NEW
Font size
WorksheetsSOSIALISASI PER BPJS 7 TAHUN 2019
Total questions: 15
Worksheet time: 9mins
Peraturan terbaru terkait KBK adalah...
PerBPJS 17 tahun 2019
PerBPJS 7 tahun 2019
PerBPJS 17 tahun 2018
PerBPJS 7 tahun 2018
Sebelum PerBPJS 7 Tahun 2019 berlaku, untuk Implementasi KBK di atur dalam....
Perber 2 Tahun 2017
Perber 2 Tahun 2016
Perber 3 Tahun 2017
Perber 3 Tahun 2016
Indikator KBK yang diatur pada Perber 2 tahun 2017 adalah
Akk, RPPB, RRNS, PRB
AKK, RPPB, RRNS, Ratio Kunjungan Rumah khusus untuk PKM
AKK, RPPB, RRNS, Ratio Rujukan
AKK, RPPB, RRNS
Rumus mencari AKK yang paling tepat adalah
Total Kunjungan dibagi Peserta terdaftar dikali 1000
Total Jiwa Berkunjung dibagi Peserta terdaftar dikali 1000
Total Jiwa Berkunjung dikali Peserta terdaftar dibagi 1000
Total Peserta terdaftar dikali Jiwa Berkunjung dibagi dibagi 1000
Target Angka Kontak komunikasi sesuai PerBPJS no 7 tahun 2019 adalah
>150 o/oo
>150 %
≤150 o/oo
≤150 %
Rumus menentukan Ratio Rujukan Non Spesialistik adalah
Jumlah rujukan Kasus Non Spesialistik dibagi Jumlah rujukan FKTP dikali 100 %
Jumlah rujukan Kasus Spesialistik dibagi Jumlah rujukan FKTP dikali 100 %
Jumlah rujukan Kasus Non Spesialistik dibagi Jumlah rujukan Spesialistik FKTP dikali 100 %
Jumlah rujukan Kasus Spesialistik dibagi Jumlah rujukan Non Spesialistik FKTP dikali 100 %
Target Ratio Rujukan non Spesialistik sesuai PerBPJS no 7 tahun 2019 adalah
>5 %
≤5%
≤2%
>2 %
3 Indikator KBK sesuai Per BPJS 7 Tahun 2019
Aangka Kontak Komuniaksi (AKK), Ratio Rurjukan Non Spesialistik (RRNS), Ratio Peserta Prolanis Berkunjung (RPPB)
Aangka Kontak Komuniaksi (AKK), Ratio Rurjukan Non Spesialistik (RRNS), Ratio Peserta Rujuk Balik (RPRB)
Aangka Kontak Komuniaksi (AKK), Ratio Rurjukan Non Spesialistik (RRNS), Ratio Peserta Prolanis Terkendali (RPPT)
Aangka Kontak Komuniaksi (AKK), Ratio Rurjukan Non Spesialistik (RRNS), Ratio Peserta Prolanis Terperiksa (RPPT)
Indikator Rasio Peserta Prolanis Berkunjung berubah menjadi Indikator........
Rasio Peserta Prolanis Terkendali
Rasio Peserta Prolanis Terdaftar
Rasio Peserta Prolanis Terpantau
Rasio Peserta Prolanis Terperiksa
Target Ratio Peserta Prolanis Terkendali (RPPT)
> 5 %
> 50 %
< 5 %
< 50 %
Rumus yang paling tepat Untuk menghitung Ratio Peserta Prolanis Terkendali adalah
Jumlah Peserta Prolanis DM terkendali dibagi Jumlah Peserta Terdaftar di FKTP dengan Diagnosa DM dikali 100 %
Jumlah Peserta Prolanis HT terkendali dibagi Jumlah Peserta Terdaftar di FKTP dengan Diagnosa HTdikali 100 %
Jumlah Peserta Prolanis DM dan HT terkendali dibagi Jumlah Peserta Terdaftar di FKTP dengan Diagnosa DM dan HT dikali 100 %
Jumlah Peserta Prolanis DM terkendali dibagi Jumlah Peserta Terdaftar di FKTP dengan Diagnosa HT dikali 100 %
Pernyataan yang benar tentang RPPT dibawah ini adalah kecuali....
Jumlah Peserta Prolanis terkendali DM adalah Peserta dengan diagnosa penyakit DM yang terdaftar sebagai peserta Prolanis dengan kadar gula darah puasa terkendali
Jumlah Peserta Prolanis terkendali HT adalah Peserta dengan diagnosa penyakit HT yang terdaftar sebagai peserta Prolanis dengan tekanan darah terkendali.
Jumlah peserta terdaftar di FKTP dengan diagnosa DM/ HT adalah Peserta terdaftar di FKTP yang telah ditegakkan diagnosa penyakit DM/ HT
Nilai terkendali DM mengacu pada Konsensus Pengelolaan dan Pencegahan Diabetes Mellitus Tipe 2 di Indonesia tahun 2019 oleh Perkeni dengan nilai kadar gula darah puasa 80-130 mg/dl
Besaran penyesuaian kapitasi untuk PUSKESMAS sesuai dengan PerBPJS no & tahun 2019 adalah sebagai berikut...
Nilai 4 = 100%, Nilai 3 - <4 = 95%,
Nilai 2 - <3 = 90%, Nilai 1 - <2 = 85%
Nilai 4 = 100%, Nilai 3 - <4 = 97%
Nilai 2 - <3 = 96%, Nilai 1 - <2 = 95%
3 Indikator aman = 100%, 2 indikator aman = 95%
1 indikator aman = 92.5%, Tidak ada = 90%
3 Indikator aman = 100%, 2 indikator aman = 97%
1 indikator aman = 92.5%, Tidak ada = 90%
Besaran penyesuaian kapitasi untuk KLINIK PRATAMA DAN RS D PRATAMA sesuai dengan PerBPJS no & tahun 2019 adalah sebagai berikut...
Nilai 4 = 100%, Nilai 3 - <4 = 95%,
Nilai 2 - <3 = 90%, Nilai 1 - <2 = 85%
Nilai 4 = 100%, Nilai 3 - <4 = 97%
Nilai 2 - <3 = 96%, Nilai 1 - <2 = 95%
3 Indikator aman = 100%, 2 indikator aman = 95%
1 indikator aman = 92.5%, Tidak ada = 90%
3 Indikator aman = 100%, 2 indikator aman = 97%
1 indikator aman = 92.5%, Tidak ada = 90%
Pernyataan yang salah dibawah ini tentang PerBPJS no 7 Tahun 2019 adalah
Penyesuaian dilakukan pada FKTP yang melaksanakan KBK (kecuali Praktik mandiri Dokter), dengan kriteria: Telah bekerjasama minimal 1 (satu) tahun dan/atau Jumlah peserta minimal terdaftar 5.000 Peserta
Penilaian setiap bulan dan Penyesuaian kapitasi dilakukan pada bulan ke 4 berdasarkan hasil rata-rata capaian 3 bulan sebelumnya
Diberlakukan pada seluruh FKTP yang kerjasama kecuali FKTP Non Jarkomdat yang ditetapkan atas kesepakatan BPJS Kesehatan dan Dinkes Kab/Kota yang dievaluasi paling lama setiap 3 bulan sekali
Penilaian dan penyesuaian kapitasi dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil capaian target bulan sebelumnya
