Font size
WorksheetsKUP
Total questions: 65
Worksheet time: 34mins
Berikut ini adalah tujuan/manfaat dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh Wajib Pajak, kecuali :
Sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif
Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
Sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah membayar dan melaporkan pajak dengan benar
Sarana dalam adminsitrasi perpajakan
Tidak termasuk dalam pengertian Badan dalam UU KUP:
Yayasan
Bentuk Usaha Tetap
Kantor Perwakilan
Organisasi Massa
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh 21:
10 hari setelah akhir Masa Pajak
20 hari setelah akhir Masa Pajak
14 hari setelah akhir Masa Pajak
7 hari setelah akhir Masa Pajak
Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan menjadi Kurang Bayar (3 jawaban):
Dikenai sanksi bunga sebesar 2% per
bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar
Dikenai sanksi denda Rp 1.000.000
n bulan : sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir
s.d tgl pembayaran,
bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
SPT Badan 2018 PT ABC Kurang Bayar Rp 150 juta, disetor & dilaporkan 03 Juli 2019; maka:
sanksi administrasi berupa denda terlambat lapor Rp 1.000.000
sanksi administrasi berupa denda bunga terlambat lapor Rp 1.000.000
sanksi administrasi berupa bunga terlambat lapor Rp 1.000.000
sanksi administrasi berupa bunga denda terlambat lapor Rp 1.000.000
Berikut ini adalah tujuan/manfaat dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh Wajib Pajak, kecuali :
Sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif
Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
Sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah membayar dan melaporkan pajak dengan benar
Sarana dalam adminsitrasi perpajakan
Nisa menikah dengan Gatot dan telah memiliki 3 anak. Selama ini Nisa belum memiiki NPWP karena belum berpenghasilan; sementara suaminya (Gatot) merupakan karyawan PT X dan telah memiliki NPWP. Pada tanggal 15 Mei 2016 Nisa memulai usaha dengan membuka salon. Apabila Nisa tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, maka :
Nisa tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang dari suami
Nisa harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang dari suami paling lambat pada akhir bulan Agustus 2016
Nisa harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang dari suami paling lambat akhir bulan berikutnya setelah penghasilannya pada suatu bulan yang disetahunkan melebihi PTKP
Nisa harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang dari suami paling lambat satu bulan setelah tanggal 15 Mei 2016
Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan NPWP secara jabatan pada tahun 2019 namun telah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sejak tahun 2010, maka kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak bersangkutan dapat dikenakan / dihitung sejak :
Tahun 2010
Tahun 2014
Tahun 2019
Semua jawaban di atas salah
Warisan yang belum terbagi ditentukan sebagai subyek pajak untuk menggantikan :
Kegiatan usaha yang menerima atau memperoleh penghasilan
Subjek pajak orang pribadi yang meninggal dunia
Para ahli waris
Pihak yang mengurus harta peninggalan (warisan)
Bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan pada waktunya dan telah ditegur secara tertulis namun Wajib Pajak bersangkutan juga tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran tersebut, dan atas Wajib Pajak tersebut dilakukan pemeriksaan, maka sanksi yang dikenakan adalah :
Kenaikan 100% dari pajak yang kurang dibayar
Bunga 2% per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan tanggal SKPKB
Kenaikan 50% dari pajak yang kurang dibayar
Denda 50% dari pajak yang kurang dibayar
Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah :
Wajib Pajak yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00
Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00
Wajib Pajak yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00
Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00
Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah :
Wajib Pajak yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00
Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00
Wajib Pajak yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00
Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00
Berikut syarat-syarat pembukuan menurut Pasal 28 UU KUP, kecuali :
diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia
diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya
penghasilan dicatat dengan metode kas dan biaya dicatat dengan metode akrual
diselenggarakan dengan taat asas
Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyimpan dokumen selama :
1 Tahun Sejak Masa Pajak Bersangkutan
5 Tahun Sejak Masa Pajak Bersangkutan
10 Tahun Sejak Masa Pajak Bersangkutan
Semua jawaban di atas salah
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Berikut ini merupakan kriteria tertentu tersebut, kecuali :
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu
Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
Surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila :
Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan ditandatangani oleh pengurus
Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan
Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan sebelum 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis
Surat Pemberitahuan dilampiri dengan laporan keuangan
Berikut ini dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT (pilih tiga jawaban yang benar) :
SPT Masa PPh Pasal 25 NIHIL
SPT Tahunan PPh Badan NIHIL
SPT Masa PPN Pemungut NIHIL
SPT Masa PPh Pasal 21/26 NIHIL
Imbalan bunga akan diberikan apabila terjadi hal-hal berikut, kecuali....
Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Keterlambatan penerbitan SKPLB
Kelebihan pembayaran pajak karena pemotongan oleh pihak ketiga
Kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan
Pernyataan di bawah ini yang TIDAK TEPAT terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah :
SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan kelebihan pembayaran pajak Pasal 17B UU KUP
SKPLB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang
SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak 17C ayat (1) UU KUP.
SKPLB dapat diterbitkan lebih dari satu kali jika terdapat data baru.
Yang Bukan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri adalah
BUT
Badan yang didirikan di Indonesia
WNI
WNA yang telah menetap di Indonesia >183hari dalam 1 tahun
Pengisian SPT harus mengikuti kaidah yang ditetapkan, kecuali..
menggunakan bahasa indonesia
menggunakan angka arab
menggunakan angka latin
menggunakan mata uang sesuai dengan kemauan WP
Penyetoran PPh Pasal 21 maksimal dilakukan pada..
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 15 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
tgl 30 bulan berikutnya
Sebab diterbitkan SKPKBT adalah
Pemeriksaan Ulang data baru.
Kredit PPh melebihi Utang PPh
Kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak
SPT bernilai Nihil
Keberatan dapat diajukan untuk
SKPLB
STP
SK Banding
Keputusan Gugatan
Keberatan dapat diajukan untuk
SKPLB
STP
SK Banding
Keputusan Gugatan
Dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi denda...
50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
100% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
50% dari jumlah pajak berdasarkan SKP dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
100% dari jumlah pajak berdasarkan SKP dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
Upaya hukum banding dilaksanakan pada..
pengadilan pajak
mahkamah agung
kantor wilayah DJP
kantor pusat DJP
Wajib Pajak yang diwajibkan melakukan pembukuan/pencatatn, kecuali...
Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
Wajib Pajak Orang Pribadi yg melakukan pekerjaan bebas
Wajib Pajak Badan
Wakil Wajib Pajak yang benar adalah
Wajib Pajak Badan - Karyawan
Anak belum dewasa - Wali
WP Badan pailit - Likuidator
WP Badan Likuidasi - Kurator
Tindak Pidana dikarenakan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif diancam hukuman..
pidana penjara minimal 2th-maksimal 6th + denda
pidana penjara minimal 6bl-maksimal 2th + denda
pidana penjara minimal 6bl-maksimal 6th + denda
pidana penjara minimal 3bl-maksimal 1th + denda
Prinsip self assessment dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan diterapkan secara jelas dalam perpajakan di Indonesia. Hal tersebut dapat tercermin dari pernyataan berikut ….
Jumlah pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut surat himbauan
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak
Apabila Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang SPT Wajib Pajak tidak benar maka DJP tidak dapat mendapatkan jumlah pajak terutang.
Pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak menunggu terbitnya surat ketetapan pajak.
Joko Prabowo mulai bulan September 2017 bekerja pada PT Bekasi Ikhsan, Tbk. dengan gaji tiap bulan sebesar Rp 9.500.000,00. Tanggal 10 Oktober 2017 Joko Prabowo melangsungkan pernikahan dengan Anisa. Kapan Joko Prabowo paling lambat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP?
30 September 2017
1 Oktober 2017
10 Oktober 2017
31 Oktober 2017
Apabila Pajak orang pribadi yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari kredit pajak, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya :
Tgl 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT tahunan disampaikan
Tgl 31 bulan ketiga setelah Tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan
Tgl 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, setelah SPT tahunan disampaikan
SPT Tahunan disampaikan
Surat tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, SKPKBT harus dilunasi dalam jangka waktu:
Satu bulan sejak tanggal diterbitkan
Satu bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak
Dua bulan sejak tanggal diterbitkan
Dua bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak
Yang wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan :
Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
Ekspor Barang Kena Pajak
Jawaban A, B, dan C
Dibawah ini adalah sanksi administrasi yang berupa denda Sebesar 2%, yang dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), kecuali …
Pengusaha yang dikenakan Pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usaha nya Untuk dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha yang tidak dikukuhkan Sebagai PKP tetapi membuat Faktur Pajak
Pengusaha yang telah dikukuhkan Sebagai PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak
Pengusaha yang melaporkan SPT Masa namun melewati batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan perpajakan
Apabila hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa Jumlah Kredit Pajak atau Jumlah Pajak yang Dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, maka pemeriksa akan menerbitkan suatu produk hukum (Ketetapan/kohir) dengan jenis produknya adalah
SKPLB
SKPN
SKPKB
SKPKBT
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu ....
