NEW
Font size
WorksheetsSPIM Qiuz - Part 1
Total questions: 25
Worksheet time: 25mins
MAPPI adalah singkatan dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia yang berperan sebagai wadah orang-orang yang berprofesi sebagai penilai. MAPPI berdiri pada :
17 Oktober 1981
20 Oktober 1981
17 November 1981
28 November 1981
Sampai saat ini MAPPI adalah satu-satunya Asosiasi Profesi Penilai Indonesia yang diakui pemerintah. Hal ini sesuai dengan
SK Menkeu No. 406/KMK.06/2004 Pasal 53
PMK 125/PMK.01/2008 Pasal 53
PMK 125/PMK.01/2008 Pasal 52
PMK 121/PMK.05/2008 Pasal 53
Salah satu tugas Dewan Penilai, adalah mengawasi ketaatan anggota MAPPI terhadap SPI, KEPI dan ketentuan lainnya. Yang dimaksud dengan ketentuan lain adalah
Semua ketentuan peraturan, keputusan baik dari pemerintah maupun MAPPI yang tidak ada hubungannya dengan profesi penilai
Semua ketentuan peraturan yang ada di Indonesia
Semua ketentuan peraturan yang ada di dunia
Semua ketentuan peraturan, keputusan baik dari pemerintah maupun MAPPI yang terkait dan berhubungan dengan profesi penilai
Tugas Dewan Penilai MAPPI dalam hal Pengawasan adalah
Melindungi anggota MAPPI terhadap gugatan dari pihak lain, dengan menjadi saksi ahli di pengadilan
Mengawasi kepatuhan profesi dan praktek penilaian anggota MAPPI terhadap Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilai Indonesia.
Memberi pertimbangan bila terjadi perselisihan antar Pengurus Pusat/Daerah dengan anggota MAPPI
Dewan Penilai wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan, bila ada anggota MAPPI yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian permanen
Jenjang keanggotaan MAPPI adalah
Anggota P, S, A dan T
Anggota S, T, P dan A
Anggota T, S, P dan A
Anggota A, P, T dan S
Perseorangan yang berprofsi dan bekerja di bidang penilaian atau bidang terkait langsung dengan kegiatan Penilaian dan memiliki kualifikasi, kompetensi dan pengalaman serta memenuhi semua persaratan adalah disebut dengan
MAPPI-P
MAPPI-S
MAPPI-T
MAPPI-A
Prinsip etik yang diatur oleh KEPI meliputi lima hal yang dinyatakan sebagai berikut, kecuali
Kerahasiaan
Profesional
Integritas
Obyektivitas
KEPI mengatur beberapa ancaman yang perlu diperhatikan seorang penilai. Ancaman dimaksud meliputi beberapa hal yang disebutkan di bawah ini, kecuali
Ancaman terkait kepentingan pribadi
Ancaman terkait pembelaan
Ancaman terhadap intimidasi
Ancaman terkait kerahasiaan
Menghindari benturan kepentingan atau tidak dipengaruhi oleh atau tidak memihak dalam pertimbangan profesional atau bisnis merupakan kode etik penilai indonesia di bawah ini
Integritas
Perilaku profesioanal
Profesionalitas
Tidak ada jawaban
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan lingkup penugasan yang telah disepakati di dalam kontrak dan mengacu pada SPI termasuk ke dalam kode etik penilai indonesia di bawah ini
Kerahasiaan
Perilaku profesional
Kompetensi
Objektivitas
Selalu bertindak demi kepentingan publik dan menghindari tindakan yang mendisktreditkan profesi penilai termasuk dalam kode etik penilai indonesia di bawah ini
Kerahasiaan
Perilaku profesional
Kompetensi
Objektivitas
Dalam menerapkan Prinsip Dasar Etik, penilai memiliki tanggung jawab, yaitu
Tanggung Jawab thd Integritas Pribadi Penilai, Tanggung Jawab thd Pemberi Tugas, Tanggung Jawab thd sesama Penilai dan KJPP dan Tanggung Jawab thd masyarakat
Tanggung Jawab thd Integritas Pribadi Penilai, Tanggung Jawab thd Pemberi Tugas, Tanggung Jawab thd sesama Penilai & KJPP dan Tanggung Jawab Thd Pimpinan
Tanggung Jawab thd Integritas Pribadi Penilai, Tanggung Jawab thd Pemberi Tugas, Tanggung Jawab thd keluarga, dan Tanggung Jawab thd masyarakat
Tanggung Jawab thd Integritas Pribadi Penilai, Tanggung Jawab thd Pemberi Tugas, Tanggung Jawab thd sesama Penilai dan Tanggung Jawab thd masyarakat
Yang dimaksud Penilai sesuai dengan SPI adalah
