NEW
Font size
WorksheetsMOS Training Module for Planner Quiz time
Total questions: 25
Worksheet time: 8mins
Berikut ini adalah tipe-tipe dari kapal penumpang, kecuali:
Passenger Ship
Cruise Ship
Ferry Ro-Ro
Kapal Layar Motor
Panjang keseluruhan kapal yang diukur dari titik paling depan haluan sampai titik paling belakang buritan adalah:
Length Between Perpendicullar (LBP)
Length of Water Line (LWL)
Length Over All (LOA)
Breadth Over All (BOA)
Selain Panjang Kapal, Data kapal apa saja yang dibutuhkan dalam kegiatan pemanduan dan penundaan?
Sarat Kapal (Draft)
Lebar Kapal (Breadth)
Tinggi Kapal (Depth)
Semua benar
Data bobot kapal yang digunakan dalam kegiatan pemanduan dan penundaan adalah:
Dead Weight Tonnage (DWT)
Gross Register Tonnage (GRT)
Ligth Weight Tonnage (LWT)
Net Register Tonnage (NRT)
Regulasi Pemerintah tentang pemanduan dan penundaan adalah :
Peraturan Menteri Perhubungan No.57 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perhubungan No.57 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan No. 93 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perhubungan No. 93 tahun 2015
Regulasi Pemerintah tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal adalah :
Peraturan Menteri Perhubungan No.57 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perhubungan No.57 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan No. 93 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perhubungan No. 93 tahun 2015
Jumlah Kapal Tunda yang digunakan dalam melayani pemanduan dan penundaan untuk kapal ukuran 70 – 150 meter adalah:
1 unit kapal Tunda dengan daya minimal 1500 DK
1 unit kapal Tunda dengan daya minimal 2000 DK
1 unit kapal Tunda dengan daya minimal 2500 DK
1 Unit kapal Tunda dengan daya minimal 3000 DK
Jumlah Kapal Tunda yang digunakan dalam melayani pemanduan dan penundaan untuk kapal ukuran 150 – 250 meter adalah:
2 unit kapal Tunda dengan daya minimal 4000 DK
2 unit kapal Tunda dengan daya minimal 5000 DK
2 unit kapal Tunda dengan daya minimal 6000 DK
2 Unit kapal Tunda dengan daya minimal 7000 DK
Jumlah Kapal Tunda yang digunakan dalam melayani pemanduan dan penundaan untuk kapal ukuran sampai/lebih dari 250 meter adalah:
3 unit kapal Tunda dengan daya minimal 8000 DK
3 unit kapal Tunda dengan daya minimal 9000 DK
3 unit kapal Tunda dengan daya minimal 10000 DK
3 Unit kapal Tunda dengan daya minimal 11000DK
Persyaratan Minimum Sertifikat Pandu yang boleh melayani pemanduan dan penundaan untuk kapal ukuran 70 – 150 meter adalah:
Sertifikat Pandu Tingkat I
Sertifikat Pandu Tingkat II
Sertifikat Pandu Tingkat III
Sertifikat Pandu Laut Dalam
Persyaratan Minimum Sertifikat Pandu yang boleh melayani pemanduan dan penundaan untuk kapal ukuran 150 – 250 meter adalah:
Sertifikat Pandu Tingkat I
Sertifikat Pandu Tingkat II
Sertifikat Pandu Tingkat III
Sertifikat Pandu Laut Dalam
Persyaratan Minimum Sertifikat Pandu yang boleh melakukan pemanduan dan penundaan untuk kapal ukuran lebih dari 200 meter dengan sarat 15 meter atau lebih di luar perairan pelabuhan:
Sertifikat Pandu Tingkat I
Sertifikat Pandu Tingkat II
Sertifikat Pandu Tingkat III
Sertifikat Pandu Laut Dalam
Berikut ini adalah tipe-tipe dari kapal tunda yang beroperasi di pelabuhan IPC grup, kecuali:
Konvensional Tug (Twin Screw)
Azimuth Stern Drive (ASD)
Azimuth Tractor Drive (ATD)
Voith Thruster Tug
Sebutkan fungsi dari kapal tunda dalam kegiatan pemanduan dan penundaan:
Mendorong atau menarik kapal
Menggandeng atau mengawal (escort) kapal
Membantu olah gerak kapal (Assist)
Semua Benar
Kapal yang berfungsi sebagai Sarana Bantu Pemanduan dengan karakteristik tertentu dan digunakan untuk kegiatan mengangkut pandu dari atau ke kapal yang akan dipandu adalah:
Kapal Tunda
Kapal Kepil
Kapal Pandu
Semua Benar
Tugas dan kegiatan monitoring & controlling mencakup hal-hal di bawah ini, kecuali:
Memastikan resource telah melakukan aktivitas sesuai order yang diberikan
Melakukan monitoring dan controlling terhadap outstanding job
Melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder
Melakukan kegiatan pelayanan operasional kapal
Siapa yang bertanggung jawab terhadap kesehatan dan keselamatan kerja Anda?
Manajemen
Anda
Pihak Otoritas
Unit Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Apakah pernyataan di bawah ini benar atau salah?
“Laporan dibuat oleh Planner dan dicek atau dikoreksi oleh atasan sebelum didistribusi ke pihak lain”
Salah
Benar
Apa yang membedakan proses planning saat menggunakan MOS dengan proses eksisting yang dilakukan oleh Planner?
Melakukan pengecekan resource secara manual
Melakukan validasi resource di MOS sesuai dengan assignment awal
Deployment plan dan penetapan resource akan otomatis dilakukan oleh sistem
Memonitor Surat Perintah Olah Gerak (SPOG) / Surat Perintah Berangkat (SPB)
Siapa yang melakukan approval untuk perubahan perencanaan yang dilakukan oleh Planner?
ADGM Pelayanan Kapal
Supervisor
Operator Radio
Control Tower
Berikut ini adalah Resource yang dapat direncanakan di MOS, kecuali:
Mobil Pandu
Nakhoda Kapal yang dilayani
Kapal Tunda
Pandu
Batas waktu maksimum bagi Pelayaran/Agen untuk meminta layanan kapal kepada IPC, untuk kapal tiba, adalah:
3 Jam
24 Jam
6 Jam
12 Jam
Batas waktu maksimum bagi Pelayaran/Agen untuk meminta perubahan layanan kapal kepada IPC, untuk kapal keluar, adalah:
3 Jam
6 Jam
1 Jam
12 Jam
Apabila Pelayaran/Agen baru meminta layanan kapal melebihi waktu maksimum yang ditentukan, maka:
Pelayanan tidak diberikan
Pelayanan tetap diberikan
Pelayanan tetap diberikan, namun Agen/Pelayaran dikenakan denda
Pelayanan tidak diberikan, Agen/Pelayaran dikenakan denda
Apabila Pandu telah tiba di atas kapal yang akan dilayani, namun kapal tersebut belum dapat dipandu karena masalah teknis di kapal tersebut sampai lebih dari satu jam, maka:
Pelayanan tetap diberikan
Pelayanan tidak diberikan
Pelayanan dianggap sudah diberikan dan dapat ditagihkan, Agen/Pelayaran mengajukan permohonan baru ke IPC agar dapat dilayani.
Pelayanan tidak diberikan, Agen/Pelayaran dikenakan denda