3 (tiga) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang, kecuali ...
pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan
pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
metode pembukuan yang dilaksanakan;
harta dan kewajiban;
Ny. Susy adalah seorang dokter yang praktek di rumahnya. Ny. Susy wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP paling lama…
Satu bulan setelah pekerjaan dokter nyata-nyata dimulai
Akhir bulan berikutnya setelah bulan saat pekerjaan dokter nyata-nyata dimulai
Sebelum pekerjaan dokter nyata-nyata dimulai
Akhir bulan berikutnya setelah bulan penghasilan netonya melebihi PTKP
Wajib Pajak di bawah ini dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, kecuali
Bentuk Usaha Tetap
Wajib Pajak yang sudah go public
Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing
Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama pertambangan minyak dan gas bum
PT Pasti Bisa sebagai Wajib Pajak Patuh telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk masa pajak September 2018. Ketika dilakukan pemeriksaan pada bulan Maret 2019 diketahui bahwa terdapat kesalahan yang mengakibatkan kekurangan bayar untuk masa tersebut. Atas jumlah kurang bayar tersebut PT Pasti Bisa dikenai sanksi berupa
Berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak
Berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kurang bayar
Bunga sebesar 2% per bulan terhitung sejak bulan SPT dilaporkan
Bunga sebesar 2% per bulan terhitung sejak pengernbalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
Membetulkan SPT yang menyatakan lebih bayar dapat dilakukan ….
Paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan meskipun sedang dilakukan pemeriksaan
Sebelum dilakukan pemeriksaan
Paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan atau sebelum dilakukan pemeriksaan
Sebelum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan
Berdasarkan hasil penelitian SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 atas nama Mas Boy yang disampaikan tanggal 31 Maret 2019 ditemukan ada kesalahan hitung yang menyebabkan PPh terutang kurang bayar sebesar Rp 1.000.000. Atas kekurangan tersebut pada tanggal 10 Juni 2019 dapat diterbitkan
SKPKB dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.060.000
STP dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.060.000
SKPKB dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.120.000
STP dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.120.000
Surat Tagihan Pajak yang berfungsi untuk menagih sanksi administrasi berupa denda dapat diterbitkan untuk hal di bawah ini
Diperbolehkan menunda pembayaran pajak
Berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak
Terlambat menerbitkan Faktur Pajak
Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT sebelum dilakukan tindakan penyidikan
Produk hukum di bawah ini tidak dapat diajukan keberatan oleh Wajib Pajak
SKPKBT yang diterbitkan tanpa didahului pemeriksaan
SKPKB yang diterbitkan terdapat kesalahan hitung
Surat Tagihan Pajak atas hasil penelitian SPT
Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemotong PPh
Terhadap Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan, pada dasarnya Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan di bawah ini, kecuali
Keberatan
Gugatan
Pembatalan
Pembetulan
Bagi setiap Wajib Pajak, permohonan keberatan adalah
Hak yang dapat digunakan apabila surat ketetapan pajak diterbitkan tanpa pemberitahuan hasil pemeriksaan
Hak yang dapat digunakan apabila terdapat kesalahan hitung dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan
Hak yang dapat digunakan apabila surat ketetapan pajak diterbitkan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan
Hak yang dapat digunakan apabila tidak setuju dengan jumlah pokok pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan
Apabila Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan tidak dilunasi pada waktunya (misalnya satu bulan sejak diterbitkan), maka selanjutnya dapat diterbitkan
Surat Paksa
Pengumuman Lelang
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Surat Paksa setelah sebelumnya diterbitkan Surat Teguran
Tuan Kusno seorang direksi BUMN pada Tahun 2018 memperoleh penghasilan sebagai Direktur Pemasaran sebesar Rp. 10M. Bagaimana ketentuan pembukuan/pencatatan bagi Tuan Kusno :
Tn Kusno wajib menyelenggarakan pembukuan karena penghasilannya melebihi Rp4,8M
Tn Kusno cukup menyelenggarakan pencatatan
