NEW
Font size
WorksheetsTest Soal Regulasi Penerbangan
Total questions: 30
Worksheet time: 10mins
Program pengawasan keamanan penerbangan diatur dalam
PM 33 Tahun 2015
SKEP 43/III/2007
PM 92 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
Program penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan nasional diatur dalam
PM 80 Tahun 2017
PM 140 Tahun 2015
SKEP 2765/XII/2010
PM 90 Tahun 2013
Tinggi Pagar Perimeter Bandara Internasional yang sesuai dengan rekomendasi ICAO adalah
1,44 meter
2,45 meter
24,4 meter
2,44 meter
Sesuai dengan peraturan keamanan penerbangan PM 80 tahun 2017 ada 3 daerah keamanan di Bandar Udara, kecuali
Daerah sisi darat/ landside
Daerah ruang tunggu/ boarding lounge
Daerah Steril/ sterile area
Daerah keamanan terbatas/ security restricted area
Zat penghasil oksigen yang dapat merangsang terbakarnya bahan-bahan lain, diatur dalam dangerous goods class
Class 4 ( Flamable Solids )
Class 5 ( Oxidizing Substance and Organic Peroxides )
Class 6 ( Toxic and Infectious Substances )
Class 7 ( Radioactive Materials )
Peralatan keamanan penerbangan yang berfungsi untuk mendeteksi bahan metal adalah
Mesin Xray
WTMD & HHMD
Mirorr Detector
Explosive Detector
Penanganan keterlambatan penumpang pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia diatur dalam
PP No.3 tahun 2001
SKEP 100/VII/2003
PM 140 tahun 2015
PM 89 tahun 2015
Pada saat keadaan darurat keamanan penerbangan dalam kondisi rawan/kuning, komando pengendalian tingkat bandara sipil adalah
Kepala Bandara/ EGM
Kepolisian Setempat
Dirjen Perhubungan Udara
Panglima TNI
Dalam penerbangan sipil juknis penanganan penumpang membawa senjata api beserta peluru dan tata cara keamanan pengawalan tahanan diatur pada
PM 80 tahun 2017
SKEP 100/XI/1985
SKEP 2765/XII/2010
SKEP 100/VII/2003
Pada klasifikasi bahan berbahaya (dangerous goods) cairan yang mudah terbakar diatur pada klasifikasi class
Class 5
Class 4
Class 3
Class 2
Cara-cara dibawah ini dapat digunakan seseorang untuk mempersulit pendeteksian senjata. Kecuali
Diuraikan dan dibagasikan
Senjata diubah bentuknya
Diselipkan di bagian pinggang pemiliknya
Diuraikan dan dikirim melalui kargo
Peralatan keamanan penerbangan yang khusus untuk mendeteksi bahan peledak adalah
Mesin Xray
Hand Held Metal Detector
Explosive Detector
Walk Through Metal Detector
Jika operator Mesin X-ray menemukan bagasi tercatat / barang bawaan penumpang
yang mencurigakan, maka dilakukan pemeriksaan keamanan sebagai berikut:
Memastikan kepemilikan bagasi atau barang bawaan
Membuka bagasi atau barang bawaan dengan seizin pemiliknya
Melakukan pemeriksaan bagasi secara keseluruhan dari luar ke dalam untuk
menemukan benda yang diinformasikan oleh operator X-ray
Semua jawaban benar
Benda yang dibuat khusus untuk membunuh, menciderai,
melumpuhkan atau membuat tidak berdaya adalah pengertian dari
Security Item
Dangerous Articles
Dangerous Goods
Weapon
Prosedur pemeriksaan yang sesuai dengan peraturan keamanan penerbangan tentang diplomat dan kantong diplomatik adalah
Diplomat diperiksa dan kantong diplomat juga diperiksa
Diplomat tidak diperiksa dan kantong diplomat diperiksa
Diplomat diperiksa dan kantong diplomat tidak diperiksa
A,B,C semua benar
Jumlah personel keamanan bandar udara yang melakukan pemeriksaan keamanan
dalam satu jalur pemeriksaan di bandara udara yang jumlah penumpang lebih dari
1000/per hari adalah sebanyak
