NEW
Font size
WorksheetsAFR Palembang
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Kewenangan memutus perubahan lampiran Manual Produk
Group Head Micro Banking Unit
Group Head Retail Unit
Group Head Micro Banking Unit dan Group Head Retail Risk Unit
Group Head Micro Banking Unit dan Group Head Retail Unit
Wewenang memutus pembiayaan dengan pola aliansi
Group Head Micro Banking Unit
Group Head Retail Unit
Group Head Micro Banking Unit dan Group Head Retail Risk Unit
Group Head Micro Banking Unit dan Group Head Retail Unit
Berikut ini RAC Pembiayaan Usaha Mikro (PUM)
DBR 50%, Minimal Usia 21 tahun/sudah menikah dan usia maksimal 60 tahun saat pembiayaan lunas
Hasil IDEB Kol 1 (satu) minimal 1 bulan terakhir pada saat pengajuan, DBR 45%
DBR 50%, Hasil IDEB Kol 2 diperkenankan dengan syarat Kol 2 (dua) 3 bulan terakhir berturut-turut
DBR 50%, IDEB checking dilakukan terhadap nasabah dan pasangan
Berikut ini merupakan sektor usaha penyaluran pembiayaan mikro yang dihindari, kecuali
Jual peralatan listrik dan elektronik
Jual Beli Kendaraan Bekas
Bengkel & Service (termasuk sparepart dan aksesoris)
Jasa Usaha Rental Kendaraan
Jangka Waktu maksimal yang bisa diberikan kepada PNS dengan jabatan fungsional ahli utama,yang saat pengajuan berusia 54 tahun dan limit 100 juta
120 bulan
72 bulan
48 bulan
12 bulan
Maksimal jangka waktu pembiayaan mikro untuk pegawai tetap swasta dgn limit 35 juta dan non payroll
36 bulan
48 bulan
60 bulan
96 bulan
Bentuk fasilitas plafon pembiayaan yang diberikan oleh Bank berdasarkan prinsip syariah berupa pengadaan suatu obyek yang disepakati (obyek MMQ) adalah prinsip
MMQ
MMQ Inden
MMQ Refinancing
Mudharabah
Akad pembelian suatu hasil produksi (komoditi) untuk pengiriman yang ditangguhkan dengan pembayaran segera sesuai dengan persyaratan tertentu atau penjualan suatu komoditi untuk pengiriman yang ditangguhkan sebagai imbalan atas pembayaran segera adalah pengertian dari
Salam
Murabahah
Istishna’
Ijarah Muntahiya Bittamlik
Dalam kerjasama pembiayaan channeling, Badan Usaha yang tidak berbadan hukum dapat bertindak sebagai wakil Bank dengan menggunakan akad wakalah untuk hal-hal sebagai berikut, kecuali
Memberikan rekomendasi end user penerima pembiayaan.
Melakukan akad pembiayaan dengan end user
Melakukan pembinaan kepada end user.
Membantu BSM melakukan collection atas kewajiban end user.
Pembiayaan yang diberikan oleh Bank berdasarkan Prinsip Syariah dengan cara membeli aset milik nasabah lalu menyewakan aset tersebut kepada nasabah
Sale & Lease Back
Qardh
Kafalah
Ba’i al Istishna’
Analisa Laporan Keuangan periode tertentu dengan membanding-bandingkan pos yang satu dengan pos yang lain
Analisis Vertical
Analisis Horizontal
Analisis Rasio
Analisis Arus Kas
Pos apa yang sering dijadikan standar acuan dalam analisis Vertikal
Kas dan Laba
Asset dan Penjualan
Asset dan Laba
Hutang dan Modal
Ratio yang mengukur peranan hutang dalam struktur pendanaan perusahaan
Debt to Equity Ratio
Current Ratio
Coverage Ratio
Leverage Ratio
FTV 1 untuk pembelian rumah second tipe >70
80%
85%
90%
98%
Kriteria end user Pegawai BUMN dan Swasta, kecuali
Pegawai tetap min. 1 tahun di perusahaan tempat bekerja saat ini (pegawai swasta)
Pegawai tetap min. 2 tahun di perusahaan terakhir sebelumnya (masih dalam satu grup perusahaan yang sama) (pegawai swasta)
tanpa memperhatikan masa kerja (pegawai BUMN)
Pegawai tetap min. 6 bulan di perusahaan tempat bekerja saat ini (pegawai swasta)
