wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SOSIALISASI PER BPJS 7 TAHUN 2019

Total questions: 15

Worksheet time: 9mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan terbaru terkait KBK adalah...

a)

PerBPJS 17 tahun 2019

b)

PerBPJS 7 tahun 2019

c)

PerBPJS 17 tahun 2018

d)

PerBPJS 7 tahun 2018

2.

Sebelum PerBPJS 7 Tahun 2019 berlaku, untuk Implementasi KBK di atur dalam....

a)

Perber 2 Tahun 2017

b)

Perber 2 Tahun 2016

c)

Perber 3 Tahun 2017

d)

Perber 3 Tahun 2016

3.

Indikator KBK yang diatur pada Perber 2 tahun 2017 adalah

a)

Akk, RPPB, RRNS, PRB

b)

AKK, RPPB, RRNS, Ratio Kunjungan Rumah khusus untuk PKM

c)

AKK, RPPB, RRNS, Ratio Rujukan

d)

AKK, RPPB, RRNS

4.

Rumus mencari AKK yang paling tepat adalah

a)

Total Kunjungan dibagi Peserta terdaftar dikali 1000

b)

Total Jiwa Berkunjung dibagi Peserta terdaftar dikali 1000

c)

Total Jiwa Berkunjung dikali Peserta terdaftar dibagi 1000

d)

Total Peserta terdaftar dikali Jiwa Berkunjung dibagi dibagi 1000

5.

Target Angka Kontak komunikasi sesuai PerBPJS no 7 tahun 2019 adalah

a)

>150 o/oo

b)

>150 %

c)

≤150 o/oo

d)

≤150 %

6.

Rumus menentukan Ratio Rujukan Non Spesialistik adalah

a)

Jumlah rujukan Kasus Non Spesialistik dibagi Jumlah rujukan FKTP dikali 100 %

b)

Jumlah rujukan Kasus Spesialistik dibagi Jumlah rujukan FKTP dikali 100 %

c)

Jumlah rujukan Kasus Non Spesialistik dibagi Jumlah rujukan Spesialistik FKTP dikali 100 %

d)

Jumlah rujukan Kasus Spesialistik dibagi Jumlah rujukan Non Spesialistik FKTP dikali 100 %

7.

Target Ratio Rujukan non Spesialistik sesuai PerBPJS no 7 tahun 2019 adalah

a)

>5 %

b)

≤5%

c)

≤2%

d)

>2 %

8.

3 Indikator KBK sesuai Per BPJS 7 Tahun 2019

a)

Aangka Kontak Komuniaksi (AKK), Ratio Rurjukan Non Spesialistik (RRNS), Ratio Peserta Prolanis Berkunjung (RPPB)

b)

Aangka Kontak Komuniaksi (AKK), Ratio Rurjukan Non Spesialistik (RRNS), Ratio Peserta Rujuk Balik (RPRB)

c)

Aangka Kontak Komuniaksi (AKK), Ratio Rurjukan Non Spesialistik (RRNS), Ratio Peserta Prolanis Terkendali (RPPT)

d)

Aangka Kontak Komuniaksi (AKK), Ratio Rurjukan Non Spesialistik (RRNS), Ratio Peserta Prolanis Terperiksa (RPPT)

9.

Indikator Rasio Peserta Prolanis Berkunjung berubah menjadi Indikator........

a)

Rasio Peserta Prolanis Terkendali

b)

Rasio Peserta Prolanis Terdaftar

c)

Rasio Peserta Prolanis Terpantau

d)

Rasio Peserta Prolanis Terperiksa

10.

Target Ratio Peserta Prolanis Terkendali (RPPT)

a)

> 5 %

b)

> 50 %

c)

< 5 %

d)

< 50 %

11.

