WorksheetsUji Kompetensi
Total questions: 8
Worksheet time: 8mins
apa yang dimaksud dengan asesment
sebuah proses yang sistematis mengumpulkan bukti bukti kemudian membandingkan bukti tersebut dengan standar kompetensi dan membuat keputusan apakah seseorang telah mencapai kompetensi
sebuah proses dalam membuat bukti yang bisa menjadikan seseorang dapat dinyatakan sebagai seseorang yang memiliki kompetensi
proses seorang manajer dalam mencari dan mengumpulkan bukti bukti kegiatan yang dilaksanakan oleh karyawan dibidang sumber daya yang ada di perusahaan untuk dijadikan sebagai evaluasi kompetensi
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menyusun standar kompetensi yang sesuai dengan peserta uji kompetensi
Berikut ini persyaratan sebagai asesor kompetensi kecuali :
Mengerti Skema sertifikasi yang relevan
Mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara lisan maupun tulisan dalam bahasa yang digunakan dalam ujian
Bebas dari kepentingan apapun sehingga dapat melakukan penilaian (asesmen) dengan tidak memihak dan tidak diskriminatif
memiliki kebebasan penilaian sesuai tugas pokoknya ssebagai seorangasesor
berikut ini yang menjadi Tujuan dari pelatihan Asesor kecuali :
Merencanakan dan Mengorganisasikan Asesmen (MMA)
Mengembangkan Perangkat Asesmen (MPA)
Menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Mengases Kompetensi (MAK)
Yang dimaksud dengan kompetensi kerja adalah :
spesifikasi dari setiap sikap, pengetahuan, ketrampilan dan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai standar kinerja yang disyaratkan
pemahaman mengenai pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh seseorang yang dapat ditunjukkan melalui bukti bukti yang ada
sertifikat yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga pelatihan yang menjelaskan keahlian yang dimiliki seseorang yang dapat dijadikan penilaian kualitas kerja
menunjukkan bukti yang dapat dijadikan rekomendasi mengenai kompetensi yang dimiliki oleh seseorang
Dasar hukum pendirian Badan Nasional Sertifikasi Profesi adalah :
Lembaga independen yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004, dengan tugas pokok melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk berbagai profesi di Indonesia.
Lembaga independen yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, dengan tugas pokok melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk berbagai profesi di Indonesia.
Lembaga independen yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2006, dengan tugas pokok melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk berbagai profesi di Indonesia.
Lembaga independen yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007, dengan tugas pokok melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk berbagai profesi di Indonesia.
yang dimaksud Lembaga Sertifikasi Profesi adalah :
Lembaga yang diberi lisensi oleh BNSP guna melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi atas nama BNSP, LSP harus mengacu kepada skema sertifikasi.
Lembaga yang melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi profesi atas nama BNSP yang mengacu kepada skema sertifikasi tertentu
Lembaga yang menyediakan asesor untuk melaksanakan pelatihan kompetensi profesi atas nama BNSP
Lembaga yang bertugas melaksanakan sertifikasi yang ditunjuk oleh BNSP dalam menguji kompetensi
Yang dimaksud dengan Tempat Uji Kompetensi adalah :
tempat kerja atau bukan tempat kerja yang ditetapkan oleh LSP atau BNSP melalui proses verifikasi sebagai tempat penyelenggaraan proses asesmen karena tempat tersebut memenuhi kreteria yang ditetapkan
tempat penyelenggaraan uji kompetensi yang ditetapkan oleh LSP atau BNSP
tempat pelaksanaan proses pelatihan berbasis kompetensi profesi yang ditetapkan oleh LSP atau BNSP yang dibuktikan dengan kontrak yang telah dibuat oleh lembaga tersebut
tempat yang ditetapkan oleh peserta uji kompetensi berdasarkan pada kemudahan dalam verifikasi data dan bukti yang dibutuhkan oleh peserta kompetensi
Yang dimaksud dengan sertifikasi kompetensi kerja adalah :
pemberian sertifikat kompetensi yang dibuat oleh BNSP dan diserahkan secara langsung kepada seseorang yang telah dinyatakan memenuhi syarat kompeten
Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus
proses pemberian sertifikat yang menunjukkan bahwa peserta telah mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP atau BNSP
sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSP atau BNSP yang diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan pelatihan berbasis kompetensi pada perusahaan
