wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PIH 002

Total questions: 26

Worksheet time: 13mins

Name
Class
Date
1.

Hal yg menjadi landasan /pokok pikiran dari suatu kaidah hukum, disebut

a)

Asas hukum

b)

Kaidah hukum

c)

Tujuan hukum

d)

Lembaga hukum

2.
“Perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan”, merupakan pengertian/definisi dari azas....
a)
Pacta Sunt Servanda.
b)
Cogatitionis poenam nemo patitur.
c)
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.
d)
Ne bis in idem.
3.

Dalam mempelajari ilmu hukum, terdapat salah satu asas hukum yaitu cogatitionis poenam nemo patitur, yang artinya adalah…

a)

dalam keraguan berlaku ketentuan paling menguntungkan bagi Terdakwa.

b)

keputusan hakim dianggap paling benar dan sah pada hukum formal.

c)

ketertiban dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semula apabila terjadi konflik.

d)

seorang tidak dapat dihukum karena apa yang dipikirkan dalam batinnya.

4.

Asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya untuk perkara yang sama yang telah diputus oleh hakim, adalah:

a)

Asas opportunitas

b)

Asas Konsensualisme

c)

Asas Nebis In Idem

d)

Asas Legalitas

5.

Apakah yang dimaksud dengan asas non liquet (the court cannot decide a case due to a gap (or lacuna) in the law) dalam berperkara dalam pengadilan

a)

Hakim harus independen dalam memutus perkara

b)

Hakim Harus jujur dalam memutus perkara

c)

Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan belum ada Undang-Undang yang mengaturnya.

d)

Hakim adalah corong Undang-Undang.

6.

Bentuk penafsiran oleh Hakim yang pasti terhadap arti kata-kata menurut perumus Undang-Undang adalah Penafsiran:

a)

Penafsiran Tata Bahasa.

b)

Penafsiran Autentik.

c)

Penafsiran Historis

d)

Penafsiran Sistematis

7.

Dalam keadaan apakah hakim dapat melakukan penemuan hukum

a)

Apabila belum ada aturan hukumnnya

b)

Apabila negara dalam bahaya/ genting

c)

Apabila aturan hukum sudah ada namun dalam implementasi masih kabur

d)

Apabila dirasa belum ada keadilan

8.
Berikut adalah faktor penyebab diperlukannya penciptaan/pembentukan hukum oleh Hakim dalam memutus perkara, kecuali:
a)
Adanya Kekosongan Hukum;
b)
Adanya Hukum Positif;
c)
Terdapat Konflik Norma;
d)
Adanya Norma Hukum yang kabur.
9.
Berkenaan dengan berlakunya suatu undang-undang, kita mengenal beberapa azas peraturan perundangan, yaitu:
a)
Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum
b)
Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula
c)
Jawaban sebelumnya benar
d)
Semua jawaban salah
10.

Syarat agar fungsi hukum sebagai social control (sebagai sarana pengendalian sosial) dapat terlaksana sebagaimana mestinya di dalam pergaulan hidup masyarakat, adalah jika:

a)

Penegak hukum melarang terjadinya demonstrasi

b)

Penegak hukum harus memberi ijin masyarakat berdemonstrasi

c)

Penegak hukum berkoordinasi dengan pihak TNI

d)

Penegak hukum bertindak tegas terhadap demonstrasi yang anarkis

11.
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah". Hakim dapat menafsirkan “aliran listrik” sebagai “barang” sesuai Pasal 362 KUHP dengan menggunakan penafsiran...
a)
Penafsiran Ekstensif
b)
Penafsiran Futuristis
c)
Penafsiran Restriktif
d)
Penafsiran Sosiologis
12.

Undang-undang tidak dapat mengatur segala hal yang ada pada masyarakat, karena…

a)

Undang-undang bukan merupakan sumber hukum

b)

Undang-undang tidak dapat secara cepat mengikuti perkembangan masyarakat.

c)

Undang-undang merupakan sumber hukum formil

d)

Masyarakat tidak membutuhkan undang-undang

13.
Kalau peraturan perundang-undangan tidak jelas/tidak lengkap, maka:
a)
Hakim langsung menolak menyelesaikan/mengadili suatu perkara
b)
Hakim tidak boleh menolak menyelesaikan/mengadili suatu perkara
c)
Hakim boleh menolak menyelesaikan/mengadili suatu perkara
d)
Hakim wajib menolak menyelesaikan/mengadili suatu perkara karena tidak ada dasar hukumnya
14.

The founder of Positivism is

a)

Saint Simon

b)

S Pierce

c)

August Comte

d)

Francis Bacon

15.

Hukum adalah perintah penguasa adalah pandangan

a)

Natural Law

b)

Legal Positivism

c)

Legal Realism

d)

Critical Legal Theory

16.

bahwa hukum yang dibuat manusia harus bermoral karena hukum yang tidak adil

adalah bukan hukum karena tidak bermoral merupakan pandangan ...

a)

hukum alam

b)

positivisme hukum

c)

hukum kodrat

d)

realisme hukum

17.

Since laws reflect individual values, they can contain the biases of powerful social groups.

a)

Natural Law

b)

Legal Positivism

c)

Legal Realism

d)

Critical Legal Theory

18.

What is true, moral and fair depends on the perspective of the individual.

a)

Natural Law

b)

Legal Positivism

c)

Legal Realism

d)

Critical Legal Theory

19.

Laws are formed by formal institutions, systemically written down and enforced by governments.

a)

Natural Law

b)

Legal Positivism

c)

Legal Realism

d)

Critical Legal Theory

20.

A wrongful act that does not involve a contract is known as...

a)

Assault

b)

Abuse

c)

Tort

d)

None of these

21.

The law can be understood through the real actions of individual lawmakers rather than through ideas about nature or government.

a)

Natural Law

b)

Legal Positivism

c)

Legal Realism

d)

Critical Legal Theory

22.

There are natural laws that exist and humans can recognize these higher laws through reason and judgment.

a)

Natural Law

b)

Legal Positivism

c)

Legal Realism

d)

Critical Legal Theory

23.

If a law goes against fundamental principles, it is called an unjust law.

a)

Natural Law

b)

Legal Positivism

c)

Legal Realism

d)

Critical Legal Theory

24.

Manakah di bawah ini yang merupakan adagium dari "undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah"?

a)

Lex posterior derogat legi inferior

b)

Lex superior derogat legi priori

c)

Lex specialis derogat legi generali

d)

Lex superior derogat legi inferior

25.

Manakah di bawah ini yang merupakan adagium dari Lex posterior derogat legi priori?

a)

Undang-undang khusus mengenyampingkan undang-undang umum

b)

Undang-undang yg lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah

c)

Undang-undang terbaru mengenyampingkan undang-undang yang lama

d)

Undang-undang yang satu mengabsorbsi undang undang lainnya

26.

Manakah di bawah ini yang merupakan adagium dari nemo ius ignorare consetur?

a)

Setiap orang dianggap tahu hukum

b)

Hakim dianggap tahu hukum

c)

Ketidak tahuan akan undang-undang bukan alasan pemaaf

d)

Undang-undang tertulis agar org itu berjaga