Rumus yang paling tepat Untuk menghitung Ratio Peserta Prolanis Terkendali adalah

a)

Jumlah Peserta Prolanis DM terkendali dibagi Jumlah Peserta Terdaftar di FKTP dengan Diagnosa DM dikali 100 %

b)

Jumlah Peserta Prolanis HT terkendali dibagi Jumlah Peserta Terdaftar di FKTP dengan Diagnosa HTdikali 100 %

c)

Jumlah Peserta Prolanis DM dan HT terkendali dibagi Jumlah Peserta Terdaftar di FKTP dengan Diagnosa DM dan HT dikali 100 %

d)

Jumlah Peserta Prolanis DM terkendali dibagi Jumlah Peserta Terdaftar di FKTP dengan Diagnosa HT dikali 100 %

12.

Pernyataan yang benar tentang RPPT dibawah ini adalah kecuali....

a)

Jumlah Peserta Prolanis terkendali DM adalah Peserta dengan diagnosa penyakit DM yang terdaftar sebagai peserta Prolanis dengan kadar gula darah puasa terkendali

b)

Jumlah Peserta Prolanis terkendali HT adalah Peserta dengan diagnosa penyakit HT yang terdaftar sebagai peserta Prolanis dengan tekanan darah terkendali.

c)

Jumlah peserta terdaftar di FKTP dengan diagnosa DM/ HT adalah Peserta terdaftar di FKTP yang telah ditegakkan diagnosa penyakit DM/ HT

d)

Nilai terkendali DM mengacu pada Konsensus Pengelolaan dan Pencegahan Diabetes Mellitus Tipe 2 di Indonesia tahun 2019 oleh Perkeni dengan nilai kadar gula darah puasa 80-130 mg/dl

13.

Besaran penyesuaian kapitasi untuk PUSKESMAS sesuai dengan PerBPJS no & tahun 2019 adalah sebagai berikut...

a)

Nilai 4 = 100%, Nilai 3 - <4 = 95%,

Nilai 2 - <3 = 90%, Nilai 1 - <2 = 85%

b)

Nilai 4 = 100%, Nilai 3 - <4 = 97%

Nilai 2 - <3 = 96%, Nilai 1 - <2 = 95%

c)

3 Indikator aman = 100%, 2 indikator aman = 95%

1 indikator aman = 92.5%, Tidak ada = 90%

d)

3 Indikator aman = 100%, 2 indikator aman = 97%

1 indikator aman = 92.5%, Tidak ada = 90%

14.

Besaran penyesuaian kapitasi untuk KLINIK PRATAMA DAN RS D PRATAMA sesuai dengan PerBPJS no & tahun 2019 adalah sebagai berikut...

a)

Nilai 4 = 100%, Nilai 3 - <4 = 95%,

Nilai 2 - <3 = 90%, Nilai 1 - <2 = 85%

b)

Nilai 4 = 100%, Nilai 3 - <4 = 97%

Nilai 2 - <3 = 96%, Nilai 1 - <2 = 95%

c)

3 Indikator aman = 100%, 2 indikator aman = 95%

1 indikator aman = 92.5%, Tidak ada = 90%

d)

3 Indikator aman = 100%, 2 indikator aman = 97%

1 indikator aman = 92.5%, Tidak ada = 90%

15.

Pernyataan yang salah dibawah ini tentang PerBPJS no 7 Tahun 2019 adalah

a)

Penyesuaian dilakukan pada FKTP yang melaksanakan KBK (kecuali Praktik mandiri Dokter), dengan kriteria: Telah bekerjasama minimal 1 (satu) tahun dan/atau Jumlah peserta minimal terdaftar 5.000 Peserta

b)

Penilaian setiap bulan dan Penyesuaian kapitasi dilakukan pada bulan ke 4 berdasarkan hasil rata-rata capaian 3 bulan sebelumnya

c)

Diberlakukan pada seluruh FKTP yang kerjasama kecuali FKTP Non Jarkomdat yang ditetapkan atas kesepakatan BPJS Kesehatan dan Dinkes Kab/Kota yang dievaluasi paling lama setiap 3 bulan sekali

d)

Penilaian dan penyesuaian kapitasi dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil capaian target bulan sebelumnya