NEW
Font size
WorksheetsBI dan Perbankan
Total questions: 20
Worksheet time: 7mins
Suatu bank peserta di Kas Titipan Bank Indonesia melakukan kegiatan penyetoran UTLE sebanyak 7 plastik pecahan Rp5.000 TE'16, 11 plastik pecahan Rp2.000 TE'16, dan 9 brood pecahan Rp50.000. Jumlah nominal setoran tersebut adalah ...?
Rp980.000.000
Rp1.020.000.000
Rp2.010.000.000
Rp1.200.000.000
Tokoh Pahlawan pada Uang Logam Pecahan Rp100,- tahun emisi 2016 adalah:
Muhammad Thamrin
Dr. Tjipto Mangunkusumo
Prof. Dr. Ir. Herman Johanes
I Gusti Ketut Pudja
Tokoh Pahlawan pada Uang Logam Pecahan Rp200,- thn emisi 2016 adalah:
Muhammad Hoesni Thamrin
Dr. Tjipto Mangunkusumo
Cut mutia
Prof. Dr. Ir. Herman Johanes
Apa yang harus dilakukan oleh teller bank Jika menemukan Uang yang diragukan keasliannya di loket bank atas setoran nasabah...? (pilih jawaban yang paling tepat)
Memberikan penjelasan, mencoret dan menggunting uangnya kemudian dikembalikan ke nasabah
Menyimpan uangnya dengan baik dan edarkan kembali
Kasih penjelasan, tahan uangnya, jangan dilaporkan ke BI dan dijaga keutuhan fisik uangnya
Tahan uangnya, catat identitasnya, kasih penjelasan, dijaga jangan sampe rusak dan laporkan ke BI
Tokoh pahlawan pada uang kertas pecahan Rp1.000,- tahun emisi 2000 adalah:
Cut Nyak Dien
Cut Mutia
Kapten Pattimura
Idham chalid
Uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, disebut:
Uang Rusak
Uang Palsu
Uang Cacat
Uang Kuno
Pengertian dari Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya tetapi kondisi uang telah berubah yang disebabkan karena jamur, minyak, bahan kimia, coret-coretan, adalah :
Uang Rusak
Uang Cacat
Uang Lusuh
Uang Dicabut atau Ditarik
Tahapan Pengelolaan Uang Rupiah menurut Undang-Undang Mata Uang adalah:
Pencetakan, Perencanaan, Pengedaran, Pengeluaran, Pemusnahan dan Pencabutan/Penarikan
Pengeluaran, Pencetakan, Perencanaan, Pengedaran, Pencabutan dan Pemusnahan
Pencetakan, Pengedaran, dan Pemusnahan
Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan/Penarikan dan Pemusnahan
Manakah yang termasuk kriteria rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia, adalah:
Rupiah yang sudah tidak berlaku
Rupiah yang tidak layak edar
Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan atau kurang diminati oleh masyarakat
Benar semua
"Penukaran Uang guna memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai dan dalam kondisi yang layak edar yang dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia" Penjelasan tersebut tertuang di dalam UU Mata Uang pasal :
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah ..." tertuang di dalam UU Mata Uang pada pasal:
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Manakah gambar uang rupiah rusak di bawah ini yang tidak mendapatkan penggantian?
Salah Semua
Manakah di bawah ini gambar uang rupiah rusak yang mendapatkan penggantian?
Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah yang merupakan Hasil cetak mengkilap berupa lingkaran yang warnanya dapat berubah apabila dilihat dari sudut pandang tertentu, disebut dengan...?
Rectoverso
Benang Pengaman
Optical Variable Ink
Visible Ink
Sebutkan istilah " 5 J " untuk tata cara memperlakukan uang rupiah dengan baik dan benar?
Jangan diLipat, Jangan diPotong, Jangan diCoret, Jangan distaples dan Jangan diKotori
Jangan diLipat, Jangan diSobek, Jangan diCoret, Jangan diRemas dan Jangan diStaples
Jangan diLipat, Jangan diSobek, Jangan diCoret, Jangan diGunting dan Jangan diStaples
Jangan diLipat, Jangan diRemas, Jangan diCoret, Jangan diStaples dan Jangan diBasahi
Uang Kertas Pecahan Rp100.000 TE' 1999 telah dicabut dari peredaran sejak 31 Desember 2008, Kapan jangka waktu penukaran uang tersebut berakhir di Perbankan?
31 Desember 2011
31 Desember 2013
31 Desember 2017
31 Desember 2018
Uang Kertas pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1992 telah dicabut dari peredaran sejak 30 November 2006, Kapan Jangka waktu penukaran uang tersebut berakhir di perbankan dan Bank Indonesia?
30 November 2011
30 November 2013
30 November 2016
30 November 2017
"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, akan dipidana penjara paling lama .....?
dan pidana denda paling banyak Rp. ....... ?
1 tahun dan denda 100 juta
4 tahun dan denda milyar
5 tahun dan denda 1 milyar
10 tahun dan denda 10 milyar
Setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu akan dipidana penjara paling lama ..... ?
dan pidana denda paling banyak Rp ........ ?
5 tahun dan denda 5 milyar
10 tahun dan denda 10 milyar
15 tahun dan denda 50 milyar
20 tahun dendan 100 milyar
Suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar dan atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum disebut dengan ....?
Rupiah Tiruan
Rupiah Asli
Rupiah Palsu
Rupiah Manipulasi
