wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SPIM Qiuz - Part 1

Total questions: 25

Worksheet time: 25mins

Name
Class
Date
1.

MAPPI adalah singkatan dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia yang berperan sebagai wadah orang-orang yang berprofesi sebagai penilai. MAPPI berdiri pada :

a)

17 Oktober 1981

b)

20 Oktober 1981

c)

17 November 1981

d)

28 November 1981

2.

Sampai saat ini MAPPI adalah satu-satunya Asosiasi Profesi Penilai Indonesia yang diakui pemerintah. Hal ini sesuai dengan

a)

SK Menkeu No. 406/KMK.06/2004 Pasal 53

b)

PMK 125/PMK.01/2008 Pasal 53

c)

PMK 125/PMK.01/2008 Pasal 52

d)

PMK 121/PMK.05/2008 Pasal 53

3.

Salah satu tugas Dewan Penilai, adalah mengawasi ketaatan anggota MAPPI terhadap SPI, KEPI dan ketentuan lainnya. Yang dimaksud dengan ketentuan lain adalah

a)

Semua ketentuan peraturan, keputusan baik dari pemerintah maupun MAPPI yang tidak ada hubungannya dengan profesi penilai

b)

Semua ketentuan peraturan yang ada di Indonesia

c)

Semua ketentuan peraturan yang ada di dunia

d)

Semua ketentuan peraturan, keputusan baik dari pemerintah maupun MAPPI yang terkait dan berhubungan dengan profesi penilai

4.

Tugas Dewan Penilai MAPPI dalam hal Pengawasan adalah

a)

Melindungi anggota MAPPI terhadap gugatan dari pihak lain, dengan menjadi saksi ahli di pengadilan

b)

Mengawasi kepatuhan profesi dan praktek penilaian anggota MAPPI terhadap Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilai Indonesia.

c)

Memberi pertimbangan bila terjadi perselisihan antar Pengurus Pusat/Daerah dengan anggota MAPPI

d)

Dewan Penilai wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan, bila ada anggota MAPPI yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian permanen

5.

Jenjang keanggotaan MAPPI adalah

a)

Anggota P, S, A dan T

b)

Anggota S, T, P dan A

c)

Anggota T, S, P dan A

d)

Anggota A, P, T dan S

6.

Perseorangan yang berprofsi dan bekerja di bidang penilaian atau bidang terkait langsung dengan kegiatan Penilaian dan memiliki kualifikasi, kompetensi dan pengalaman serta memenuhi semua persaratan adalah disebut dengan

a)

MAPPI-P

b)

MAPPI-S

c)

MAPPI-T

d)

MAPPI-A

7.

Prinsip etik yang diatur oleh KEPI meliputi lima hal yang dinyatakan sebagai berikut, kecuali

a)

Kerahasiaan

b)

Profesional

c)

Integritas

d)

Obyektivitas

8.

KEPI mengatur beberapa ancaman yang perlu diperhatikan seorang penilai. Ancaman dimaksud meliputi beberapa hal yang disebutkan di bawah ini, kecuali

a)

Ancaman terkait kepentingan pribadi

b)

Ancaman terkait pembelaan

c)

Ancaman terhadap intimidasi

d)

Ancaman terkait kerahasiaan

9.

Menghindari benturan kepentingan atau tidak dipengaruhi oleh atau tidak memihak dalam pertimbangan profesional atau bisnis merupakan kode etik penilai indonesia di bawah ini

a)

Integritas

b)

Perilaku profesioanal

c)

Profesionalitas

d)

Tidak ada jawaban

10.

Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan lingkup penugasan yang telah disepakati di dalam kontrak dan mengacu pada SPI termasuk ke dalam kode etik penilai indonesia di bawah ini

a)

Kerahasiaan

b)

Perilaku profesional

c)

Kompetensi

d)

Objektivitas

11.

Selalu bertindak demi kepentingan publik dan menghindari tindakan yang mendisktreditkan profesi penilai termasuk dalam kode etik penilai indonesia di bawah ini

a)

Kerahasiaan

b)

Perilaku profesional

c)

Kompetensi

d)

Objektivitas

12.

Dalam menerapkan Prinsip Dasar Etik, penilai memiliki tanggung jawab, yaitu

a)

Tanggung Jawab thd Integritas Pribadi Penilai, Tanggung Jawab thd Pemberi Tugas, Tanggung Jawab thd sesama Penilai dan KJPP dan Tanggung Jawab thd masyarakat

b)

Tanggung Jawab thd Integritas Pribadi Penilai, Tanggung Jawab thd Pemberi Tugas, Tanggung Jawab thd sesama Penilai & KJPP dan Tanggung Jawab Thd Pimpinan

c)

Tanggung Jawab thd Integritas Pribadi Penilai, Tanggung Jawab thd Pemberi Tugas, Tanggung Jawab thd keluarga, dan Tanggung Jawab thd masyarakat

d)

Tanggung Jawab thd Integritas Pribadi Penilai, Tanggung Jawab thd Pemberi Tugas, Tanggung Jawab thd sesama Penilai dan Tanggung Jawab thd masyarakat

13.

Yang dimaksud Penilai sesuai dengan SPI adalah

a)

Seseorang yang berdasarkan pendidikan, keterampilan dan pengalamannya telah dinyatakan memiliki kualifikasi untuk mengestimasi nilai ekonomis

b)

Seseorang yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian

c)

Seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman yang sehari-hari melakukan kegiatan praktek penilaian sesuai dengan bidang dan keahlian yang dimiliki

d)

Seseorang yang tugasnya melakukan survey untuk penilaian suatu properti

14.

Etik dapat dikenal sebagai dasar moral KEPI, prinsip etik dikelompokkan menjadi lima bagian, meliputi

a)

Integritas, Kompetensi, Benturan Kepentingan, dan ketidakberpihakan

b)

Integritas, Objektifitas, Kompetensi, Kerahasiaan, dan perilaku profesional

c)

Integritas, Objektifitas, Kompetensi, Kerahasiaan, dan profesionalitas

d)

Kompetensi, Integritas, Benturan Kepentingan dan kerahasiaan

15.

Suatu situasi dapat menimbulkan lebih dari satu ancaman, dan suatu ancaman dapat mempengaruhi pemenuhan terhadap lebih dari satu Prinsip Dasar Etik. Ancaman dkategorikan sebagai berikut, kecuali

a)

Ancaman terkait ketidakmampuan pribadi

b)

Ancaman terkait keakraban

c)

Ancaman terkait pembelaan

d)

Ancaman terkait kepentingan pribadi

16.

Dibawah ini yang tidak termasuk jenis-jenis nilai selain nilai pasar pada SPI adalah

a)

Nilai dalam Penggunaan

b)

Nilai Asuransi

c)

Nilai Jaminan Pinjaman

d)

Nilai Umum

17.

Biaya yang diperlukan untuk menggantikan, memperbaiki, atau membangun kembali asset ke kondisi yang secara substansial sama dengan, akan tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisi baru, adalah pengertian dari

a)

Nilai Penggantian Wajar

b)

Nilai Pembangunan Kembali

c)

Nilai Reproduksi Baru

d)

Nilai Pasar untuk Penggunaan

18.

Suatu dokumen yang mencantumkan instruksi penugasan, tujuan dan dasar-dasar penilaian, dan hasil analisis yang menghasilkan opini nilai disebut

a)

Surat Penugasan

b)

Laporan Penilaian

c)

Ruang Lingkup Penugasan

d)

Berita Acara Penugasan

19.

Lingkup Penugasan, merupakan dasar dalam pengaturan kesepakatan penugasan penilaian, tingkat kedalaman investigasi, penentuan asumsi dan batasan penilaian. Pada SPI lingkup penugasan termasuk pada

a)

SPI 101

b)

SPI 102

c)

SPI 103

d)

SPI 104

20.

Nilai Pasar Sebagai Dasar Penilaian dapat ditemui pada SPI

a)

SPI 101

b)

SPI 102

c)

SPI 103

d)

SPI 104

21.

Persyaratan minimum dari Lingkup Penugasan, meliputi antara lain

a)

ldentifikasi status Penilai, identifikasi pemberi tugas, maksud dan tujuan Penilaian, identifikasi bentuk kepemilikan, dasar peniIai

b)

ldentifikasi pemberi tugas dan pengguna laporan, maksud dan tujuan penilaian, identifikasi hak kepemilikan, dasar nilai

c)

ldentifikasi status Penilai, identifikasi pemberi tugas dan pengguna laporan, maksud dan tujuan penilaian, identifikasi bentuk kepemilikan, dasar nilai

d)

ldentifikasi status Penilai, ldentifikasi pemberi tugas dan pengguna laporan, tujuan penilaian, identifikasi hak kepemilikan, dasar nilai

22.

Pedoman dasar pelaksanaan tugas penilaian secara profesional yang sangat penting artinya bagi para Penilai untuk memberikan hasil yang dapat berupa analisis dan pendapat serta merupakan standar profesi penilaian adalah

a)

Kode Etik Penilai Indonesia

b)

Standar Penilaian Indonesia

c)

Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

d)

Standar Umum Penilaian

23.

SPI 102 mengatur tentang

a)

Nilai Pasar sebagai Dasar Penilaian

b)

Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar

c)

Lingkup Penugasan

d)

Implementasi

24.

Penilai tidak dapat mengevaluasi secara memadai hasil penilaian yang sebelumnya dilakukan olehnya atau oleh individu lain dalam kantor atau instansi yang sama, termasuk dalam

a)

Ancaman terkait pemberi tugas

b)

Ancaman terkait kaji ulang internal

c)

Ancaman terkait pembelaan

d)

Ancaman terkait kepentingan pribadi

25.

Seorang penilai tidak diperkenankan berpartisipasi atau berperan serta dalam suatu jasa penilaian yang tidak dibenarkan berdasarkan pertimbangan rasional penilai umumnya, wajib bertindak menurut hokum dan sesuai dengan hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait dengan prinsip etik

a)

Kerahasiaan

b)

Kompetensi

c)

Integritas

d)

Perilaku Profesional