NEW
Font size
WorksheetsRegulasi Penerbangan Terminal
Total questions: 20
Worksheet time: 40mins
Dalam PM 80 tahun 2017 pasal 3 menyebutkan bahwa Ketentuan mengenai fasilitas keamanan penerbangan yang menggunakan teknologi terkini (advance technology), yang dimaksud dengan advance technology adalah
a. Mesin X ray , WTMD, HHMD dan Pagar perimeter;
b. HBS, Mesin X ray RTT, UVSS dan AUVIS;
c. Body inspection machine, Pendeteksi bahan peledak, Pendeteksi bahan cair dan Automatic exsplosive detection machine;
d. Mesin X ray multiview, CCTV, PIDS dan Pendeteksi bahan cair;
Dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara adalah
a. SOP (Standar Operasi Prosedur)
b. PKPN (Progam Keamanan Penerbangan Nasional)
c. LOA (Leter of Agrement)
d. ASP (Airport Security Program)
Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur adalah pengertian dari
a. Sabotase
b. Keamanan Penerbangan
c. Security Screnning
d. Pengendalian keamanan
Barang yang dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai dan menghilangkan nyawa orang lain serta untuk melakukan tindakan melawan hukum yang meliputi alat peledak, barang berbahaya, alat-alat berbahaya dan senjata
a. Prohibited Items
b. Senjata
c. Alat alat berbahaya
d. Security item
Di dalam PM 80 tahun 2019 daerah check in area termasuk dalam kategori daerah
a. Daerah Terbatas
b. Daerah Keamanan Terbatas
c. Daerah Sisi Darat
d. Daerah Steril
Yang bertanggung jawab dalam menyusun, melaksanakan, mengembangkan dan mempertahankan efektifitas Program Keamanan Bandar Udara yang mengacu kepada Program Keamanan Penerbangan Nasional dan disahkan oleh Direktur Jenderal adalah
a. Pimpinan Badan Usaha Bandar Udara
b. Kepala Kantor
c. Direktur Jendral Perhubungan Udara
d. Pimpinan Badan Usaha Angkutan Udara
Untuk masuk ke Daerah Keamanan Terbatas harus dikendalikan dengan izin masuk yang berupa dokumen angkutan udara dan tanda izin masuk daerah keamanan terbatas, yang termasuk dalam dokumen angkutan udara adalah
a. Pas bandara untuk orang, pas bandara untuk kendaraan, ID crew, ID inspectur dari Dirjen
b. Pas harian, Airway bill, Pas angkasa pura
c. Tiket pesawat udara, Boarding pass , Airway bill
d. Pass visitor dari OIC
Dalam ketentuan PM 80 tahun 2017 Apabila dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang (prohibited items) yang ada pada penumpang dan bagasi kabin yang dilarang masuk pesawat udara, harus ditahan/disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku, Barang dilarang (prohibited items) yang ditahan/disita dapat disimpan selama berapa bulankah sebelum dimusnahkan
a. 1 bulan
b. 2 bulan
c. 3 bulan
d. 4 bulan
Berikut adalah prosedur pemeriksaan Diplomatik dan kantong diplomatik sesuai dengan PM 80 tahun 2017 adalah
a. Diplomat diperiksa dan kantong diplomatik diperiksa
b. Diplomat diperiksa dan kantong diplomatik tidak diperiksa
c. Diplomat tidak diperiksa dan kantong diplomatik diperiksa
d. Kantong diplomatik yang dicurigai dapat membahayakan keselamatan penerbangan diperiksa;
Pemeriksaan tersendiri
(private screening) dapat dilakukan berdasarkan permintaan penumpang dengan pertimbangan, kecuali
a. Kondisi kesehatan
b. Membawa benda berharga
c. Menggunakan pakaian keagamaan dan kepercayaan
d. Suspect dari petugas operator
Penumpang penerbangan international yang masuk dalam pengawasan keimigrasian dilakukan penahanan di ruang
a. Ruang Koordinator Avsec
b. Pos Polisi
c. Detention Room
d. Posko Avsec
Keadaan darurat keamanan (contingency), dibedakan atas
a. Kondisi Rawan (Kuning) dan Kondisi Darurat (Merah)
