil Dan Tata Cara Pemberian Sertifikat Sebagai Regulated Agent
Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing
PM 90 Tahun 2013 mengatur tentang :
Juknis Penanganan Cairan, Aerosols, Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Udara Pada Penerbangan Internasional
Juknis Pemeriksaan Kargo Dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Sipil Dan Tata Cara Pemberian Sertifikat Sebagai Regulated Agent
Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan Pengangkutan Bahan dan / atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara (SKP Dangerous Goods)
Pembatas fisik pada perimeter untuk bandar udara internasional harus memenuhi persyaratan, antara lain
Tinggi minimal 2,44 meter dan dilengkapi dengan kawat berduri di atasnya
Tidak dilengkapi pintu darurat
Tidak perlu diberi lampu penerangan
Ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang
PAS Bandar Udara untuk kendaraan bersifat permanen diperuntukkan dalam kegiatan :
Protokoler kenegaraan
Pemerintahan dalam bidang penegakan hukum
Pertolongan medis
Patroli bandar udara
Penggunaan Pas Bandar Udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Digunakan pada saat menjalankan tugas sesuai dengan wilayah kerja yang tertera di dalam Pas Bandar Udara
Masih berlaku
Ditempatkan pada posisi yang mudah dibaca (di bagian depan sekitar dada)
semua benar
Berdasarkan PM 53 Tahun 2017 Pemeriksaan keamanan dengan cara perlakuan khusus yang meliputi pemeriksaan fisik kargo dan dokumen dari instansi terkait dapat dilakukan terhadap kargo dan pos yang berisi
Jenazah dalam peti
Alat Berbahaya (Dangerous Articles)
Bahan Peledak (Explosive)
Barang Berbahaya (Dangerous Goods)
Pemeriksaan keamanan kargo dan pos dengan menggunakan pendeteksi bahan peledak (explosive detector) harus dilakukan terhadap kargo dan pos
Secara random setiap 10 %
Terindikasi mengandung bahan peledak
Kargo beresiko tinggi (High Risk Cargo)
Semua Jawaban benar
Tindakan saudara sebagai petugas Avsec jika mendapat ancaman bom di lokasi saudara bekerja
Tenang, tidak disentuh, tutup pintu, evakuasi orang di sekitar TKP dan lapor pimpinan
Ditangani langsung karena sudah mendapatkan ilmu tentang explosive
Membiarkan ancaman tersebut, karena dianggap sebagai hal yang biasa/iseng
Memberitahukan kepada orang di sekitarnya adanya ancaman bom
Personel keamanan bandar udara yang melakukan pemeriksaan keamanan dalam satu jalur pemeriksaan di bandara udara yang jumlah penumpang lebih dari 1000 (seribu) orang per hari (Tipe A) berjumlah
Minimal 3 (tiga) orang personel keamanan
Minimal 4 (empat) orang personel keamanan
Minimal 5 (lima) orang personel keamanan
Minimal 6 (enam) orang personel keamanan
Personel keamanan bandar udara yang melakukan pemeriksaan keamanan dalam satu jalur pemeriksaan di bandara udara yang jumlah penumpang dari 500 (lima ratus) sampai dengan 1000 (seribu) orang per hari (Tipe B) berjumlah
Minimal 3 (tiga) orang personel keamanan
Minimal 4 (empat) orang personel keamanan
Minimal 5 (lima) orang personel keamanan
Minimal 6 (enam) orang personel keamanan
Personel keamanan bandar udara yang melakukan pemeriksaan keamanan dalam satu jalur pemeriksaan di bandara udara yang jumlah penumpang kurang dari 500 (lima ratus) orang per hari (Tipe C) berjumlah
Minimal 3 (tiga) orang personel keamanan
Minimal 4 (empat) orang personel keamanan
Minimal 5 (lima) orang personel keamanan
Minimal 6 (enam) orang personel keamanan
Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional diatur dalam:
PM 127 Tahun 2005
PM 92 Tahun 2015
PM 137 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
Badan Usaha Angkutan Udara bertanggung jawab untuk menangani penumpang pesawat udara yang membawa senjata api beserta peluru sesuai ketentuan, diatur dalam :
PM 137 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
PM 167 Tahun 2015
PM 92 Tahun 2015
Pemeriksaan keamanan dilakukan dengan alat bantu, manual dan random (random check 10%) diatur dalam :
SKEP / 95 / IV / 2008
SKEP/43/III/2007
SKEP/2765/XII/2010
SKEP/100/VII/2003
Perusahaan angkutan udara wajib membuat Program Keamanan Operator Pesawat Udara, diatur dalam
PM 80 Tahun 2017
