MỚI
Cỡ chữ
bảng tínhP2KP Kode Etik & Kode Perilaku - PMK 190
Total câu hỏi: 10
Worksheet time: 5mins
Dibawah ini mana yang bukan Dasar Hukum Kode Etik dan Kode Perilaku PNS Kemenkeu?
PER-2/BC/2019
PP No.11 Tahun 2017
PP No. 42 Tahun 2004
PMK 190 Tahun 2018
Dibawah ini merupakan Manfaat Kode Etik PNS, kecuali ...
Sebagai arah dan pedoman PNS dalam bersikap dan bertingkah laku
Mengajak PNS bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan untuk suasana masyarakat yang tertib, teratur, damai dan sejahtera
Mencegah Pelanggaran Disiplin Pegawai Kemenkeu
Sebagai system early warning system
Tanpa sengaja mempublish dokumen rahasia kantor saat melakukan selfie/foto di kantor merupakan pelanggaran kode etik...
Integritas
Profesionalisme
Pelayanan
Kesempurnaan
Yang merupakan pelanggaran disiplin adalah...
Masuk Ke Tempat Perjudian
Tidak Mencatat Tanda Terima Berkas
Minum Miras dan berjudi di tempat perjudian sehingga dimuat dalam media massa lokal
Tanpa sengaja mempublish dokumen rahasia kantor saat melakukan selfie
Mengarahkan teman2 di WA Group atau lainnya untuk melihat infromasi rekayasa yang melanggar kesusilaan, merupakan pelanggaran kode etik...
Integritas
Profesionalisme
Sinergi
Kesempurnaan
Melakukan tindakan yang mengandung Kekerasan Fisik kepada pengguna jasa merupakan pelanggaran...
Pelanggaran Kode Etik Profesionalisme
Pelanggaran Disiplin Profesionalisme
Pelanggaran Disiplin Pelayanan
Pelanggaran Disiplin Integritas
Menolak Inovasi pihak lain secara agresif terkait aplikasi laporan kekayaan, merupakan pelanggaran kode etik...
Integritas
Pelayanan
Profesionalisme
Kesempurnaan
Berikut ini yang bukan merupakan Mekanisme Pencegahan Pelanggaran Kode Etik dari atasan langsung adalah...
Menginternalisasikan Nilai-nilai dan Kode Etik & Kode Perilaku Kemenkeu
Memberikan Keteladanan
Melakukan Pembinaan
Pengawasan terhadap Bawahannya
Mekanisme Penegakan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dapat diproses oleh atasan langsung jika tidak mengandung...
unsur ketidaksengajaan/ tidak berencana dan dengan paksaan
unsur pengulangan (kecuali untuk dugaan pelanggaran yang mengandung unsur SARA & Asusila)
berdampak terhadap kinerja, citra, dan/atau merugikan organisasi/pemerintah/negara
unsur kesengajaan/berencana dan tanpa paksaan
Dalam pembentukan Majelis Kode Etik, Kriteria Anggota Majelis adalah sebagai berikut, kecuali...
Jumlah min. 5 orang dan harus ganjil
Jabatan tidak boleh lebih rendah dari Terlapor
Mengandung unsur UKI
Mengandung unsur P2