Tn Kusno tidak perlu membuat pencatatan atau pembukuan karena sudah dipotong PPh Pasal 21
Tn Kusno harus membuat pembukuan terpisah
Bagi WP yang menyelenggarakan pembukuan wajib mencatat harta dan kewajiban. Untuk WP yang menyelenggarakan pencatatan, mencatat nilai harta dan kewajiban adalah:
Diperbolehkan
Dianjurkan
Diharuskan
Dibebaskan
Pernyataan yang tepat mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak di bawah ini adalah…
tanggal 10 bulan bersangkutan untuk PPh Pasal 21
tanggal 10 bulan berikutnya untuk PPh Pasal 21
tanggal 10 bulan bersangkutan untuk PPh Pasal 25
tanggal 10 bulan berikutnya untuk PPh Pasal 25
Wajib Pajak menerima STP yang terbit tanggal 15 Mei 2018 pada tanggal 27 Mei 2018. Tanggal jatuh tempo pembayaran STP tersebut adalah…
14 Juni 2018
15 Juni 2018
26 Juni 2018
27 Juni 2018
Jika SKPKB diterbitkan 15 Mei 2019 dan dikirimkan ke WP tanggal 18 Mei 2019, maka jatuh tempo pelunasannya adalah
14 Juni 2019
15 Juni 2019
17 Juni 2019
18 Juni 2019
Di dalam STP atas sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP tertulis sebesar Rp1.000.000,00 yang seharusnya adalah Rp100.000,00. Atas STP tersebut, WP dapat mengajukan pembetulan atas…
kesalahan tulis
kesalahan hitung
kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan
kekeliruan dalam materi ketetapan pajak
Pengertian Pemeriksaan berikut ini yang paling tepat menurut Undang – undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah:
serangkaian kegiatan mengumpulkan data dan bukti berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
serangkaian kegiatan mengumpulkan data dan bukti secara independen untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
serangkaian kegiatan mengumpulkan dan mengolah data dan/atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak, ketentuan yang benar adalah:
fungsional pemeriksa harus memiliki kartu identitas untuk ditunjukkan dan SP2 untuk diperlihatkan kepada WP
petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal untuk ditunjukkan dan SP2 untuk diperlihatkan kepada WP
petugas pemeriksa wajib membawa identitas diri untuk ditunjukkan dan salinan SP2 untuk diberikan kepada WP
fungsional pemeriksa harus memiliki tanda pengenal untuk ditunjukkan dan SP2 untuk diperlihatkan kepada WP
Buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pelaporan … dalam pemeriksaan pajak
boleh dipinjamkan oleh WP
wajib dipinjamkan oleh WP
boleh dipinjamkan yang penting saja
wajib dipinjamkan yang penting saja
Buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan dalam pemeriksaan pajak dipenuhi peminjamannya paling lama:
30 hari sejak tanggal surat disampaikan
30 hari setelah tanggal surat disampaikan
1 bulan sejak tanggal surat disampaikan
1 bulan setelah tanggal surat disampaikan
Wajib Pajak yang diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang masih kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut
Benar
Salah
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar akan ditagih melalui STP ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran
Benar
Salah
Tujuan penghapusan piutang pajak adalah:
agar petugas pajak lebih giat dalam menjalankan tugasnya
agar WP/PP diketahui keberadaannya
mengoreksi laporan keuangan pemerintah agar sesuai dengan keadaan sebenarnya
agar beban pencairan tunggakan di KPP lebih realistis
Pada tanggal 2 Pebruari 2018, Wajib Pajak A mengajukan permohonan pembatalan atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2016. Jangka waktu penyelesaian permohonan tersebut adalah…
tiga bulan
enam bulan
dua belas bulan
satu tahun
CV. AMAN diterbitkan SKPKB PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2015 dengan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. Pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, CV. AMAN hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 50.000.00,00. Apabila CV. AMAN akan mengajukan keberatan, berapa jumlah yang harus dilunasi oleh CV. AMAN terlebih dahulu?
Rp 0
Rp 50 juta
Rp 150 juta
Rp 200 juta
PT KLM membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh Tahun 2017 pada tanggal 20 April 2019. PPh terutang semula sebesar Rp200 juta dan kredit pajak sebesar Rp40 juta, dibetulkan menjadi PPh terutang sebesar Rp300 juta dan kredit pajak tetap. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp100 juta dibayar pada tanggal 20 Maret 2019. Terhadap PT KLM akan dikenakan sanksi administrasi sebesar
Rp 20 juta
Rp 22 juta
Rp 24 juta
Rp 26 juta