PM 90 Tahun 2013
PM 137 Tahun 2015
PM 167 Tahun 2015
Program Keamanan Angkutan Udara memuat langkah-langkah keamanan antara lain
Perlindungan keamanan pesawat udara
Perlindungan keamanan bandar udara
Pengendalian keamanan penumpang dan bagasi
Pengendalian keamanan kendaraan
Terhadap penumpang, personel pesawat udara, bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut dilakukan pemeriksaan dan harus memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, diatur dalam :
Undang – Undang Nomor: 02 Tahun 1976
Undang – Undang Nomor: 15 Tahun 1992
Undang – Undang Nomor: 01 Tahun 2009
Undang – Undang Nomor: 04 Tahun 1976
Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, diatur dalam
Annex 17
Annex 14
Annex 9
Annex 18
The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, diatur dalam
Annex 9
Annex 17
Annex 14
Annex 18
Document ICAO tentang Security, diatur dalam :
Document 9808
Document 8973
Document 9284/AN-905
Document 9734
Document ICAO yang mengatur tentang Penanganan Bahan/ Barang Berbahaya adalah
Document 9808
Document 8973
Document 9284/AN-905
Document 9734
Ketentuan tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional di Indonesia diatur dalam keputusan :
PM 92 Tahun 2015
PM 153 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
PM 137 Tahun 2015
Pembentukan Komite Keamanan Bandar Udara diatur dalam ?
PM 92 Tahun 2015
PM 153 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
PM 137 Tahun 2015
Keadaan darurat keamanan (contingency) pada kondisi rawan (kuning) pada tingkat nasional berada di bawah komando :
Direktur Jenderal
Kepala Bandar Udara
Panglima TNI
Komandan Pangkalan
Penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum, adalah definisi
Security screening
Security check
Security item
Security search
Komando darurat keamanan (contingency) pada kondisi gawat (merah) di tingkat nasional oleh :
Kapolri
Panglima TNI
Komandan Pangkalan
Direktur Jenderal
Prosedur penyisiran keamanan pesawat udara (Aircraft Security Search), adalah
Pemeriksaan secara menyeluruh pada bagian luar pesawat udara untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang
Pemeriksaan secara menyeluruh pada bagian dalam pesawat udara untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang
Pemeriksaan secara menyeluruh pada bagian luar dan dalam pesawat udara untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang
Pemeriksaan rutin bagian dalam pesawat udara sebelum pesawat take – off
Apabila terdapat calon penumpang, personel pesawat udara, dan orang perseorangan tidak berkenan dilakukan pemeriksaan keamanan maka petugas keamanan bandara wajib :
Dipersilahkan masuk
Menolak untuk diizinkan masuk
Menginformasikan ke penumpang lainnya
Melerai Penumpang
Pelaksanaan metode 20/40 untuk Operator X-ray diatur dalam :
Skep 2765/XII/2010
KM 25 Tahun 2005
PM 80 Tahun 2017
Skep 100/VII/2003
Daerah Steril adalah :
Daerah yang dibatasi batas fisik yang nyata, dan dilakukan pemeriksaan sebagai persyaratan wajib
Daerah di Bandara dan gedung-gedung dimana penumpang atau non penumpang mempunyai akses tanpa batas
Daerah di antara tempat pemeriksaan penumpang atau tempat pemeriksaan keamanan dan pesawat udara, yang mana aksesnya dikendalikan secara ketat
Daerah perparkiran umum
Definisi barang berbahaya (Dangerous Goods) adalah :
Semua barang dan/atau bahan yang dilarang diangkut dengan pesawat udara
Bahan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa dan harta benda serta keselamatan pesawat udara
Semua barang/ bahan yang dilarang diangkut tanpa persetujuan pilot
Sesuatu yang diangkut dengan pesawat udara selain penumpang dan awak pesawat
Dalam hal tindakan awal penanganan barang berbahaya/ Emergency Dangerous Goods, beberapa langkah utama yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :
Disentuh paket tersebut
Isolasi daerah sekitar paket tersebut
Paket dibawa keluar bandara
Paket tersebut dibuka
Setiap pegawai/karyawan yang terlibat dalam kegiatan penerbangan harus mengikuti sosialisasi kepedulian terhadap pengamanan penerbangan dalam pelatihan:
Aviation Security Awareness
Risk Management
Crisis Management
Basic Aviation Security