3 orang personil
4 orang personil
5 orang personil
6 orang personil
Penanganan penumpang yang membawa senjata api sesuai dengan SKEP 100/VII/2003 adalah
Senjata api dan pelurunya dititipkan kepada pengangkut
Senjata api sebagai security item dan pelurunya diperlakukan sebagai dangerous
goods
Peluru dikeluarkan dari senjata oleh pemiliknya
Jawaban A,B,C benar
Manfaat utama label security check pada barang bagasi penumpang setelah melewati Mesin Xray adalah
Tanda barang yang harus dibagasikan
Tanda telah melalui pemeriksaan sekuriti
Tanda supaya barang tidak dibuka lagi
Jawaban B dan C benar
Tindakan petugas Avsec jika menemukan benda/paket yang dicurigai di area bandara adalah
menyentuh dan membuka paket tersebut
Beritahu pihak kepolisian
membuang paket tersebut ke tempat sampah
bersikap tenang,tidak membuka paket,isolasi daerah sekitar & laporkan pimpinan
Regulasi yang berisi tentang prosedur pemeriksaaan barang bawaan berupa perangkat elektronik yang diangkut dengan pesawat udara adalah
Instruksi menteri no. 10 tahun 2018
SE no.15 tahun 2017
SE no.6 tahun 2015
SKEP 100/VII/2003
Berikut ini adalah contoh tindakan melawan hukum (Acts of Unlawful Interference) ?
melakukan pemeriksaan keamanan
melaporkan membawa senjata api untuk diangkut sebagai security item
masuk ke dalam pesawat udara, bandar udara atau tempat-tempat aeronautika secara paksa
melaporkan ancaman bom di bandar udara
Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference adalah salah satu dokumen yang diterbitkan oleh ICAO Dokumen tersebut berupa :
Annex 18
Annex 17
ICAO Doc 8973
ICAO Doc 9284/905-AN
PM 153 Tahun 2015 mengatur tentang
Penanganan Pengangkutan Barang dan/atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara
Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara
PM 90 Tahun 2013 mengatur tentang
Juknis Penanganan Cairan, Aerosols, Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Udara Pada Penerbangan Internasional
Juknis Pemeriksaan Kargo Dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Sipil Dan Tata Cara Pemberian Sertifikat Sebagai Regulated Agent
Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan Pengangkutan Bahan dan / atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara (SKP Dangerous Good)
Berdasarkan PM 153 Tahun 2015 Pemeriksaan keamanan dengan cara perlakuan khusus yang meliputi pemeriksaan fisik kargo dan dokumen dari instansi terkait dapat dilakukan terhadap kargo dan pos yang berisi :
Jenazah dalam peti
Barang Berbahaya (Dangerous Goods
Alat Berbahaya (Dangerous Articles)
Bahan Peledak (Explosive)
Badan Usaha Angkutan Udara bertanggung jawab untuk menangani penumpang pesawat udara yang membawa senjata api beserta peluru sesuai ketentuan, diatur dalam :
PM 137 Tahun 2015
PM 167 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
PM 92 Tahun 2015
Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, diatur dalam :
Annex 14
Annex 18
Annex 17
Annex 9
Document ICAO yang mengatur tentang Penanganan Bahan/ Barang Berbahaya adalah :
Document 9808
Document 9284/AN-905
Document 8973
Document 9734
Pemberian Sertifikat Kecakapan Bagi Petugas Pengamanan Penerbangan Sipil, diatur dalam :
SKEP/43/III/2007
SKEP/100/VII/2003
SKEP / 95 / IV / 2008
SKEP /160 / VIII / 2008
Komponen utama bomb adalah sebagai berikut
Detonator, power source
Detonator, switch
Kemasan, detonator
Detonator, switch, explosive, power source
