WorksheetsBimtek SIPUTRI
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
SIPUTRI merupakan singkatan dari
Sistem Informasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan Terintegrasi
Sistem Informasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan Terorganisasi
Sistem Informasi Pedoman Untuk Pelaku Usaha Jasa Keunagan
Sistem Informasi PKK Terorganisasi
Berapa lamakah jangka waktu proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) sesuai dengan manual IKU?
16 HK (Untuk IKU maksimal 12 HK)
15 HK (Untuk IKU maksimal 12 HK)
14 HK (Untuk IKU maksimal 12 HK)
13 HK (Untuk IKU maksimal 12 HK)
Berdasarkan SEDK No.7/SEDK.03/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kemampuan dan Kepatutan Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank Umum, mewajibkan pengawas untuk meminta informasi atas pihak yang dilakukan PKK kepada pengawas di sektor lainnya. Jangka waktu permintaan informasi dimaksud yaitu
17 HK
16 HK
15 HK
14 HK
Pihak utama bagi Bank/Perusahaan Efek/Penasihat Investasi meliputi, kecuali ?
Pemegang Saham Pengendali
Anggota Dewan Pengawas
Anggota Direksi
Anggota Dewan Komisaris
Adapun tujuan dan manfaat dari adanya SIPUTRI yaitu, kecuali
Mengintegrasikan data profil dan riwayat pihak utama pelaku usaha jasa keuangan dari tiga bidang pengawasan di OJK (Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB)
Mempermudah proses penilaian kemampuan dan kepatutan pada pihak utama pelaku usaha jasa keuangan
Menggabungkan seluruh data yang diperlukan
Melakukan validasi kesesuaian, profil data, kualitas data, relasi, dan tata kelola data yang baik terhadap data profil dan riwayat pihak utama pelaku usaha jasa keuangan
Adapun data khusus yang memerlukan proses approval dalam penarikan data pada SIPUTRI yaitu
PKK Existing (Sedang Penilaian Kembali)
Sanksi Pasar Modal
Daftar Orang Tercela (DOT)/TrackRecord
Riwayat Pendidikan, Pekerjaan, Kepemilikan
Berikut ini merupakan kata kunci yang dapat digunakan untuk melakukan pencarian data pada SIPUTRI yaitu, kecuali
Nama
Tempat Lahir
NPWP
NIK
Berikut ini merupakan kewenangan dan tanggungjawab dari pengguna aplikasi selaku data entry yaitu
Menambah data Pihak Utama Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Mengubah data Pihak Utama Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Menghapus data Pihak Utama Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang telah dipublikasikan
Mencetak dan menandatangani warkat Data Entry
Aplikasi sumber data yang digunakan SIPUTRI dalam bidang pengawasan perbankan yaitu, kecuali
SIP
SIMWAS BPRS
SIMWAS BPR
SI JINGGA
Berikut ini yang bukan merupakan sebutan bagi pihak pengguna aplikasi SIPUTRI yaitu, kecuali
Data Entry
Approver
Requestor
Viewer
