WorksheetsBPS Permenkes no 16 tahun 2019
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Sebelum terbitnya peraturan menteri kesehatan nomor 16 tahun 2019, regulasi yang mengatur mengenai pencegahan kecurangan adalah?
Peraturan menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014
Peraturan menteri kesehatan nomor 36 tahun 2015
UU nomor 40 tahun 2014
Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018
Menurut Permenkes nomor 16 tahun 2019 Kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dapat dilakukan oleh unsur-unsur dibawah ini, kecuali:
BPJS Kesehatan
Badan usaha non pemerintah
Apotek PRB
Pemerintah daerah
Tim pencegahan Kecurangan (fraud) ditingkat kabupaten/kota terdiri atas unsur, kecuali
LSM
BPJS Kesehatan
Dinas Kesehatan Kota
IDI
Tim pencegahan dan penanganan Kecurangan (fraud) ditingkat provinsi bertugas sebagaimana berikut, kecuali:
melakukan penanganan Kecurangan (fraud)
monitoring dan evaluasi
meningkatkan budaya pencegahan Kecurangan (fraud)
pelaporan
Tim pencegahan dan penanganan Kecurangan (fraud) di tingkat provinsi terdiri atas:
IDI Provinsi
TKMKB Provinsi
Inspektorat Daerah Provinsi
Dinas Kesehatan Kota
Sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelaku kecurangan adalah dibawah ini, kecuali:
Hukuman penjara
teguran lisan
teguran tertulis
perintah pengembalian kerugian akibat tindakan Kecurangan (fraud) kepada pihak yang dirugikan
Jenis Kecurangan (fraud) oleh Peserta antara lain dibawah ini, kecuali:
unneccesary services
bekerjasama dan/atau meminta Fasilitas Kesehatan untuk mengubah kode diagnosis atau dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
memperoleh obat dan/atau alat kesehatan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan.
memberikan suap dan/atau imbalan kepada pihak lain yang berwenang dalam penetapan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
mengarahkan dan/atau bekerjasama dengan koder rumah sakit untuk merubah kodifikasi yang tidak sesuai dengan diagnosa yang ditulis oleh dokter merupakan kecurangan yang dilakukan oleh:
BPJS Kesehatan
Peserta
Fasilitas Kesehatan
Apotek PRB
Penjiplakan klaim dari pasien lain dibuat dengan cara menyalin dari klaim pasien lain yang sudah ada disebut:
Phantom billing
ragmentation
Inflated bills
cloning
Dibawah ini merupakan Kecurangan (fraud) oleh pemangku kepentingan lainnya yaitu oleh Pemberi Kerja yang bukan termasuk penyelenggara negara, kecuali:
pemberi kerja memanipulasi data penghasilan yang diberikan kepada BPJS Kesehatan sehingga jumlah iuran yang dibayarkan tidak terlalu besar
memanipulasi hasil pemeriksaan untuk memenuhi persyaratan penagihan
perbuatan memberi dan/atau menerima suap dan/atau imbalan yang terkait dengan program Jaminan Kesehatan.
jumlah dan upah pegawai tidak disampaikan secara riil
Secara umum tujuan dari pencegahan Kecurangan (fraud) yang efektif adalah, kecuali
Prevention
Civil action prosecution
Identification
Rehabilitation
Penyusunan pedoman manajemen risiko Kecurangan (fraud risk management) paling sedikit terdiri dari pencegahan, deteksi dan penyelesaian terhadap Kecurangan (fraud) merupakan:
Prinsip-prinsip dalam sistem pencegahan Kecurangan (fraud)
Pengembangan budaya pencegahan Kecurangan (fraud)
Pembentukan tim pencegahan Kecurangan (fraud)
Implementasi pencegahan Kecurangan (fraud)
Dibawah ini merupakan Implementasi pencegahan Kecurangan (fraud) oleh BPJS Kesehatan, kecuali:
Pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance.
Penguatan peran pengawasan internal dan sistem pengendalian internal (internal control system) dalam pencegahan Kecurangan (fraud).
Menjaga kerahasiaan identitas kependudukan dan kartu JKN KIS dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab
Sistem IT sebagai pendukung (otomasi on-line/terintegrasi).
Sumber informasi untuk melakukan deteksi kecurangan harus memenuhi syarat sebagai berikut, kecuali:
Relevan
Objektif
up to date
Kualitatif
pihak yang dikenakan sanksi administratif dapat menyampaikan keberatan paling lama .......... hari kerja sejak diterimanya sanksi administratif dengan menunjukan bukti yang menguatkan
3 (tiga)
14 (empat belas)
7 (tujuh)
30 (tiga puluh)
