WorksheetsUjian AOM
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Dalam rangka dan upaya mitigasi untuk meminimalkan resiko kerugian pembiayaan serta kualitas pembiayaan maka telah ditetapkan minimal Collateral Coverage Ratio (CCR) :
100 %
120 %
150%
140%
Formula besaran perbandingan nilai agunan terhadap pembiayaan Collateral Coverage Ratio (CCR) adalah
CCR = Nilai Pasar Agunan / Plafon pembiayaan x 100%
CCR = Plafon Pembiayaan – Nilai Likuidasi Agunan x 100%
CCR = Plafon Pembiayaan / Nilai Likuidasi Agunan X 100%
CCR = Nilai Likuidasi Agunan / Plafon Pembiayaan X 100%
Urutan Flow Bisnis Pembiayaan ULaMM terdiri dari
Pemasaran, inisiasi, pengikatan, pencairan, pengelolaan pembiayaan
Inisiasi, pemasaran, pengikatan, pengelolaan pembiayaan, pencairan
Inisiasi, pemasaran, pengikatan, pencairan, pengelolaan pembiayaan
Pemasaran, inisiasi, pengikatan,pengelolaan pembiayaan, pencairan
Syarat agunan yang diperbolehkan untuk penyaluran pembiayaan mikro dalam ketentuan terbaru UlaMM kecuali
SHM
SHGB
BPKB
SHM proses balik nama di BPN
Dalam penilaian jaminan sering digunakan istilah nilai Likuidasi, yang dimaksud dengan nilai Likuidasi adalah
Harga jual termurah suatu jaminan
Harga pasaran properti yang akan dijual
Nilai jual paksa suatu jaminan dengan jangka waktu yang relatif pendek
Harga lelang jaminan yang mengalami kredit macet
Berikut ini merupakan Base Landing Rate (BLR terbaru ulamm kecuali
MM Murabahah 100 : 1 tahun 1.53%, 2 tahun 1.67%, 3 tahun 1.68%
MM Murabahah 200 : 1 tahun 1.53%, 2 tahun 1.57%, 3 tahun 1.59%
MM Murabahah 200 : 1 tahun 0.93%, 2 tahun 0.92%, 3 tahun 0.94%
MM Murabahah 100 : 1 tahun 1.53%, 2 tahun 1.57%, 3 tahun 1.58%
Dibawah ini merupakan jaminan yang dilarang untuk dijaminkan di UlaMM, Kecuali
Tanah dan bangunan dengan jarak ≤200 m dari batas sungai
Tanah dan bangunan dengan jarak < 25 m dari pemakaman umum
Tanah kosong dan bangunan terletak < 100 m dari menara base transiter station, tower televisi dan saluran listrik tegangan tinggi
Tanah dan bangunan ≤ 500 m dari daerah pertambangan
Dibawah ini merupakan nilai likuidasi tanah yang benar sesuai dengan ketentuan dan kondisi, lokasi dan letak tanah, Kecuali
Tanah & Bangunan yang dilarang dengan nilai likuidasi maksimal 40 %
Berbatasan Langsung dengan tempat Ibadah dengan nilai likuidasi 60%
Berada > 25 M s/d 200 M dari pemakaman umum dengan nilai likuidasi 50%
Tanah kosong yang terletak di lingkungan perumahan dengan akses jalan dikeraskan lebar > 4 M dengan nilai likuidasi 70 %
Tujuan sistem DNPT Adalah
Tersedianya database nilai pasar tanah di wilayah kerja kantor ULaMM sebagai batas maksimum dalam penilaian tanah
Tersedianya database nilai likuidasi tanah di wilayah kerja kantor ULaMM
Tersedianya database nilai jaminan di wilayah kerja kantor ULaMM
Tersedianya database nilai bangunan di wilayah kerja kantor ULaMM
Sistem DNPT Adalah
Sistem khusus yang menyimpan data nilai pasar tanah
Sistem khusus yang menyimpan data nasabah
Sistem khusus yang menyimpan nilai pasar bangunan
Semua jawaban diatas salah
Siapa yang melakukan pengiputan LSP (Lembar Survey Nilai Pasar) di sistem DNPT?
