wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Ujian AOM

Total questions: 20

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Dalam rangka dan upaya mitigasi untuk meminimalkan resiko kerugian pembiayaan serta kualitas pembiayaan maka telah ditetapkan minimal Collateral Coverage Ratio (CCR) :

a)

100 %

b)

120 %

c)

150%

d)

140%

2.

Formula besaran perbandingan nilai agunan terhadap pembiayaan Collateral Coverage Ratio (CCR) adalah

a)

CCR = Nilai Pasar Agunan / Plafon pembiayaan x 100%

b)

CCR = Plafon Pembiayaan – Nilai Likuidasi Agunan x 100%

c)

CCR = Plafon Pembiayaan / Nilai Likuidasi Agunan X 100%

d)

CCR = Nilai Likuidasi Agunan / Plafon Pembiayaan X 100%

3.

Urutan Flow Bisnis Pembiayaan ULaMM terdiri dari

a)

Pemasaran, inisiasi, pengikatan, pencairan, pengelolaan pembiayaan

b)

Inisiasi, pemasaran, pengikatan, pengelolaan pembiayaan, pencairan

c)

Inisiasi, pemasaran, pengikatan, pencairan, pengelolaan pembiayaan

d)

Pemasaran, inisiasi, pengikatan,pengelolaan pembiayaan, pencairan

4.

Syarat agunan yang diperbolehkan untuk penyaluran pembiayaan mikro dalam ketentuan terbaru UlaMM kecuali

a)

SHM

b)

SHGB

c)

BPKB

d)

SHM proses balik nama di BPN

5.

Dalam penilaian jaminan sering digunakan istilah nilai Likuidasi, yang dimaksud dengan nilai Likuidasi adalah

a)

Harga jual termurah suatu jaminan

b)

Harga pasaran properti yang akan dijual

c)

Nilai jual paksa suatu jaminan dengan jangka waktu yang relatif pendek

d)

Harga lelang jaminan yang mengalami kredit macet

6.

Berikut ini merupakan Base Landing Rate (BLR terbaru ulamm kecuali

a)

MM Murabahah 100 : 1 tahun 1.53%, 2 tahun 1.67%, 3 tahun 1.68%

b)

MM Murabahah 200 : 1 tahun 1.53%, 2 tahun 1.57%, 3 tahun 1.59%

c)

MM Murabahah 200 : 1 tahun 0.93%, 2 tahun 0.92%, 3 tahun 0.94%

d)

MM Murabahah 100 : 1 tahun 1.53%, 2 tahun 1.57%, 3 tahun 1.58%

7.

Dibawah ini merupakan jaminan yang dilarang untuk dijaminkan di UlaMM, Kecuali

a)

Tanah dan bangunan dengan jarak ≤200 m dari batas sungai

b)

Tanah dan bangunan dengan jarak < 25 m dari pemakaman umum

c)

Tanah kosong dan bangunan terletak < 100 m dari menara base transiter station, tower televisi dan saluran listrik tegangan tinggi

d)

Tanah dan bangunan ≤ 500 m dari daerah pertambangan

8.

Dibawah ini merupakan nilai likuidasi tanah yang benar sesuai dengan ketentuan dan kondisi, lokasi dan letak tanah, Kecuali

a)

Tanah & Bangunan yang dilarang dengan nilai likuidasi maksimal 40 %

b)

Berbatasan Langsung dengan tempat Ibadah dengan nilai likuidasi 60%

c)

Berada > 25 M s/d 200 M dari pemakaman umum dengan nilai likuidasi 50%

d)

Tanah kosong yang terletak di lingkungan perumahan dengan akses jalan dikeraskan lebar > 4 M dengan nilai likuidasi 70 %

9.

Tujuan sistem DNPT Adalah

a)

Tersedianya database nilai pasar tanah di wilayah kerja kantor ULaMM sebagai batas maksimum dalam penilaian tanah

b)

Tersedianya database nilai likuidasi tanah di wilayah kerja kantor ULaMM

c)

Tersedianya database nilai jaminan di wilayah kerja kantor ULaMM

d)

Tersedianya database nilai bangunan di wilayah kerja kantor ULaMM

10.

Sistem DNPT Adalah

a)

Sistem khusus yang menyimpan data nilai pasar tanah

b)

Sistem khusus yang menyimpan data nasabah

c)

Sistem khusus yang menyimpan nilai pasar bangunan

d)

Semua jawaban diatas salah

11.

