Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PRETEST IHT PENERAPAN APU PPT & GCG 2019

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Yang bukan merupakan Kriteria Transaksi yang memenuhi kategori Transaksi Keuangan Mencurigakan yaitu

a)

Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan transaksi

b)

Transaksi keuangan dalam jumlah kumulatif per jenis transaksi Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

c)

Transaksi yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk mengindari pelaporan.

d)

Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

2.

Ketentuan jangka waktu penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)/Suspicious Transaction Report (STR) dari UKO ke Divisi Kepatuhan adalah

a)

H+1 sejak tanggal transaksi

b)

H+1 sejak diketahui mencurigakan

c)

H+3 sejak tanggal transaksi

d)

H+14 sejak tanggal transaksi

3.

Berikut ini adalah contoh nasabah berisiko tinggi/high risk customer

a)

Anggota DPR, Camat, Kepada sekolah SMA Negeri.

b)

Hakim, Notaris, Dokter di RS Negeri.

c)

Bendaharawan partai politik, istri Bupati, Akuntan publik.

d)

Panitera pengadilan, Anggota DPRD, rektor perguruan tinggi swasta.

4.

Ketentuan dilarang memberitahukan kepada nasabah atau kepada siapapun ketika UKO sedang melakukan analisa, menyusun atau melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)/Suspicious Transaction Report (STR), disebut dengan istilah

a)

Anti Tipping On

b)

Anti Tipping Off

c)

Tipping On

d)

Tipping On

5.

Jenis usaha yang dikecualikan dari pelaporan Transaksi Keuangan Tunai (TKT)/Cash Transaction Report (CTR) adalah

1) Perkebunan

2) Pertanian

3) Pariwisata

4) Pengelola jalan tol

5) Rumah Sakit

6) SPBU

a)

1-4-5-6

b)

1-3-5-6

c)

1-2-3-4

d)

1-2-4-6

6.

Kewenangan pelaporan (Maker, Checker, Signer) Suspicious Transaction Report (STR) dari Kanca adalah

a)

Maker: CS/Teller, Checker: AMO/MO/Pinca, Signer: AMO/MO/Pinca

b)

Maker: CS, Checker: AMO/MO/Pinca, Signer: AMO/MO/Pinca

c)

Maker: CS/Teller, Checker: SPV/AMO/MO/Pinca, Signer: AMO/MO/Pinca

d)

Maker: CS, Checker: SPV/AMO/MO/Pinca, Signer: AMO/MO/Pinca

7.

Sistem Anti Money Laundering & Countering Financing of Terrorism BRI (Sistem AML & CFT BR) di UKO digunakan untuk melakukan monitoring

a)

Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)/Suspicious Transaction Report.

b)

Transaksi Keungan Tunai (TKT)/Cash Transaction Report.

c)

Transaksi Pengiriman Dana Dari Dan Ke Luar Negeri/International Fund Transfer Instruction

d)

Transaksi Keuangan Tunai dan overbooking dengan nominal Rp. 500.000.000,-.

8.

Manakah yang bukan termasuk prinisp Penerapan Good Corporate Governance

a)

Independency

b)

Accountability

c)

Fairness

d)

Integrity

9.

Berikut adalah contoh gratifikasi terkait kedinasan yang tidak dapat diterima, yaitu :

a)

Fasilitas transportasi dan uang saku berdasarkan penugasan resmi

b)

Pemberian honor pembiara sesuai ketentuan

c)

Kain batik tenun yang merupakan pemberian Unit Kerja sebagai bentuk oleh-oleh dari kunjungan dinas

d)

Jamuan makan berdasarkan penugasan resmi

10.

Apabila Insan BRI mengetahui bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh sesama Insan BRI lainnya yang dapat menyebabkan kerugian bagi BRI, maka Insan BRI harus melaporkan hal tersebut melalui sarana dibawah ini, yaitu

a)

Complain Handling System

b)

Call Center BRI

c)

Whistleblowing System

d)

BRISTARS