IT Cabang
Reviewer
IT Pusat
AOM
Apa kepanjangan dari DNPT?
Data Nilai Pasar Tanah
Data Neraca Pasar Tanah
Database Nilai Pasar Tanah
Database Nilai Penghargaan Tanah
Apa yang harus dilakukan jika setelah sync to MMS pada Market Line ada perubahan data seperti plafon tenor bunga dan biaya admin?
Mengulang kembali dari prospek
Mengulang kembali dari survey
Meminta IT Cabang untuk merubah
Meminta Reviewer LKKU Ulang
Kapan Banding pada Marketline bisa dilakukan?
Setelah disetujui dan setelah sycn to mms
Sebelum persetujuan sebelum sync to mms
Sebelum Reviewer melakukan Review
Setelah disetujui sebelum sync to mms
Apa itu aplikasi Marketline?
Aplikasi inisiasi Pencairan
Aplikasi inisiasi Pembiayaan
Aplikasi inisiasi Jaminan
Aplikasi Upload Dokumen Proposal
Siapa yang bisa melakukan upload Dokumen untuk Proposal seperti KK, KTP, Buku Nikah, RAB dll pada Marketline?
AOM
KKU
Reviewer
KAM
Bagaimana jika muncul Pesan “Nilai Pasar Tanah Belum Terdaftar di DNPT” saat taksasi pada Marketline tetapi data tsb sudah di input pada system DNPT oleh Reviewer?
Minta Update ulang Ke Reviewer pada system DNPT
LKKU Ulang
Masukan No. LSM yg lengkap pada Menu Agunan - List - Taksasi klik Sesuaikan
Masukan 4 digit No. LSM pada Menu Agunan - List - Taksasi klik Sesuaikan
Bagaimana cara melakukan Request Slik OJK pada Marketline?
Input 3 step Prospek oleh AOM, Submit/Gunakan – Isi data Keluarga oleh AOM – Upload Dok. SLIK OJK oleh AOM – Cek SLIK Klik Request SLIK oleh AOM
Input 3 step Prospek oleh KAM, Submit/Gunakan – Isi data Keluarga oleh KAM – Upload Dok. SLIK OJK Oleh KAM – Cek SLIK Klik Request SLIK Oleh AOM
Input 3 step Prospek oleh KKU, Submit/Gunakan – Isi data Keluarga oleh KKU – Upload Dok. SLIK OJK Oleh KAM – Cek SLIK Klik Request SLIK oleh KKU
Input 3 step Prospek oleh AOM, Submit/Gunakan – Isi data Keluarga oleh AOM – Upload Dok. SLIK OJK oleh KAM – Cek SLIK Klik Request SLIK oleh AOM
Bagaimana proses pengiputan inisiasi pembiayaan menggunakan Marketline?
Input Prospek oleh AOM – Appv KKU – Input Survei oleh AOM – Appv KKU – LAYAK – Teruskan Ke Reviewer
Input Prospek oleh AOM – Appv KKU – Input Survei oleh AOM – Appv Reviewer – LAYAK – Teruskan Ke Pusat
Input Prospek oleh AOM – Appv Reviewer – Input Survei oleh AOM – Appv KKU – LAYAK – Teruskan Ke Reviewer
Input Prospek oleh AOM – Appv Reviewer – Input Survei oleh AOM – Appv Reviewer – LAYAK – Teruskan Ke Pusat
Berikut cara melakukan Banding pada marketline yang benar adalah?
Masuk Menu Sync to MMS – klik view pada calon nasabah tsb – Klik Submit
Masuk Menu Sync to MMS – klik view pada calon nasabah tsb – Klik History Persetujuan - Klik Banding – Lengkapi data dan dokumennya – Simpan
Masuk Menu Sync to MMS – klik view pada calon nasabah tsb – Klik History Persetujuan - Klik Banding – Lengkapi data dan dokumennya dan klik Simpan – Submit
Semua Salah