b. Kondisi Aman (Hijau), Kondisi Rawan (Kuning) dan Kondisi Darurat (Merah)
c. Kondisi Aman , Kondisi Sedang dan Kondisi Meningkat
d. Kondisi Hijau dan Kondisi Merah
Cairan yang mudah menyala ( flammable liquid ) termasuk kategori DG class
a. Class 1
b. Class 2
c. Class 3
d. Class 4
Terjadinya huru hara, demonstrasi masal dan pemogokan yang berpotensi mengganggu Keamanan Penerbangan termasuk dalam keadaan darurat keamanan ( contigency ) kondisi
a. Kondisi aman ( Hijau )
b. Kondisi rawan ( Kuning )
c. Kondisi darurat ( Merah )
d. Kondisi gawat
Berikut ini daerah yang tidak digunakan untuk kegiatan operasional penerbangan adalah
a. Daerah Keamanan Terbatas
b. Daerah Steril
c. Sisi Darat
d. Daerah Terbatas
Pemeriksaan khusus dapat pula dilakukan dalam hal, kecuali (skep2765 pasal31)
a. Penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan berperilaku mencurigakan
b. Terdapat kejanggalan pada postur tubuh penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan
c. Penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang berbunyi alarm saat melewati WTMD
d. Melewati gawang detektor logam (Walk Through Metal Detector / WTMD) dengan menggunakan kursi roda atau kereta bayi
Pemeriksaan bagasi dan barang bawaan yang berupa perangkat elektronik yang tidak diperiksa melalui mesin x-ray harus dilakukan pemeriksaan secara manual dengan langkah-langkah antara lain, kecuali (skep2765 pasal26)
a. Pemilik menghidupkan perangkat elektronik tersebut;
b. Personel keamanan menghidupkan perangkat elektronik tersebut;
c. Pemilik mengoperasikan perangkat elektronik tersebut;
d. Personel keamanan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut
Bagasi atau barang bawaan yang dikategorikan mencurigakan dilakukan pemeriksaan keamanan dengan langkah-langkah antara lain, kecuali (skep2765 pasal25)
a. Apabila tampilan bagasi atau barang bawaan di layar monitor terdeteksi berupa benda berwarna hitam, dilakukan pemeriksaan terhadap benda tersebut dan dilakukan pemeriksaan di belakang. Benda tersebut dikeluarkan dan bagasi tersebut harus diperiksa ulang dengan mesin x-ray
b. Apabila benda yang dikategorikan mencurigakan telah ditemukan dan teratasi, maka bagasi tersebut harus diperiksa ulang menggunakan mesin x-ray
c. Melakukan pemeriksaan bagasi secara keseluruhan dari luar ke dalam untuk menemukan benda yang diinformasikan oleh operator mesin x-ray
d. Apabila bagasi telah selesai diperiksa, tidak harus mengembalikan semua barang kedalam tas dan penumpang dapat membantu untuk merapikan kembali tasnya
Personel keamanan bandar udara yang bertugas sebagai pengatur arus masuk penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan, melakukan kegiatan, kecuali (skep2765 pasal23)
a. Memeriksa izin masuk ke daerah keamanan terbatas dan ruang tunggu
b. Mengatur bagasi atau barang bawaan yang ditempatkan pada conveyor belt mesin x-ray pada posisi yang tepat untuk pemeriksaan dan memastikan jarak antara dua bagasi atau barang bawaan
c. Memeriksa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa secara manual
d. memastikan mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci dan barang-barang yang mengandung unsur logam diperiksa melalui mesin x-ray
Personel keamanan bandar udara pada jalur pemeriksaan melaksanakan tugas sebagai berikut, kecuali (skep2765 pasal22)
a. Pemeriksa dokumen
b. Pengatur arus masuk penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan
c. Operator mesin x-ray
d. pemeriksa penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan
