NEW
Font size
WorksheetsPeraturan dinas
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Pesan yang bermakna bagi petugas yang berkaitan dengan perjalanan KA sebagai perintah atau larangan , yang ditunjukan/diperagakan melalui orang atau alat berupa wujud , warna, cahaya atau bunyi meliputi isyarat, sinyal dan tanda juga berupa pemberitahuan tentang kondisi jalur, pembeda, batas dan petunjuk tertentu yang diperagakan melalu marka adalah
Semboyan
Isyarat
sinyal
tanda
Semboyan yang disampaiakan oleh pengatur perjalanan kereta api atau petugas atau pihak lain dalam bentuk peragaan , bunyi atau alat tertentu adalah
isyarat
sinyal
marka
tanda
Semboyan tetap yang diperagakan melalui alat berupa wujud , warna dan /atau cahaya adalah
isyarat
sinyal
tanda
marka
Semboyan berupa alat atau benda untuk memberikan petunjuk yang berada pada jalur kereta api atau melekat pada sarana adalah
isyarat
tanda
marka
sinyal
Marka adalah
Semboyan tetap yang memberitahukan kondisi jalur, pembeda, batas dan petunjuk tertentu
Semboyan tidak tetap yang memberitahukan kondisi jalur, pembeda, batas dan petunjuk tertentu
semboyan tetap yang diperagakan melalui alat berupa wujud, warna dan/atau cahaya
semboyan tidak tetap yang diperagakan melalui alat berupa wujud, warna dan/atau cahaya
semboyan dibawah ini adalah termasuk sinyal kecuali
Semboyan 5
Semboyan 6
Semboyan 7
Semboyan 8
Semboyan 9A1
semboyan dibawah ini adalah termasuk tanda kecuali
semboyan 8
semboyan 8A
semboyan 8B
semboyan 8G
semboyan 10A
Berikut ini adalah semboyan kereta api yang berupa suara kecuali
Semboyan 35
Semboyan 37
Semboyan 36
Semboyan 46
Semboyan yang menyatakan KA harus "berhenti" dimuka sinyal yang ditunjukan olehlengan sinyal utama mendatar atau dua lengan sinyal mendatar atau sinyal utama 2 atau 3 atau 4 aspek menunjukan cahaya merah
semboyan 6
semboyan 7
semboyan 5
semboyan 8
SEmboyan 6B adalah
KA / sarana gerak diperbolehkan langsir
KA / sarana gerak tidak diperbolehkan langsir
KA / sarana gerak diperbolehkan berjalan hati-hati
KA / sarana gerak tidak diperbolehkan berjalan hati-hati
Papan bundar kuning bertepi hitam dengan marka sinyal muka dilengkapi papan persegi putih bertuliskan huruf MJ dan nomor sinyal yang bersangkutan (misal MJ 10) yang ditunjukan pada siang hari adalah semboyan :
8C
8D
8A
8B
Papan bundar merah bertepi hitam dilengkapi papan persegi putih bertuliskan huruf J dan nomor sinyal masuk yang bersangkutan (misal J10) yang ditunjukan pada siang hari adalah semboyan :
8A
8B
8C
8D
Semboyan yang menandakan bahwa sinyal utama yang kan dihadapi berindikasi "berhenti" adalah semboyan :
9A1
9A2
9B1
9B2
Semboyan yang menunjukan bahwa KA harus berjalan hati-hati menuju jalur belok dengan kecepatan tidak melebihi angka pembatas kecepatan dikalikan sepuluh adalah
Semboyan 9A1
Semboyan 9A2
Semboyan 9E1
Semboyan 9E2
Semboyan yang menandakan bahwa KA akan berjalan menuju arah tertentu seperti peraga arah kiri,kanan atau arah tegak adalah semboyan
9E
9F
9G
9H
Kecepatan kereta api penolong yang berupa lokomotif berjalan sendirian yang perjalanannya tidak diumumkan terlebih dahulu, sesuai dengan tata cara pengumuman perjalanan ka dengan syarat lain:
45 km/jam
20 Km/jam
30 Km/jam
10 Km/jam
1. Apabila pemasangan semboyan no. 3 didahului semboyan no.2B dan no.2A maka :
Semboyan 3 dipasang pada jarak 200 m dari bagian jalan yang dilindungi, semboyan 2B dipasang 100 m dari semboyan 3 dan semboyan 2A dipasang pada jarak 200 m dari semboyan 2B serta terlihat oleh masinis pada jarak 600 m
Semboyan 3 dipasang pada jarak 100 m dari bagian jalan yang dilindungi, semboyan 2B dipasang 200 m dari semboyan 3 dan semboyan 2A dipasang pada jarak 200 m dari semboyan 2B serta terlihat oleh masinis pada jarak 600 m
Semboyan 3 dipasang pada jarak 50 m dari bagian jalan yang dilindungi, semboyan 2B dipasang 200 m dari semboyan 3 dan semboyan 2A dipasang pada jarak 200 m dari semboyan 2B serta terlihat oleh masinis pada jarak 600 m
Semboyan 3 dipasang pada jarak 100 m dari bagian jalan yang dilindungi, semboyan 2B dipasang 100 m dari semboyan 3 dan semboyan 2A dipasang pada jarak 200 m dari semboyan 2B serta terlihat oleh masinis pada jarak 500 m
1. Yang termasuk semboyan sementara adalah :
a. 10 A, 10 B, 10, C, 10 G, 10 D.
b. 8, 8 A, 8 B, 8 C, 8 H1.
c. 1, 2 A, 2 A1, 2 B, 2 C.
d. 3, 4 A, 5, 6, 6 A.
Semboyan no 55 B adalah :
Semboyan dengan 5 kali rangkaian bunyi genta.
Semboyan dengan 8 kali rangkaian bunyi genta.
Semboyan dengan 4 kali rangkaian bunyi genta.
Semboyan dengan 3 kali rangkaian bunyi genta.
1. Semboyan no 2 adalah :
Kereta api berjalan dengan kecepatan tidak melebihi dengan batas kecepatan yang ditunjukkan.
Kereta api berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam.
Kereta api berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 20 km/jam.
Kereta rel listrik/lokomotif listrik berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam.
1. Di bawah ini termasuk semboyan di jalur kereta api :
Semboyan sementara, semboyan tetap, semboyan suara
Semboyan terlihat, semboyan suara, semboyan tetap
Semboyan sementara, semboyan wesel, semboyan tetap
Semboyan wesel, semboyan terlihat, semboyan suara
Petunjuk kepada petugas yang terkait dengan perjalanan KA dan petugas perawatan prasarana perkeretaapian bahwa jalur yang telah dilalui oleh KA yang menunjukkan semboyan tersebut, dalam kondisi tidak aman atau berbahaya, semboyan yang dimaksud adalah, kecuali :
Semboyan nomor 30
Semboyan nomor 39A
Semboyan nomor 39
Semboyan nomor 31
1. Apabila sinyal masuk yang dilayani oleh Ppka tidak tampak dari tempat pelayanan, untuk memastikan kedudukan sinyal masuk ppka dibantu dengan :
Sinyal pengulang mekanik
Sinyal pendahulu
Tanda indikasi sinyal masuk
Sinyal pengulang elektrik
Beberapa kali suara pendek dari pengeras suara yang menyatu dengan kotak persegi menyala hijau berkedip adalah semboyan :
Semboyan 35
Semboyan 40
Semboyan 41
Semboyan 39
Semboyan no 10 F adalah :
Marka Batas Berhenti Kereta api,
Marka Sinyal Blok antara
Marka Kelandaian
Marka Tampak Sinyal Masuk
1. Jarak berapa meter sinyal masuk dengan tanda batas langsir di depannya :
100 m
50 m
200 m
500 m
1. Semboyan no. 6 A merupakan :
Sinyal darurat : Kereta api berjalan hati-hati dengan kecepatan terbatas
Sinyal utama : Kereta api berjalan hati-hati dengan kecepatan terbatas.
Sinyal muka : Kereta api berjalan hati-hati dengan kecepatan terbatas.
Sinyal masuk : Kereta api berjalan hati-hati dengan kecepatan terbatas.
Hubungan Blok dinyatakan terganggu jika:
Peralatan blok tidak dapat dilayani,kawat plombir putus, rute berangkat tidak dapat dibentuk atau sinyal keluar tidak dapat menunjukkan indikasi berjalan (semboyan 5) atau berjalan hati hati (semboyan 6).
Peralatan blok tidak dapat dilayani,kawat plombir tidak terputus, rute berangkat tidak dapat dibentuk atau sinyal keluar tidak dapat menunjukkan indikasi berjalan (semboyan 5) atau berjalan hati hati (semboyan 6).
Peralatan blok tidak dapat dilayani,kawat plombir putus, rute berangkat tidak dapat dibentuk atau sinyal keluar dapat menunjukkan indikasi berjalan (semboyan 5) atau berjalan hati hati (semboyan 6).
Peralatan blok dapat dilayani,kawat plombir putus, rute berangkat tidak dapat dibentuk atau sinyal keluar tidak dapat menunjukkan indikasi berjalan (semboyan 5) atau berjalan hati hati (semboyan 6).
1. Apabila petugas melihat dua jenis semboyan disampaikan bersamaan, petugas harus bertindak :
Sesuai semboyan yang disampaikan oleh kepala stasiun
Sesuai semboyan yang disampaikan oleh Ppka
Sesuai semboyan yang disampaikan oleh petugas langsir
Sesuai semboyan yang disampaikan yang terberat maknanya
Marka Batas Berhenti Kereta api, merupakan pemberitahuan batas berhenti kereta api di stasiun, sebagai semboyan no :
10 K.
10 J.
10 G.
10 H.
