NEW
Font size
WorksheetsAkuntansi Perbankan Syariah I PS 3 A
Total questions: 20
Worksheet time: 11mins
Prinsip syariah yang digunakan dalam penghimpunan dana pada bank syariah adalah
Murabahah dan Mudharabah
Mudharabah dan Musyarakah
Mudharabah dan Wadiah
Wadiah, Mudharabah dan Murabahah
Semua salah
Suatu akad jaminan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak lain yang biasanya digunakan oleh bank untuk membuat garansi suatu proyek, partisipasi dalam tender dinamakan ...
Kibul
Kafalah
Kafilah
Kafarah
Khalifah
Akad yang dilakukan antara pemilik modal dengan pengelola, yang mana nisbah bagi hasil sudah disepakati di awal dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal dinamakan ...
Musyarakah mutanaqisah
Mudharabah
Musyarakah
Mudharabah muqayyadah
Akad jual beli barang pesanan dengan pembayaran barang dilakukan saat akad ditandatangani dan penyerahan barang dikemudian dengan syarat tertentu disebut akad
Wadiah
Salam
Dhamanah
Murabahah
Istishna'
Perbedaan Pencatatan Laporan Keuangan Bank Syariah dengan Bank Konvensional dalam menyajikan Laporan Keuangan. Bank Syariah menggunakan metode...
Akuntansi Umum
Gabungan Accrual Dan Cash Basis
Cash Basis
Accurual Basis
Jurnal Umum
Kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur...
Konvensional
Syariah
Jahat
Maisir, Gharar, Riba dan Haram
Zalim
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), disebut...
Margin
Market
Nisbah
Profit
Bonus
Akad Jual Beli barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli disebut dengan akad...
Murabahah
Musyarakah
Istishna’
Ijarah
Mudharabah
Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan murabahah disebut:
Profit
Margin
Bagi Hasil
Sisa Hasil Usaha
Nisbah
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal, disebut dengan
Musyarakah
Mudharabah
Mudharabah Muqayyadah
Musyarakah Mutananaqisah
Murabahah
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah, dinamakan
Mudharabah
Musyarakah
Mudharabah Muqayyadah
Musyarakah Mutananaqisah
Musyarakah wal mudharabah
Akad wadiah dengan ketentuan pemberi titipan memberikan izin kepada penerima titipan untuk memanfaatkan barang titipan tersebut dan dapat mengembalikan barang tersebut saat diminta, disebut akad .......
Wadiah
Wadiah yad dhamanah
Wadiah yad fathanah
Wadiah yad amanah
Titipan Murni
Akad mudharabah ada dua yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. akad mudharabah mutlaqah adalah...
Shahibul maal tidak memberikan kebebasan kepada mudharib untuk mempergunakan dananya dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan
Shahibul maal memberikan kebebasan kepada mudharib untuk mempergunakan dananya dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan
Shahibul maal memberikan batasan kepada mudharib dalam mengelola dananya
Shahibul maal mengelola dananya sendiri
Shaibul maa dan mudharib bekerja bersama-sama
Perintah Allah tentang praktik akuntansi sebagai perintah untuk mencatat transaksi yang bersifat tidak tunai dijelaskan dalam al-Qur’an...........
Q.S. al-Baqarah ayat 110
Q.S. al-Jum’uah ayat 9
Q.S. at-Taubah ayat 111
Q.S. al-Baqarah ayat 282
Q.S. al-Baqarah ayat 275
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor ?
UU No. 22 tahun 2008
UU No. 22 tahun 2009
UU No. 21 tahun 2008
UU No. 21 tahun 2009
UU No. 10 tahun 1999
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu, merupakan pengertian dari Akad ?
Mudharabah
Murabahah
Wadiah
Musyarakah
Wakalah
Akad Murabahah adalah ?
Akad jual beli barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara tangguh/cicilan atau sekaligus.
Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan.
Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).
Akad jual beli barang pesanan
Praktek penukaran uang oleh seorang pelaku Riba, dimana akibat pertukaran Uang tersebut yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) atau sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). adalah termasuk Riba jenis ?
Riba Jahiliyah
Riba Fadl
Riba Duyun
Riba Nasiah
Ribawi
Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut :
Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar)
Bunga (ربا riba),
Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir)
Semua Benar
(ربا riba)
Definisi bank syariah adalah…
A. Bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah
B. Bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip perdagangan
C. Bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip kebersamaan
D. Bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip perbankan secara universal
E. Bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip persaudaraan