Siapa yang melakukan pengiputan LSP (Lembar Survey Nilai Pasar) di sistem DNPT?

a)

IT Cabang

b)

Reviewer

c)

IT Pusat

d)

AOM

12.

Apa kepanjangan dari DNPT?

a)

Data Nilai Pasar Tanah

b)

Data Neraca Pasar Tanah

c)

Database Nilai Pasar Tanah

d)

Database Nilai Penghargaan Tanah

13.

Apa yang harus dilakukan jika setelah sync to MMS pada Market Line ada perubahan data seperti plafon tenor bunga dan biaya admin?

a)

Mengulang kembali dari prospek

b)

Mengulang kembali dari survey

c)

Meminta IT Cabang untuk merubah

d)

Meminta Reviewer LKKU Ulang

14.

Kapan Banding pada Marketline bisa dilakukan?

a)

Setelah disetujui dan setelah sycn to mms

b)

Sebelum persetujuan sebelum sync to mms

c)

Sebelum Reviewer melakukan Review

d)

Setelah disetujui sebelum sync to mms

15.

Apa itu aplikasi Marketline?

a)

Aplikasi inisiasi Pencairan

b)

Aplikasi inisiasi Pembiayaan

c)

Aplikasi inisiasi Jaminan

d)

Aplikasi Upload Dokumen Proposal

16.

Siapa yang bisa melakukan upload Dokumen untuk Proposal seperti KK, KTP, Buku Nikah, RAB dll pada Marketline?

a)

AOM

b)

KKU

c)

Reviewer

d)

KAM

17.

Bagaimana jika muncul Pesan “Nilai Pasar Tanah Belum Terdaftar di DNPT” saat taksasi pada Marketline tetapi data tsb sudah di input pada system DNPT oleh Reviewer?

a)

Minta Update ulang Ke Reviewer pada system DNPT

b)

LKKU Ulang

c)

Masukan No. LSM yg lengkap pada Menu Agunan - List - Taksasi klik Sesuaikan

d)

Masukan 4 digit No. LSM pada Menu Agunan - List - Taksasi klik Sesuaikan

18.

Bagaimana cara melakukan Request Slik OJK pada Marketline?

a)

Input 3 step Prospek oleh AOM, Submit/Gunakan – Isi data Keluarga oleh AOM – Upload Dok. SLIK OJK oleh AOM – Cek SLIK Klik Request SLIK oleh AOM

b)

Input 3 step Prospek oleh KAM, Submit/Gunakan – Isi data Keluarga oleh KAM – Upload Dok. SLIK OJK Oleh KAM – Cek SLIK Klik Request SLIK Oleh AOM

c)

Input 3 step Prospek oleh KKU, Submit/Gunakan – Isi data Keluarga oleh KKU – Upload Dok. SLIK OJK Oleh KAM – Cek SLIK Klik Request SLIK oleh KKU

d)

Input 3 step Prospek oleh AOM, Submit/Gunakan – Isi data Keluarga oleh AOM – Upload Dok. SLIK OJK oleh KAM – Cek SLIK Klik Request SLIK oleh AOM

19.

Bagaimana proses pengiputan inisiasi pembiayaan menggunakan Marketline?

a)

Input Prospek oleh AOM – Appv KKU – Input Survei oleh AOM – Appv KKU – LAYAK – Teruskan Ke Reviewer

b)

Input Prospek oleh AOM – Appv KKU – Input Survei oleh AOM – Appv Reviewer – LAYAK – Teruskan Ke Pusat

c)

Input Prospek oleh AOM – Appv Reviewer – Input Survei oleh AOM – Appv KKU – LAYAK – Teruskan Ke Reviewer

d)

Input Prospek oleh AOM – Appv Reviewer – Input Survei oleh AOM – Appv Reviewer – LAYAK – Teruskan Ke Pusat

20.

Berikut cara melakukan Banding pada marketline yang benar adalah?

a)

Masuk Menu Sync to MMS – klik view pada calon nasabah tsb – Klik Submit

b)

Masuk Menu Sync to MMS – klik view pada calon nasabah tsb – Klik History Persetujuan - Klik Banding – Lengkapi data dan dokumennya – Simpan

c)

Masuk Menu Sync to MMS – klik view pada calon nasabah tsb – Klik History Persetujuan - Klik Banding – Lengkapi data dan dokumennya dan klik Simpan – Submit

d)

Semua Salah