NEW
Font size
WorksheetsPOST-TEST P2KP "BTD, BDN, DAN BMN"
Total questions: 10
Worksheet time: 2mins
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMN adalah...
PMK Nomor 62/PMK.04/2012
PMK Nomor 62/PMK.04/2011
PMK Nomor 61/PMK.04/2011
PMK Nomor 61/PMK.04/2012
Berikut ini merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), kecuali...
Barang yang tidak dikeluarkan dari TPS di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 hari
Barang yang dikirim melalui pos yang ditolak oleh orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean
Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal
Barang yang dikirim melalui pos dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju
BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor, diberikan kesempatan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu ..... hari sejak disimpan di TPP.
20 hari
30 hari
60 hari
90 hari
Tindak lanjut BTD yang kedapatan busuk adalah...
Segera dilelang
Segera dimusnahkan
Segera dihapuskan
Segera dihibahkan
BTD dapat diimpor untuk dipakai setelah bea masuk dan biaya lainnya yang terutang dilunasi paling lama dalam jangka waktu...
1 hari sebelum dilakukan pelelangan pertama
2 hari sebelum dilakukan pelelangan pertama
3 hari sebelum dilakukan pelelangan pertama
7 hari sebelum dilakukan pelelangan pertama
Tindak lanjut BTD yang pengurusannya memerlukan biaya tinggi, sepanjang bukan merupakan barang lartas adalah...
Segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya
Segera dimusnahkan
Segera dihapuskan
Segera dihibahkan
Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean ditetapkan menjadi ...
BTD
BDN
BMN
BTB
Berikut ini merupakan usulan peruntukan BMN, kecuali...
dimusnahkan
dihapuskan
ditetapkan status penggunaannya
disimpan
Bangunan dan / atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan DJBC untuk menyimpan BTD, BDN, dan BMN adalah pengertian dari...
Tempat Penimbunan Pabean
Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Sementara
Tempat Pemuatan
Usulan peruntukan BMN dengan perkiraan nilai Rp. 250.000.000,- diajukan kepada...
Kepala KPKNL
Kepala Kanwil DJKN
Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Direktur Jenderal Anggaran