Seseorang yang berdasarkan pendidikan, keterampilan dan pengalamannya telah dinyatakan memiliki kualifikasi untuk mengestimasi nilai ekonomis
Seseorang yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian
Seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman yang sehari-hari melakukan kegiatan praktek penilaian sesuai dengan bidang dan keahlian yang dimiliki
Seseorang yang tugasnya melakukan survey untuk penilaian suatu properti
Etik dapat dikenal sebagai dasar moral KEPI, prinsip etik dikelompokkan menjadi lima bagian, meliputi
Integritas, Kompetensi, Benturan Kepentingan, dan ketidakberpihakan
Integritas, Objektifitas, Kompetensi, Kerahasiaan, dan perilaku profesional
Integritas, Objektifitas, Kompetensi, Kerahasiaan, dan profesionalitas
Kompetensi, Integritas, Benturan Kepentingan dan kerahasiaan
Suatu situasi dapat menimbulkan lebih dari satu ancaman, dan suatu ancaman dapat mempengaruhi pemenuhan terhadap lebih dari satu Prinsip Dasar Etik. Ancaman dkategorikan sebagai berikut, kecuali
Ancaman terkait ketidakmampuan pribadi
Ancaman terkait keakraban
Ancaman terkait pembelaan
Ancaman terkait kepentingan pribadi
Dibawah ini yang tidak termasuk jenis-jenis nilai selain nilai pasar pada SPI adalah
Nilai dalam Penggunaan
Nilai Asuransi
Nilai Jaminan Pinjaman
Nilai Umum
Biaya yang diperlukan untuk menggantikan, memperbaiki, atau membangun kembali asset ke kondisi yang secara substansial sama dengan, akan tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisi baru, adalah pengertian dari
Nilai Penggantian Wajar
Nilai Pembangunan Kembali
Nilai Reproduksi Baru
Nilai Pasar untuk Penggunaan
Suatu dokumen yang mencantumkan instruksi penugasan, tujuan dan dasar-dasar penilaian, dan hasil analisis yang menghasilkan opini nilai disebut
Surat Penugasan
Laporan Penilaian
Ruang Lingkup Penugasan
Berita Acara Penugasan
Lingkup Penugasan, merupakan dasar dalam pengaturan kesepakatan penugasan penilaian, tingkat kedalaman investigasi, penentuan asumsi dan batasan penilaian. Pada SPI lingkup penugasan termasuk pada
SPI 101
SPI 102
SPI 103
SPI 104
Nilai Pasar Sebagai Dasar Penilaian dapat ditemui pada SPI
SPI 101
SPI 102
SPI 103
SPI 104
Persyaratan minimum dari Lingkup Penugasan, meliputi antara lain
ldentifikasi status Penilai, identifikasi pemberi tugas, maksud dan tujuan Penilaian, identifikasi bentuk kepemilikan, dasar peniIai
ldentifikasi pemberi tugas dan pengguna laporan, maksud dan tujuan penilaian, identifikasi hak kepemilikan, dasar nilai
ldentifikasi status Penilai, identifikasi pemberi tugas dan pengguna laporan, maksud dan tujuan penilaian, identifikasi bentuk kepemilikan, dasar nilai
ldentifikasi status Penilai, ldentifikasi pemberi tugas dan pengguna laporan, tujuan penilaian, identifikasi hak kepemilikan, dasar nilai
Pedoman dasar pelaksanaan tugas penilaian secara profesional yang sangat penting artinya bagi para Penilai untuk memberikan hasil yang dapat berupa analisis dan pendapat serta merupakan standar profesi penilaian adalah
Kode Etik Penilai Indonesia
Standar Penilaian Indonesia
Konsep dan Prinsip Umum Penilaian
Standar Umum Penilaian
SPI 102 mengatur tentang
Nilai Pasar sebagai Dasar Penilaian
Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar
Lingkup Penugasan
Implementasi
Penilai tidak dapat mengevaluasi secara memadai hasil penilaian yang sebelumnya dilakukan olehnya atau oleh individu lain dalam kantor atau instansi yang sama, termasuk dalam
Ancaman terkait pemberi tugas
Ancaman terkait kaji ulang internal
Ancaman terkait pembelaan
Ancaman terkait kepentingan pribadi
Seorang penilai tidak diperkenankan berpartisipasi atau berperan serta dalam suatu jasa penilaian yang tidak dibenarkan berdasarkan pertimbangan rasional penilai umumnya, wajib bertindak menurut hokum dan sesuai dengan hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait dengan prinsip etik
Kerahasiaan
Kompetensi
Integritas
Perilaku Profesional
