WorksheetsPRETEST IHT PENERAPAN APU PPT & GCG 2019
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Yang bukan merupakan Kriteria Transaksi yang memenuhi kategori Transaksi Keuangan Mencurigakan yaitu
Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan transaksi
Transaksi keuangan dalam jumlah kumulatif per jenis transaksi Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Transaksi yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk mengindari pelaporan.
Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Ketentuan jangka waktu penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)/Suspicious Transaction Report (STR) dari UKO ke Divisi Kepatuhan adalah
H+1 sejak tanggal transaksi
H+1 sejak diketahui mencurigakan
H+3 sejak tanggal transaksi
H+14 sejak tanggal transaksi
Berikut ini adalah contoh nasabah berisiko tinggi/high risk customer
Anggota DPR, Camat, Kepada sekolah SMA Negeri.
Hakim, Notaris, Dokter di RS Negeri.
Bendaharawan partai politik, istri Bupati, Akuntan publik.
Panitera pengadilan, Anggota DPRD, rektor perguruan tinggi swasta.
Ketentuan dilarang memberitahukan kepada nasabah atau kepada siapapun ketika UKO sedang melakukan analisa, menyusun atau melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)/Suspicious Transaction Report (STR), disebut dengan istilah
Anti Tipping On
Anti Tipping Off
Tipping On
Tipping On
Jenis usaha yang dikecualikan dari pelaporan Transaksi Keuangan Tunai (TKT)/Cash Transaction Report (CTR) adalah
1) Perkebunan
2) Pertanian
3) Pariwisata
4) Pengelola jalan tol
5) Rumah Sakit
6) SPBU
1-4-5-6
1-3-5-6
1-2-3-4
1-2-4-6
Kewenangan pelaporan (Maker, Checker, Signer) Suspicious Transaction Report (STR) dari Kanca adalah
Maker: CS/Teller, Checker: AMO/MO/Pinca, Signer: AMO/MO/Pinca
Maker: CS, Checker: AMO/MO/Pinca, Signer: AMO/MO/Pinca
Maker: CS/Teller, Checker: SPV/AMO/MO/Pinca, Signer: AMO/MO/Pinca
Maker: CS, Checker: SPV/AMO/MO/Pinca, Signer: AMO/MO/Pinca
Sistem Anti Money Laundering & Countering Financing of Terrorism BRI (Sistem AML & CFT BR) di UKO digunakan untuk melakukan monitoring
Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)/Suspicious Transaction Report.
Transaksi Keungan Tunai (TKT)/Cash Transaction Report.
Transaksi Pengiriman Dana Dari Dan Ke Luar Negeri/International Fund Transfer Instruction
Transaksi Keuangan Tunai dan overbooking dengan nominal Rp. 500.000.000,-.
Manakah yang bukan termasuk prinisp Penerapan Good Corporate Governance
Independency
Accountability
Fairness
Integrity
Berikut adalah contoh gratifikasi terkait kedinasan yang tidak dapat diterima, yaitu :
Fasilitas transportasi dan uang saku berdasarkan penugasan resmi
Pemberian honor pembiara sesuai ketentuan
Kain batik tenun yang merupakan pemberian Unit Kerja sebagai bentuk oleh-oleh dari kunjungan dinas
Jamuan makan berdasarkan penugasan resmi
Apabila Insan BRI mengetahui bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh sesama Insan BRI lainnya yang dapat menyebabkan kerugian bagi BRI, maka Insan BRI harus melaporkan hal tersebut melalui sarana dibawah ini, yaitu
Complain Handling System
Call Center BRI
Whistleblowing System
BRISTARS
