NEW
Font size
WorksheetsInternalisasi Kebijakan MSDM
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Berikut adalah data yang diperlukan dalam proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kecuali:
Data NIK E-KTP
Nama Ibu Kandung
Golongan Darah
Masa Kerja
Surat peringatan I dan terakhir pada pelanggaran disiplin ringan diberikan untuk:
3 kali pelanggaran ringan berturut-turut dalam rentang waktu 6 bulan.
3 kali pelanggaran ringan berturut-turut dalam rentang waktu 1 tahun.
3 kali pelanggaran sedang.
1 kali pelanggaran sedang.
Cuti di luar tanggungan diberikan dengan catatan sebagai berikut, kecuali:
Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus.
Cuti minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 2 (dua) tahun.
Diperhitungkan dengan pengambilan cuti besar.
Diajukan minimal 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan cuti.
Persentase SDM kompeten berdasarkan APC adalah persentase pegawai tetap yang memiliki nilai:
Indeks CCI Nett ≥ 1.00 - 3.00 poin.
Indeks CCI Nett ≥ 0.70 - 1.00 poin.
Indeks CCI Nett ≥ 0.50 - 1.00 poin.
Indeks CCI Nett ≥ 1.00 - 3.00 poin.
Cara menilai Multirater pada komitmen agar tidak terjadi Leniency Error, kecuali:
Bertanggungjawab terhadap penilaian yang dilakukan.
Melibatkan “emosi” dalam memberikan penilaian.
Fokus pada tujuan dan objektif penilaian.
Memisahkan area kekuatan dan area yang membutuhkan pengembangan.
Syarat penilaian inovasi pada komponen tambahan kinerja dengan bobot 5% adalah
Inovasi dapat berupa Ide,Tahapan Uji Coba s.d Implementasi.
Kriteria Inovasi sesuai Perdir 36 Th. 2017.
Persetujuan Inovasi adalah Direktur Teknis dan validasi APC oleh Kepbid PEO.
Persetujuan Inovasi oleh Kepbid MSDM.
Alasan penyesuaian skor KPI antara lain, kecuali:
Kondisi mutasi dalam periode kinerja dan belum terdapat capaian kinerja pada saat dilakukan closing mutasi.
Kesesuaian pemberian skor dari atasan langsung dengan data pencapaian/eviden yang disampaikan pegawai/atasan di HCIS.
Ketidaksesuaian formula perhitungan yang digunakan dengan standarisasi APC atau standarisasi komponen hasil kerja.
Ketidaksesuaian data pencapaian yang disampaikan pegawai/atasan dengan sumber data dari BPO (unit kerja pemilik KPI/penyedia sumber data verifikasi).
Tujuan dilakukan verifikasi KPI adalah:
Meningkatkan kinerja pegawai.
Optimalisasi pencapaian kinerja pegawai.
Mendapatkan output sesuai target.
Akurasi hasil penilaian.
Konten verifikasi hasil kerja pegawai kaitannya dengan penetapan talent star tahun 2019 oleh Kedeputian Bidang MSDM meliputi, kecuali:
Kesesuaian antara rekomendasi dengan catatan yang diberikan Komite Talenta terhadap setiap talent star.
Catatan pelanggaran Tahun 2018.
Perbedaan rekomendasi serta catatan yang signifikan antar komite talenta.
Long Term Performance.
Yang bukan menjadi dasar komite talenta untuk tidak merekomendasikan pegawai sebagai talent star adalah:
Sedang menjalani sanksi disiplin berdasarkan SK yang ditetapkan.
Menolak untuk dipindahkan (mutasi maupun promosi) atau baru mendapatkan mutasi APS.
Kesesuaian antara rekomendasi kedeputian Bidang MSDM dengan catatan komite talenta.
Akan mengundurkan diri.
Perpindahan karir diluar feeder receiver untuk kondisi mutasi dengan promosi selain memperhatikan kriteria suksesi (memperhitungan CCI Nett ke jabatan yang dituju) juga:
Memiliki tingkat kesiapan (level of readiness ≥ 67% (CCI Nett) ke jabatan yang dituju.
Prioritas pada pegawai dengan kategori Ready Now.
Memiliki kompetensi, riwayat karir dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Tidak ada yang memenuhi tingkat kesesuaian dari persyaratan jabatan.
Kemungkinan perpindahan karir yang tidak sesuai dengan ICP dapat dilakukan dengan kondisi:
Rencana karir yang disusun di awal berpeluang besar untuk tercapai.
Pegawai tidak memenuhi nilai minimum CCI Nett ke jabatan yang dituju untuk kondisi mutasi tanpa promosi.
Transisi karir oleh organisasi karena dari pemetaan kebutuhan suksesor dengan kebutuhan posisi kunci di organisasi sudah proporsional.
Pegawai mendapatkan kategori Ready Now untuk mutasi dengan promosi.
Yang bukan menjadi kriteria asesmen promosi jabatan adalah:
Masa kepangkatan 2 Tahun.
Usia Maksimal 54 Th 6 Bln.
Tidak menjalani sanksi.
Mengikuti asesmen sejenis 1 tahun terakhir.
Yang bukan menjadi komponen pembobotan dalam perhitungan kriteria suksesi s.d Tahun 2019 adalah:
LTP 3 tahun.
IDP.
CCI Nett Jabatan yang Dituju.
ICP.
Yang bukan menjadi poin rencana perubahan Bab Manajemen Kinerja pada PerDir 36 Tahun 2017 adalah:
Validasi Komite Talenta.
Komponen Inovasi.
Ketentuan Kalibrasi.
Masa Sanggah.
