wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

BPS Permenkes no 16 tahun 2019

Total questions: 15

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Sebelum terbitnya peraturan menteri kesehatan nomor 16 tahun 2019, regulasi yang mengatur mengenai pencegahan kecurangan adalah?

a)

Peraturan menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014

b)

Peraturan menteri kesehatan nomor 36 tahun 2015

c)

UU nomor 40 tahun 2014

d)

Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018

2.

Menurut Permenkes nomor 16 tahun 2019 Kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dapat dilakukan oleh unsur-unsur dibawah ini, kecuali:

a)

BPJS Kesehatan

b)

Badan usaha non pemerintah

c)

Apotek PRB

d)

Pemerintah daerah

3.

Tim pencegahan Kecurangan (fraud) ditingkat kabupaten/kota terdiri atas unsur, kecuali

a)

LSM

b)

BPJS Kesehatan

c)

Dinas Kesehatan Kota

d)

IDI

4.

Tim pencegahan dan penanganan Kecurangan (fraud) ditingkat provinsi bertugas sebagaimana berikut, kecuali:

a)

melakukan penanganan Kecurangan (fraud)

b)

monitoring dan evaluasi

c)

meningkatkan budaya pencegahan Kecurangan (fraud)

d)

pelaporan

5.

Tim pencegahan dan penanganan Kecurangan (fraud) di tingkat provinsi terdiri atas:

a)

IDI Provinsi

b)

TKMKB Provinsi

c)

Inspektorat Daerah Provinsi

d)

Dinas Kesehatan Kota

6.

Sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelaku kecurangan adalah dibawah ini, kecuali:

a)

Hukuman penjara

b)

teguran lisan

c)

teguran tertulis

d)

perintah pengembalian kerugian akibat tindakan Kecurangan (fraud) kepada pihak yang dirugikan

7.

Jenis Kecurangan (fraud) oleh Peserta antara lain dibawah ini, kecuali:

a)

unneccesary services

b)

bekerjasama dan/atau meminta Fasilitas Kesehatan untuk mengubah kode diagnosis atau dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

c)

memperoleh obat dan/atau alat kesehatan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan.

d)

memberikan suap dan/atau imbalan kepada pihak lain yang berwenang dalam penetapan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

8.

mengarahkan dan/atau bekerjasama dengan koder rumah sakit untuk merubah kodifikasi yang tidak sesuai dengan diagnosa yang ditulis oleh dokter merupakan kecurangan yang dilakukan oleh:

a)

BPJS Kesehatan

b)

Peserta

c)

Fasilitas Kesehatan

d)

Apotek PRB

9.

Penjiplakan klaim dari pasien lain dibuat dengan cara menyalin dari klaim pasien lain yang sudah ada disebut:

a)

Phantom billing

b)

ragmentation

c)

Inflated bills

d)

cloning

10.

Dibawah ini merupakan Kecurangan (fraud) oleh pemangku kepentingan lainnya yaitu oleh Pemberi Kerja yang bukan termasuk penyelenggara negara, kecuali:

a)

pemberi kerja memanipulasi data penghasilan yang diberikan kepada BPJS Kesehatan sehingga jumlah iuran yang dibayarkan tidak terlalu besar

b)

memanipulasi hasil pemeriksaan untuk memenuhi persyaratan penagihan

c)

perbuatan memberi dan/atau menerima suap dan/atau imbalan yang terkait dengan program Jaminan Kesehatan.

d)

jumlah dan upah pegawai tidak disampaikan secara riil

11.

Secara umum tujuan dari pencegahan Kecurangan (fraud) yang efektif adalah, kecuali

a)

Prevention

b)

Civil action prosecution

c)

Identification

d)

Rehabilitation

12.

Penyusunan pedoman manajemen risiko Kecurangan (fraud risk management) paling sedikit terdiri dari pencegahan, deteksi dan penyelesaian terhadap Kecurangan (fraud) merupakan:

a)

Prinsip-prinsip dalam sistem pencegahan Kecurangan (fraud)

b)

Pengembangan budaya pencegahan Kecurangan (fraud)

c)

Pembentukan tim pencegahan Kecurangan (fraud)

d)

Implementasi pencegahan Kecurangan (fraud)

13.

Dibawah ini merupakan Implementasi pencegahan Kecurangan (fraud) oleh BPJS Kesehatan, kecuali:

a)

Pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance.

b)

Penguatan peran pengawasan internal dan sistem pengendalian internal (internal control system) dalam pencegahan Kecurangan (fraud).

c)

Menjaga kerahasiaan identitas kependudukan dan kartu JKN KIS dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab

d)

Sistem IT sebagai pendukung (otomasi on-line/terintegrasi).

14.

Sumber informasi untuk melakukan deteksi kecurangan harus memenuhi syarat sebagai berikut, kecuali:

a)

Relevan

b)

Objektif

c)

up to date

d)

Kualitatif

15.

pihak yang dikenakan sanksi administratif dapat menyampaikan keberatan paling lama .......... hari kerja sejak diterimanya sanksi administratif dengan menunjukan bukti yang menguatkan

a)

3 (tiga)

b)

14 (empat belas)

c)

7 (tujuh)

d)

30 (tiga puluh)